Kuasa Hukum: Permohonan PKPU PT Avila Prima Intra Makmur Harus Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor PT APIM yang terletak di Manyar Surabaya Timur. SP
Kantor PT APIM yang terletak di Manyar Surabaya Timur. SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik Utang Pengalihan Saham antara PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) dengan Agus Wibisono selaku kreditur, berujung permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/08/2020).

Selaku debitur atau termohon PKPU, PT APIM menyatakan bahwa permohonan tersebut harus ditolak. “Permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono harus ditolak karena tidak memenuhi unsur utang secara sederhana. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU,” tulis kuasa hukum PT APIM, Sutriyono SH dan Kiky Saepydin SH, MH, MKn pada rilis persnya, Rabu (2/9/2020).

Terlebih, menurut termohon, status kreditur dan dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya. “Sehingga menurut kami Permohonan PKPU ini terkesan dipaksakan karna menyalahi aturan hukum,” tambah Sutriyono.

Dicermati materi permohonan PKPU oleh PT APIM, PKPU diajukan dengan dasar klaim kerugian yang dialami pemohon dengan diawali dikrimkannya 2 surat kepada Sutjianto Kusuma Direktur PT APIM, pada 26 Juni 2020 dan 1 Juli 2020 lalu.

“Inti dua surat pemohon tersebut menagih pembayaran sebesar total Rp2.127.517.565 kepada PT APIM. Fakta dari kami, hutang tersebut tidak pernah tercatat dalam SPT Tahunan perusahaan,” ungkap Sutriyono.
Bahkan, menanggapi dua surat yang dikirimkan Agus Wibisono diatas, PT APIM beritikad baik dengan membalas sebanyak 3 surat sebagai upaya klarifikasi. Tiga surat tersebut antara lain bernomor 004/DIR/APIM-AW/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020, Nomor: 002/DIR/APIM-AW/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, dan Nomor: 004/DIR/APIM-AW/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

“Inti surat yang kami kirimkan adalah permintaan konfirmasi kepada Agus Wibisono terkait adanya Laporan Data Keuangan dana yang pernah ditransfer dan masuk ke Rekening Bank pribadi atas nama Agus Wibisono pada tahun 2009 sampai 2017 sebesar Rp6.502.650.000 yang sampai pada tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban kepada PT APIM. Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU,” beber Sutriyono.

Menurut tim kuasa hukum PT APIM, permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Agus Wibisono ini adalah tindakan berlebihan dan salah, dan merugikan nama baik PT APIM dan Sutjianto Kusuma sebagai Direktur.

“Seharusnya, ada itikad baik dari Agus Wibisono kepada kami dengan menjawab surat klarifikasi yang telah kami kirimkan tersebut tentang pertanggungjawaban uang sejumlah Rp6.502.650.000 bukan justru sebaliknya memohonkan PKPU terhadap kami,” harap Sutriyono.

Terlebih, menurut mereka, Permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Agus Wibisono tersebut tidaklah sesederhana itu dan harus melibatkan beberapa subjek hukum lain, salah satunya adalah PT Anugerah Mitra Jasindo (PT AMJ).

Karena, permasalahan utang yang didalilkan Agus Wibisono berawal dari adanya kekurangan dan kelebihan penyetoran modal yang disetor pada PT AMJ. Faktanya selain modal yang disetor, terdapat permintaan dana yang dicatatkan sebagai Hutang Pemegang Saham di PT AMJ, yang mana PT APIM telah menyetorkan dana sejumlah puluhan milyar rupiah terhadap PT AMJ yang dianggap sebagai Shareholder Loan.

“Sehingga secara substasial Permohonan PKPU ini harus ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 UU KPKPU,” tegas Sutriyono.

Lebih jauh ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan tidak serta merta begitu saja dijalankan jika syarat hukum formil pendaftaran sebuah permohonan tidak dipenuhi. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan PKPU Aquo.

Untuk diketahui, menurut Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, kuasa hukum pemohon PKPU, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

Sidang perdana telah digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya pada Selasa 2 September 2020. Sidang digelar dengan agenda penyerahan permohonan materi PKPU oleh tim pemohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan. (bd)

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…