Pesta Gay di Apartemen Digerebek, 9 Orang Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus pesta gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus pesta gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, di kawasan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, yang dikamuflasekan sebagai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) di gerebek polisi.

"Dalam undangan itu namanya ‘Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan’," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.

Menyesuaikan tema dan sekaligus untuk mengecoh aparat, para peserta wajib menggunakan masker berwana merah putih. Masker tersebut dijadikan kode pakaian.

Dalam kesempatan itu, yusri menyebut komunitas gay yang digerebek memiliki grub WhatsApp bernama Hot Space dengan angguta lebih dari 100 orang. Dari hasil penelusuran, grub yang telah berdiri sejak Februari 2018 ini telah 6 kali membuat acara serupa.

"Mereka punya grup WA (WhatsApp). Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagramnya. Itu komunitasnya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

"Mereka melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus yang sama. Tempatnya saya nggak bisa sebutkan. Rata-rata di hotel dan apartemen," imbuhnya.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 56 orang yang mayoritas penyuka sesama jenis (gay). Namun setelah pemeriksaan 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 46 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Sembilan tersangka ini dinyatakan bersalah setelah terbukti bertanggung jawab sebagai penyelenggara dari kegiatan pesta seks. Para tersangka ini berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, RP, A, dan HW.

Yusri menerangkan sembilan tersangka memiliki peran berbeda-beda. Namun khusus bagi tersangka TRF, selain sebagai ketua penyelenggara, dia diketahui pernah belajar di Thailand membuat acara pesta gay.

"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," ujar Yusri.

Menurut dia, TRF mematok harta Rp150 ribu untuk satu orang peserta dan Rp350 untuk tiga orang peserta. Sementara itu, BA dan A bertugas menyuplai makanan. NA berperan sebagai petugas keamanan untuk memastikan peserta tidak membawa senjata dan narkoba.

Setiap peserta yang masuk akan didata SP. Dia bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta. Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF.

Tiap peserta akan dijemput NM, RP, dan HW. Para peserta tidak bisa sembarangan masuk ke ruang pesta.

Yusri menambahkan satu orang dari sembilan penyelenggara tersebut juga terbukti positif HIV/AIDS. Tersangka tersebut nantinya akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tahanan lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…