Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Winarto, eksekutor pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan divonis seumur hidup oleh majelis hakim.
Imam Winarto, eksekutor pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kasus pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi yang ramai diperbincangkan beberapa waktu akhirnya memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/9) kedua terdakwa divonis maksimal oleh majelis hakim.

Sang actor intelektual Sunarto (44) divonis hukuman mati sedangkan sang eksekutor Imam Winarto divonis hukuman seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Untuk terdakwa Sunarto vonis mati dan untuk Imam Winarto divonis seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari, Kamis (10/9/2020).

Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj. Rowaini. Sidang berjalan sesuai rencana, meski pada akhir bacaan vonis untuk Imam Winarto, jaringan PN dengan Lapas kelas IIB Lamongan sempat terjadi eror. Namun, hal itu tak berlangsung lama karena sesaat kemudian jaringan kembali normal hingga pembacaan vonis.

"Untuk barang bukti dikembalikan semuanya ke keluarga korban melalui anaknya dan untuk barang bukti pisau dirampas untuk dimusnahkan," ujar Irwan.

Penasihat Hukum terdakwa Imam Winarto, Luqmanul Hakim dikonfirmsi wartawan terkait putusan terhadap kliennya mengakui jika kliennya termasuk kooperatif. Kliennya, kata Luqman, melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto yang diputus hukuman mati. Sementara terkait keputusan hakim, ia menyebut masih pikir-pikir.

"Kita pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding, kita pikir-pikir," kata Luqman.

Dalam persidangan sebelumnya, Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP dan memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto menyebut jika ia tidak menyuruh Winarto untuk membunuh korban tapi hanya memberi pelajaran.

Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit dimana terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.

Sunarto mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, sehingga terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto kemudian menyuruh dan bersepakat dengan Imam Winarto untuk membunuh korban yang direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto yang berjarak lebih kurang 25 meter dari rumah korban.

Sunarto janji memberi imbalan Rp, 200 juta, namun sampai pekerjaan selesai dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian sejumlah media pasalnya korban yang identitasnya ibu mertua mantan Sekkab Lamongan dibunuh secara keji oleh pelaku.

 

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…