Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Winarto, eksekutor pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan divonis seumur hidup oleh majelis hakim.
Imam Winarto, eksekutor pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kasus pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi yang ramai diperbincangkan beberapa waktu akhirnya memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/9) kedua terdakwa divonis maksimal oleh majelis hakim.

Sang actor intelektual Sunarto (44) divonis hukuman mati sedangkan sang eksekutor Imam Winarto divonis hukuman seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Untuk terdakwa Sunarto vonis mati dan untuk Imam Winarto divonis seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari, Kamis (10/9/2020).

Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj. Rowaini. Sidang berjalan sesuai rencana, meski pada akhir bacaan vonis untuk Imam Winarto, jaringan PN dengan Lapas kelas IIB Lamongan sempat terjadi eror. Namun, hal itu tak berlangsung lama karena sesaat kemudian jaringan kembali normal hingga pembacaan vonis.

"Untuk barang bukti dikembalikan semuanya ke keluarga korban melalui anaknya dan untuk barang bukti pisau dirampas untuk dimusnahkan," ujar Irwan.

Penasihat Hukum terdakwa Imam Winarto, Luqmanul Hakim dikonfirmsi wartawan terkait putusan terhadap kliennya mengakui jika kliennya termasuk kooperatif. Kliennya, kata Luqman, melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto yang diputus hukuman mati. Sementara terkait keputusan hakim, ia menyebut masih pikir-pikir.

"Kita pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding, kita pikir-pikir," kata Luqman.

Dalam persidangan sebelumnya, Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP dan memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto menyebut jika ia tidak menyuruh Winarto untuk membunuh korban tapi hanya memberi pelajaran.

Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit dimana terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.

Sunarto mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, sehingga terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto kemudian menyuruh dan bersepakat dengan Imam Winarto untuk membunuh korban yang direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto yang berjarak lebih kurang 25 meter dari rumah korban.

Sunarto janji memberi imbalan Rp, 200 juta, namun sampai pekerjaan selesai dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian sejumlah media pasalnya korban yang identitasnya ibu mertua mantan Sekkab Lamongan dibunuh secara keji oleh pelaku.

 

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…