Dicekoki Miras, Siswi SMA Digilir 8 Pemuda di Kebun Karet

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menggelar jumpa pers kasus pemerkosaan siswi SMA di Jember yang digilir 8 pemuda di kebun karet.
Polisi menggelar jumpa pers kasus pemerkosaan siswi SMA di Jember yang digilir 8 pemuda di kebun karet.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Nahas menimpa bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) digilir 8 pemuda mabuk di sebuah perkebunan karet.

"Pemerkosaan terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto dalam rilis di mapolsek, Selasa (8/9).

AKP Sugeng dalam rilisnya menjelaskan, aksi pemerkosaan berawal ketika 8 pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian. Yakni di tengah perkebunan karet.

Ditengah pesta tersebut, korban melintas bersama teman perempuannya. Kebetulan teman perempuan korban mengenal salah pelaku yang sedang pesta miras itu.

Salah satu pelaku yang mengenal teman korban itu lalu memanggil korban dan teman perempuan korban untuk bergabung.

"Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi. Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," kata AKP Sugeng dalam rilis.

Kendati demikian, hanya korban yang bergabung pesta miras. Sementara teman korban menunggu dari kejauhan.

Setelah korban bergabung dalam pesta miras, tak beberapa lama kemudian beberapa tersangka yang tengah mabuk mulai memperkosa korban secara bergiliran. Korban pun tak dapat melawan karena juga dalam kondisi mabuk.

“Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk,” ungkap Sugeng.

Meski telah memperkosa korban, dua pemuda yang tak puas kembali memperkosa korban. Aksi tersebut dilakukan ditempat lain.

Usai diperkosa, korban akhirnya pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Tanggul.

"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan korban. Namun sayang, dari 8 pelaku hanya 5 yang berhasil diamankan. Sementara 3 orang berhasil kabur.

“Saat ini lima dari delapan pelaku telah kami tangkap. Tiga pelaku lainnya masih buron,” tegas dia.

Kelima pelaku yang dibekuk itu R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari. Kemudian  AJ, SR dan NA warga Kecamatan Tanggul. Sementara tiga pelaku berinisial F, D dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…