Berkas Perkara Masuk Tahap P-19, Gilang Bungkus Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Budisusanto.SP/BUDI
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Budisusanto.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang fetish kain jarik, kini sudah berada ditangan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi melalui telpon pintarnya, membenarkan telah menerima berkas perkara dan SPDP tersangka Gilang.

"Sudah mas. Kita juga sudah terima berkas perkaranya. Untuk jelasnya, coba konfirmasi sama mas willy ya, "tutur Eko, Rabu (02/09/2020).

I Gede Willy Pramana, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut), saat di konfirmasi terkait SPDP dan berkas perkara tersebut juga menyampaikan hal senada dengan Eko Budisusanto.

"Iya mas, berkas perkara tersebut sudah kita terima 26 Agustus lalu. Tapi 27 Agustus berkas tersangka Gilang kita kembalikan lagi ke penyidik lantaran ada kekurangan dalam berkas tersebut. Jadi prosesnya sekarang masih P-19," kata Willy.

Terkait pasal yang menjerat Gilang, Willy menjelaskan bahwa pasal yang akan menjerat mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) tersebut adalah Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE.

“Untuk sementara ini pasal itu dulu,” imbuh Willy.

Dengan pasal tersebut, tersangka Gilang bakal diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik. Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8) lalu.Bd

Berita Terbaru

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program unggulan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,…

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen menjaga persatuan dan keamanan di Kota Surabaya,…

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…