Adik Kakak di Tangerang Tanam Ganjadi Lantai 2 Rumahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggerebek lantai dua rumah milik Syamsiar alias Syam (38) dan menemukan puluhan tanaman ganja.
Polisi saat menggerebek lantai dua rumah milik Syamsiar alias Syam (38) dan menemukan puluhan tanaman ganja.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Nekat menanam ganja tanaman ganja di lantai dua rumahnya, Syamsiar alias Syam (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Syam diamankan di rumahnya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial MZ (15) dan Syawaludin (21) di Jl Arrahman, Karang Tengah, pada Senin (31/8) dini hari. Dari tangan MZ, polisi mengamankan barang bukti paket ganja basah seberat 15 gram.

"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka Wawan (DPO) dan Syamsiar," ungkapnya.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan kedua tersangka untuk menangkap Wawan dan Syamsiar. Setelah mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku, polisi kemudian menggerebek kedua tersangka.

"Tersangka Syamsiah dapat diamankan, namun pelaku Wawan berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah pot tanaman ganja.

"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, dapat diamankan barang bukti berupa tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poly bag di lantai 2 rumah tinggal saudara Syamsiar dan Wawan (yang merupakan kakak-adik)," katanya.

Ali Zusron menambahkan, dalam penggeledahan tersebut 47 pot pohon ganja diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Barang bukti didapatkan di rumah tersangka yang merupakan kakak-beradik. Barang bukti yakni 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poly bag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," jelas Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini tengah memburu Wawan yang berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terbaru

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju…

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Dortmund – Der Klassiker, duel klasik di Bundesliga Jerman akan tersaji, Minggu (1/3/2026) dinihari WIB nanti. Yang bertindak tuan rumah hari …

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, harian kita menurunkan berita di halaman depan dengan judul "Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis". Judul ini…