Moch Haririn Pemilik Sabu 25 Kg dan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch. Haririn bin Satuki (34), terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (14/09).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam kesaksiannya, saksi Slamet Rahardjo, menerangkan bahwa awal mulanya ia bersama tim menangkap terdakwa bersama seorang wanita bernama Nuraida (pemandu lagu) di area parkir salah satu hotel di Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Saat kami cek Handphone (HP) terdakwa kami melihat foto-foto narkoba. Setelah kita interogasi dimana terdakwa menyimpan narkoba tersebut, terdakwa mengatakan di tempat kosnya di jalan Karah," terang Slamet.

Usai mendapat pengakuan korban, masih kata Slamet, ia bersama tim menuju lokasi disimpannya barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 kantong plastik dengan berat lebih kurang 12,41 kilogram.

"Selain itu kita temukan pil ekstasi sebanyak 10.200 butir," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu dan pil ekstasi juga disimpan di rumahnya di Madura dan sebuah kamar kos di jalan Tambak Asri, hingga total di temukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.

"Totalnya lebih kurang 25 kilogram sabu beserta pembungkusnya dan 12 ribu butir pil ekstasi," jelasnya. 

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi, terkait berasal dari siapa sabu dan pil ekstasi tersebut, saksi mengatakan bahwa menurut pengakuan terdakwa didapat dari Imam Muslim. 

"Saat kami lakukan pengembangan, kita melakukan penangkapan terhadap Imam Muslim. Akan tetapi, Imam Muslim melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kami, hingga kami melakukan tindakan tegas terukur hingga Imam meninggal dunia," katanya. 

Usai dirasa cukup, hakim Slamet kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa Haririn sempat berdalih ia tidak tahu bahwa barang yang berada dalam kamar kos nya adalah narkoba. Akan tetapi, hal ini mendapat sanggahan dari JPU Nurhayati. 

"Terdakwa, kamu tadi kan bilang kalau keteranganmu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini benar. Kamu tahu itu narkoba, kamu dapat upah karena dititipi kunci dan disuruh menjaga. Kok sekarang beda keteranganmu. Mana yang benar ?" Sergah JPU.

Mendapati pertanyaan JPU, terdakwa langsung meralat keterangannnya dan membenarkan semua fakta yang ada selama persidangan berlangsung sebelumnya. "Iya bu jaksa, benar,"ujar terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Moch Haririn didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …