Moch Haririn Pemilik Sabu 25 Kg dan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch. Haririn bin Satuki (34), terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (14/09).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam kesaksiannya, saksi Slamet Rahardjo, menerangkan bahwa awal mulanya ia bersama tim menangkap terdakwa bersama seorang wanita bernama Nuraida (pemandu lagu) di area parkir salah satu hotel di Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Saat kami cek Handphone (HP) terdakwa kami melihat foto-foto narkoba. Setelah kita interogasi dimana terdakwa menyimpan narkoba tersebut, terdakwa mengatakan di tempat kosnya di jalan Karah," terang Slamet.

Usai mendapat pengakuan korban, masih kata Slamet, ia bersama tim menuju lokasi disimpannya barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 kantong plastik dengan berat lebih kurang 12,41 kilogram.

"Selain itu kita temukan pil ekstasi sebanyak 10.200 butir," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu dan pil ekstasi juga disimpan di rumahnya di Madura dan sebuah kamar kos di jalan Tambak Asri, hingga total di temukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.

"Totalnya lebih kurang 25 kilogram sabu beserta pembungkusnya dan 12 ribu butir pil ekstasi," jelasnya. 

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi, terkait berasal dari siapa sabu dan pil ekstasi tersebut, saksi mengatakan bahwa menurut pengakuan terdakwa didapat dari Imam Muslim. 

"Saat kami lakukan pengembangan, kita melakukan penangkapan terhadap Imam Muslim. Akan tetapi, Imam Muslim melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kami, hingga kami melakukan tindakan tegas terukur hingga Imam meninggal dunia," katanya. 

Usai dirasa cukup, hakim Slamet kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa Haririn sempat berdalih ia tidak tahu bahwa barang yang berada dalam kamar kos nya adalah narkoba. Akan tetapi, hal ini mendapat sanggahan dari JPU Nurhayati. 

"Terdakwa, kamu tadi kan bilang kalau keteranganmu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini benar. Kamu tahu itu narkoba, kamu dapat upah karena dititipi kunci dan disuruh menjaga. Kok sekarang beda keteranganmu. Mana yang benar ?" Sergah JPU.

Mendapati pertanyaan JPU, terdakwa langsung meralat keterangannnya dan membenarkan semua fakta yang ada selama persidangan berlangsung sebelumnya. "Iya bu jaksa, benar,"ujar terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Moch Haririn didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…