Siswi SMP di Lumajang Diperkosa Ayah Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Slamet Hariyanto (45) tersangka yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
Slamet Hariyanto (45) tersangka yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – Tragis menimpa bunga (bukan nama asli) seorang siswi kelas 3 SMP di Lumajang. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri.

Korban menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan empat kali oleh pelaku.

Kanit PPA polres lumajang IPDA Irdani Isma mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada ibunya.

“Jadi awalnya si ibu mencurigai korban sikapnya berubah. Setelah ditanya korban menceritakan smeuanya. Dari situlah terungkap kelakuan bapaknya,” kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Senin (31/8).

Menurutnya, dalam pemeriksaan polisi tersangka mengaku perbuatan bejatnya kali pertama dilakukan SH pada Juli lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Pagi itu, korban masih tidur di dalam kamar. Kemudian tersangka pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban, lalu tidur di samping korban. Sejurus kemudian, tersangka memeluk korban sambil merayu untuk melakukan hubungan intim.

Tentu saja korban menolak. Namun bukan mengurungkan niatnya, si ayah kandung justru memaksa anaknya melayani nafsu bejat tersangka. Korban mencoba berontak, namun tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan membiayai sekolahnya jika korban berontak. Bahkan akan dibunuh jika berontak. Akhirnya, kegadisannya pun terenggut ayah kandung sendiri.

Setelah berhasil menikmati tubuh sang putri, pelaku seperti ketagihan hingga kembali melakukan perbutaan bejat itu hingga 4 kali.

Diduga motif pelaku tega mencabuli putri kandung karena tidak kuat melihat perkembangan sang anak yang beranjak dewasa. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal kasus perkara persetubuhan 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak.

 

 

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …