Curi 25 Motor, Pasutri Ditangkap Saat Kepergok Curi Sepeda Gunung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menanyai tersangka pencurian motor. SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menanyai tersangka pencurian motor. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Jagad Lamongan digegerkan dengan pasangan suami istri yang telah mencuri 25 sepeda motor selama dua tahun belakangan ini. Lucunya, aksi pelaku terhenti setelah ketahuan mencuri sepeda gunung, dan sekarang ini pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun dalam pers release, Selasa (8/9/2020) menyebutkan, tersangka  pasangan suami istri AH (43) dan NA (40) warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong,  Lamongan ini ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya adanya laporan dari masyarakat atas kehilangan sepeda motor dan sepeda gunung.

Tersangka ini kata Kapolres, sudah beroperasi selama kurun dua tahun ini mulai tahun 2019-2020, dan ia berhasil menggasak 25 unit sepeda motor berbagai merk. "Pelaku dan motor hasil curian sudah kami amankan di Mapolres," kata Harun dalam keterangan nya dihadapan awak media

Selama melakukan aksi pencurian kata Harun, keduanya tidak menemui kesulitan karena motor yang jadi sasarannya adalah motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. "Dua tersangka ini, suami istri (Pasutri, red) dengan 4 orang anak," kata Harun.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan berangkat berdua berboncengan untuk mencari sasaran. Mereka tidak akan pernah mencuri motor yang dalam keadaan terkunci.

Namun motor yang dijadikan sasaran adalah, motor yang diparkir pemiliknya dan pada posisi kunci kontak menempel. Keduanya memasang matanya untuk mencari pemilik motor yang lengah dan kunci tak dicabut.

Begitu yakin barang yang jadi sasarannya aman, AH dan NA yang berangkat berdua berboncengan turun dari atas sepeda motornya.

AH, suami NA yang bertugas mengeksekusi, sementara NA tetap di atas motor. "Kalau berhasil ya dia ( AH suaminya, red) yang membawa menjadi joki, " kata NA. 

Sementara NA juga langsung menggeber sepeda motor yang dikendarainya membuntuti suaminya menuju perjalanan pulang ke rumah. Tiba di rumah, tersangka mengganti plat nopol dan melepas beberapa bagian tambahan yang dipasang korban untuk menghilangkan jejak motor curiannya tersebut. AH dan NA belum melepas motor haram itu ke pasaran gelap. Namun ia menunggu ada pembeli yang langsung kepadanya.

Ternyata, AH sudah banyak dikenal jual motor dengan harga murah, antara Rp 2, 5 juta hingga Rp 3 juta tanpa dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB. "Saya menjual kalau ada yang pesan. Mereka (Pembeli, red) sudah sama - sama ngerti," katanya.

Malang melintangnya AH dan NA menyasar motor warga sekitar Brondong, Blimbing dan Paciran ini lancar hingga hampir 2 tahun dan berhasil menggasak 25 unit sepeda motor. Alasan klasik menjadi alasan keduanya sampai harus mencuri motor, yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Padahal, keduanya bekerja setiap hari, AH sebagai sopir truk dan NA sebagai pekerja di perusahan rokok. "Uangnya ya untuk bayar hutang, kebutuhan keluarga," kata NA. Nahas, ulah keduanya terhenti, hanya berawal saat AH mencuri sepeda gunung milik Anshori pada hari menjelang subuh.

Aksi AH dipergoki Anshori ketika AH sedang menuntut sepeda gunung dari rumah korban dan AH diteriaki korban. " Maling..., maling..., maling, " teriak Anshori.

Karuan saja, teriakan korban didengar tetangga dan warga bergegas keluar rumah lalu menangkap basah AH.

Oleh warga, AH diserahkan ke Polsek Brondong.

Saat diperiksa, terungkap, ternyata AH tidak sekali itu saja mencuri. Diluar dugaan penyidik, AH kompak, setiap beraksi ia selalu bersama NA, istrinya. "Itu, sementara sudah mengakui sebanyak 25 sepeda motor yang mereka curi sejak 2019 hingga 2020, " kata Harun.

Polisi cukup mudah mengamankan semua motor hasil curian AH dan NA. Lantaran, motor - motor dijual hanya sekitar Brondong, Blimbing, Paciran dan Solokuro.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e jo pasal 55 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan." Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " ungkap Harun.

Harun menambahkan, perkara AH dan NA masih terus dikembangkan, barangkali ada kemungkinan masih ada TKP lainnya. jir

 

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…