Hapus Hukuman Kurungan, Eks Anggota DPRD Bayar Rp 100 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak prosesi penyetoran pembayaran pidana denda oleh istri terpidana Syaiful Aidy bersama tim Kejari Tanjung Perak di kantor BRI setempat, Rabu (9/9/2020). SP/BUDI
Tampak prosesi penyetoran pembayaran pidana denda oleh istri terpidana Syaiful Aidy bersama tim Kejari Tanjung Perak di kantor BRI setempat, Rabu (9/9/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Syaiful Aidy, mantan anggota DPRD kota Surabaya, sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Pembayaran denda itu dilakukan oleh istri terdakwa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Rabu (9/9/2020).

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah pembayaran denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.

“Setelah proses penyerahan uang selesai, uang langsung kita setorkan ke bank sekira pukul 11.00 WIB. Uang denda tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 17/Pid.Sus-TPK / 2020 / PT. Sby tanggal 09 Juli 2020,” ujar Erick, Rabu (9/9/2020).

Masih menurut Erick, pembayaran uang pidana denda ini juga disaksikan Kepala Kejari Tanjung Perak Wahyu Sabrudin.

Secara otomatis, dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Syaiful Aidy terlepas dari hukuman pidana kurungan yang harus dijalankan.

Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Syaiful divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Syaiful Aidy adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, pada perkara yang sama, sebanyak enam anggota legislatif dan satu pihak swasta harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman secara berbeda, hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus tidak bersalah--proses hukum masih tahap kasasi—April 2020 lalu.

Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Bd 

Berita Terbaru

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Haul Raja-Raja Madura sebagai puncak rangkaian Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, di depan…

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…