SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap IV dan V dari Kementerian Sosial RI untuk Kabupaten Tulungagung, mulai dibayarkan melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Tulungagung, Minggu (08/09/2020).
Pembayaran yang dilakukan kali ini untuk dua tahap. Sehingganya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600.000.
Ketua Satgas Covid-19 PT Pos Indonesia Cabang Tulungagung, Agens Enggar Pramesti mengatakan, nilai bantuan yang dibayarkan, sebesar Rp300.000 tiap tahap.
“Jumlah penerima ada 1435 KPM, pembayaran BST ini juga dilakukan di unit-unit kantor pos seluruh Kabupaten Tulungagung,” kata Agnes.
Sesuai rencana kata dia, pembayaran dijadwalkan harus selesai pukul 16.00 WIB. Karenanya, ia menghimbau kepada KPM yang sudah menerima undangan, untuk segera mencairkannya agar tidak terjadi penumpukan. Pengambilan BLT ini juga akan berakhir pada, 7 September 2020.
Bantuan itu diakuinya, meringankan beban ekonomi keluarganya ditengah pandemi Covid-19 ini. Salah satu KPM dari Kecamatan Kedungwaru, Muchri menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diterimanya.
“Alhamdulilah, pemerintah memperhatikan kami, bantuan ini akan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. Dsy8
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …
Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB
SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …
Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB
SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…
Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB
SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…
Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang.
Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…
Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB
SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ikatan Hakim I…