Kemendagri Tindak Tegas, Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol COVID-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. SP/ Dok. Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. SP/ Dok. Bawaslu RI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Semaraknya Bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2020 terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Akibat meriahnya acara tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 243 bapaslon di tiap daerah melanggar protokol Kesehatan Covid-19.

Salah satu anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara mulai pendaftaran pada 4-6 September.

Fritz merinci 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9/2020). Sementara 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020).

"Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316," kata Fritz, Senin (7/9/2020)

Walupun hampir separuh dari total bapaslon melakukan pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu tak bisa bertindak lebih karena Bawaslu baru bisa turun tangan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020).

Karenanya, Fritz berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan terhadap pelanggaran ini. Sehingga pilkada bisa tetap berlangsung di masa pandemi.

"Ini tugas KPU/Bawaslu, tapi ketegasan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pilkada tahun 2020," ucapnya.

Masa pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 diwarnai aksi arak-arakan. Kejadian ini mengundang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena terjadi di masa pandemi.

"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kerumuman massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 harus ditindak tegas.

Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2020 selama 2 hari terakhir ini.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2020).

Bahtiar menambahkan Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan PKPU No. 6/2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6/2020, pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan. dsy3

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…