8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polda Jateng, Bandar Diburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi bersama Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menunjukan barang bukti dalam gelar perkara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi bersama Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menunjukan barang bukti dalam gelar perkara.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang – Dari hasil pengembangan kasus penyelundupan barang haram di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menyita 8 kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis mengatakan, pengungkapan upaya peredaran 8 kg sabu ini telah menyelamatkan setidaknya 91 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan pengungkapan itu sendiri bermula ketika petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 101 gram sabu oleh tersangka CG (29) warga Semarang Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan asal sabu yang akan diselundupkan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka AM dan AMQ di sebuah kamar hotel di Semarang.

"Didapati 22 paket sabu seberat 8 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh, dan 5.708 pil ekstasi yang sedang dan baru dikemas dalam kantong-kantong kecil," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dua jenis narkotika ini merupakan milik pelaku lain berinisial J, yang kini masih menjadi buronan polisi. Tersangka mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan J.

Polisi mengatakan, CG merupakan anggota komplotan pengedar narkoba lintas provinsi. Ia mengaku baru pertama kali berkecimpung dalam bisnis haram ini.

"Dijanjikan bayaran Rp1 juta sekali kirim tapi baru dibayar Rp 700 ribu masih kurang Rp 300 ribu," ujar CG kepada polisi.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni AM dan AMQ, merupakan warga Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka mengaku diberikan uang operasional sebesar Rp 12 juta untuk hidup di Kota Semarang sejak 7 Agustus lalu. mereka juga bertugas memecah sabu 8 kg menjadi paket-paket kecil.

"Mereka sudah jadi kurir dua kali, aksi mereka yang pertama gagal kami amankan, tapi aksi mereka yang kedua ini bisa kami amankan Selasa, 25 Agustus 2020 lalu di sebuah hotel," ujar Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah mengirimkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur laut usai dikemas dalam satu koper.

"Narkobanya sendiri dikirim lewat jalur laut, sementara tersangka naik pesawat, lalu setelah sampai hotel mereka mengemas sabu-sabu ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk kemudian diedarkan," imbuhnya.

Ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…