Kuasai Sabu, DJ Fermenta Nouristana Dituntut 7 Tahun Bui Oleh JPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan terdakwa  DJ Fermenta Nouristana ruang candra di PN Surabaya.SP/BUDI
Persidangan terdakwa  DJ Fermenta Nouristana ruang candra di PN Surabaya.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Fermenta Nouristana, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat brutto 0,25 gram, dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (31/08/2020).

Dalam surat tuntutannya, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) tersebut, dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU Ni Putu Parwati di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," imbuh Ni Putu Parwati.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (Pledoi) pada pekan depan.

"Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang mulia," kata Agus Mulyo.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Johanis Hehamony kemudian menunda jalannya persidangan.

Terpisah, Agus Mulyo, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tingginya tuntutan JPU.

"Nanti saja kalau pledoi (pembelaan)," tukas Agus.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta Nouristana.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan shabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fermenta Nouristana dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang yang dibawa terdakwa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah HP merk Samsung S10 warna hitam beserta simcardnya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dalam tas cangklong warna hitam yang dibawa terdakwa.Bd

Berita Terbaru

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ruwatan massal yang di adakan oleh seduluran abdi dalem Arca Joko Dolok pada tanggal 1 Juli 2026 ini bertepatan dengan Bulan Suro…

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menindaklanjuti progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu syarat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menduduki jabatan strategis, Pemerintah Kota…

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama momentum libur panjang sekolah, Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyambut pengunjung selama libur sekolah dengan event…

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, telah menyalurkan sebanyak…

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …