Edarkan Sabu di Negeri Orang, 2 WNA Diupah 200-500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kaporlesta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti narkotikadari dua WNA asal Australia dan Inggris, di Denpasar, Kamis (3/8).
Kaporlesta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti narkotikadari dua WNA asal Australia dan Inggris, di Denpasar, Kamis (3/8).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar – Dua warga negara asing (WNA) diduga sebagai bandar dan pengedar diamankan Polresta Denpasar.

Keduanya diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sekitar Jalan Dewi Sri, Seminyak, Kuta, Badung, Bali Selasa (1/9) kemarin.

Kaporlesta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua tersangka bernama Collum (32) WNA asal Inggris dan Aaron Wayne Coyle (44) WNA asal Australia. Keduanya memiliki peran masing-masing, diduga Collum sebagai bandar sekaligus pengedar, sementara Aaron sebagai kurir.

"Kita duga bahwa peran tersangka C bandar merangkap pengedar, AWC adalah kurir dari barang itu. Motifnya ekonomi," kata Jansen dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Untuk sekali antar, C mendapat upah Rp 500 ribu, sementara AWC mendapat upah Rp 200 ribu.

“Kami menduga mereka ini bagian sebagai sindikat, karena menyangkut orang asing ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali,” jelasnya.

Kedua tersangka ini ditangkap di waktu dan ditempat yang berbeda. Penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di jalan Dewi Sri, Kuta sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.

Lalu, pada Selasa (1/9/2020) pukul 22.45 Wita, petugas melihat tersangka C berada di depan indekosnya. Polisi lalu menangkap dan menggeledahnya. Polisi juga menggeledah indekos warga negara asing itu dan menemukan 14 pake sabu dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi.

Setelah berhasil menangkap C, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka AWC di jalan Nakula Dipta Villa No 2 Seminyak Kuta, Badung pada Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 Wita.

“Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname yang tidak diketahui keberadaannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat sambil menunggu perintah Noname,” kata Kapolresta.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan tersangka Collum, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta Badung di depan indekosnya. Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Collum dengan cara bertemu langsung di tempat.

Dari penangkapan tersangka AWC polisi menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram.

Polisi sedang mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …