Berkas Perkara Masuk Tahap P-19, Gilang Bungkus Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Budisusanto.SP/BUDI
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Budisusanto.SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang fetish kain jarik, kini sudah berada ditangan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya .

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi melalui telpon pintarnya, membenarkan telah menerima berkas perkara dan SPDP tersangka Gilang.

"Sudah mas. Kita juga sudah terima berkas perkaranya. Untuk jelasnya, coba konfirmasi sama mas willy ya, "tutur Eko, Rabu (02/09/2020).

I Gede Willy Pramana, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut), saat di konfirmasi terkait SPDP dan berkas perkara tersebut juga menyampaikan hal senada dengan Eko Budisusanto.

"Iya mas, berkas perkara tersebut sudah kita terima 26 Agustus lalu. Tapi 27 Agustus berkas tersangka Gilang kita kembalikan lagi ke penyidik lantaran ada kekurangan dalam berkas tersebut. Jadi prosesnya sekarang masih P-19," kata Willy.

Terkait pasal yang menjerat Gilang, Willy menjelaskan bahwa pasal yang akan menjerat mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) tersebut adalah Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE.

“Untuk sementara ini pasal itu dulu,” imbuh Willy.

Dengan pasal tersebut, tersangka Gilang bakal diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik. Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8) lalu.Bd

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…