Kuasai Sabu, DJ Fermenta Nouristana Dituntut 7 Tahun Bui Oleh JPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan terdakwa  DJ Fermenta Nouristana ruang candra di PN Surabaya.SP/BUDI
Persidangan terdakwa  DJ Fermenta Nouristana ruang candra di PN Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Fermenta Nouristana, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat brutto 0,25 gram, dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (31/08/2020).

Dalam surat tuntutannya, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) tersebut, dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU Ni Putu Parwati di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," imbuh Ni Putu Parwati.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.

"Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang mulia," kata Agus Mulyo.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Johanis Hehamony kemudian menunda jalannya persidangan.

Terpisah, Agus Mulyo, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tingginya tuntutan JPU.

"Nanti saja kalau pledoi (pembelaan)," tukas Agus.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta Nouristana.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan shabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang yang dibawa terdakwa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP merk Samsung S10 warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dalam tas cangklong warna hitam yang dibawa terdakwa.Bd

Berita Terbaru

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang mencegah penyakit, tetapi juga kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi kapan …

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Ikatan…

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di tengah kondisi kekeringan, di musim kemarau yang panjang ini,…

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Setelah debit sumur warga terus menurun saat musim kemarau panjang, kini sedikitnya 50 desa di 12 kecamatan di Kabupaten…

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti penanganan darurat kebakaran dan evaluasi keselamatan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen Banyuwangi telah…