Adik Kakak di Tangerang Tanam Ganjadi Lantai 2 Rumahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggerebek lantai dua rumah milik Syamsiar alias Syam (38) dan menemukan puluhan tanaman ganja.
Polisi saat menggerebek lantai dua rumah milik Syamsiar alias Syam (38) dan menemukan puluhan tanaman ganja.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Nekat menanam ganja tanaman ganja di lantai dua rumahnya, Syamsiar alias Syam (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Syam diamankan di rumahnya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial MZ (15) dan Syawaludin (21) di Jl Arrahman, Karang Tengah, pada Senin (31/8) dini hari. Dari tangan MZ, polisi mengamankan barang bukti paket ganja basah seberat 15 gram.

"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka Wawan (DPO) dan Syamsiar," ungkapnya.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan kedua tersangka untuk menangkap Wawan dan Syamsiar. Setelah mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku, polisi kemudian menggerebek kedua tersangka.

"Tersangka Syamsiah dapat diamankan, namun pelaku Wawan berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah pot tanaman ganja.

"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, dapat diamankan barang bukti berupa tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poly bag di lantai 2 rumah tinggal saudara Syamsiar dan Wawan (yang merupakan kakak-adik)," katanya.

Ali Zusron menambahkan, dalam penggeledahan tersebut 47 pot pohon ganja diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Barang bukti didapatkan di rumah tersangka yang merupakan kakak-beradik. Barang bukti yakni 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poly bag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," jelas Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini tengah memburu Wawan yang berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…