Moch Haririn Pemilik Sabu 25 Kg dan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch. Haririn bin Satuki (34), terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (14/09).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam kesaksiannya, saksi Slamet Rahardjo, menerangkan bahwa awal mulanya ia bersama tim menangkap terdakwa bersama seorang wanita bernama Nuraida (pemandu lagu) di area parkir salah satu hotel di Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Saat kami cek Handphone (HP) terdakwa kami melihat foto-foto narkoba. Setelah kita interogasi dimana terdakwa menyimpan narkoba tersebut, terdakwa mengatakan di tempat kosnya di jalan Karah," terang Slamet.

Usai mendapat pengakuan korban, masih kata Slamet, ia bersama tim menuju lokasi disimpannya barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 kantong plastik dengan berat lebih kurang 12,41 kilogram.

"Selain itu kita temukan pil ekstasi sebanyak 10.200 butir," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu dan pil ekstasi juga disimpan di rumahnya di Madura dan sebuah kamar kos di jalan Tambak Asri, hingga total di temukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.

"Totalnya lebih kurang 25 kilogram sabu beserta pembungkusnya dan 12 ribu butir pil ekstasi," jelasnya. 

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi, terkait berasal dari siapa sabu dan pil ekstasi tersebut, saksi mengatakan bahwa menurut pengakuan terdakwa didapat dari Imam Muslim. 

"Saat kami lakukan pengembangan, kita melakukan penangkapan terhadap Imam Muslim. Akan tetapi, Imam Muslim melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kami, hingga kami melakukan tindakan tegas terukur hingga Imam meninggal dunia," katanya. 

Usai dirasa cukup, hakim Slamet kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa Haririn sempat berdalih ia tidak tahu bahwa barang yang berada dalam kamar kos nya adalah narkoba. Akan tetapi, hal ini mendapat sanggahan dari JPU Nurhayati. 

"Terdakwa, kamu tadi kan bilang kalau keteranganmu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini benar. Kamu tahu itu narkoba, kamu dapat upah karena dititipi kunci dan disuruh menjaga. Kok sekarang beda keteranganmu. Mana yang benar ?" Sergah JPU.

Mendapati pertanyaan JPU, terdakwa langsung meralat keterangannnya dan membenarkan semua fakta yang ada selama persidangan berlangsung sebelumnya. "Iya bu jaksa, benar,"ujar terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Moch Haririn didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…