8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polda Jateng, Bandar Diburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi bersama Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menunjukan barang bukti dalam gelar perkara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi bersama Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menunjukan barang bukti dalam gelar perkara.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang – Dari hasil pengembangan kasus penyelundupan barang haram di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menyita 8 kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis mengatakan, pengungkapan upaya peredaran 8 kg sabu ini telah menyelamatkan setidaknya 91 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan pengungkapan itu sendiri bermula ketika petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 101 gram sabu oleh tersangka CG (29) warga Semarang Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan asal sabu yang akan diselundupkan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka AM dan AMQ di sebuah kamar hotel di Semarang.

"Didapati 22 paket sabu seberat 8 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh, dan 5.708 pil ekstasi yang sedang dan baru dikemas dalam kantong-kantong kecil," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dua jenis narkotika ini merupakan milik pelaku lain berinisial J, yang kini masih menjadi buronan polisi. Tersangka mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan J.

Polisi mengatakan, CG merupakan anggota komplotan pengedar narkoba lintas provinsi. Ia mengaku baru pertama kali berkecimpung dalam bisnis haram ini.

"Dijanjikan bayaran Rp1 juta sekali kirim tapi baru dibayar Rp 700 ribu masih kurang Rp 300 ribu," ujar CG kepada polisi.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni AM dan AMQ, merupakan warga Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka mengaku diberikan uang operasional sebesar Rp 12 juta untuk hidup di Kota Semarang sejak 7 Agustus lalu. mereka juga bertugas memecah sabu 8 kg menjadi paket-paket kecil.

"Mereka sudah jadi kurir dua kali, aksi mereka yang pertama gagal kami amankan, tapi aksi mereka yang kedua ini bisa kami amankan Selasa, 25 Agustus 2020 lalu di sebuah hotel," ujar Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah mengirimkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur laut usai dikemas dalam satu koper.

"Narkobanya sendiri dikirim lewat jalur laut, sementara tersangka naik pesawat, lalu setelah sampai hotel mereka mengemas sabu-sabu ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk kemudian diedarkan," imbuhnya.

Ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…