Moch Haririn Pemilik Sabu 25 Kg dan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi
Suasana persidangan kasus kepemilikan sabu 25 kg atas terdakwa Moch Haririn yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch. Haririn bin Satuki (34), terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (14/09).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam kesaksiannya, saksi Slamet Rahardjo, menerangkan bahwa awal mulanya ia bersama tim menangkap terdakwa bersama seorang wanita bernama Nuraida (pemandu lagu) di area parkir salah satu hotel di Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Saat kami cek Handphone (HP) terdakwa kami melihat foto-foto narkoba. Setelah kita interogasi dimana terdakwa menyimpan narkoba tersebut, terdakwa mengatakan di tempat kosnya di jalan Karah," terang Slamet.

Usai mendapat pengakuan korban, masih kata Slamet, ia bersama tim menuju lokasi disimpannya barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 kantong plastik dengan berat lebih kurang 12,41 kilogram.

"Selain itu kita temukan pil ekstasi sebanyak 10.200 butir," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu dan pil ekstasi juga disimpan di rumahnya di Madura dan sebuah kamar kos di jalan Tambak Asri, hingga total di temukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.

"Totalnya lebih kurang 25 kilogram sabu beserta pembungkusnya dan 12 ribu butir pil ekstasi," jelasnya. 

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi, terkait berasal dari siapa sabu dan pil ekstasi tersebut, saksi mengatakan bahwa menurut pengakuan terdakwa didapat dari Imam Muslim. 

"Saat kami lakukan pengembangan, kita melakukan penangkapan terhadap Imam Muslim. Akan tetapi, Imam Muslim melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kami, hingga kami melakukan tindakan tegas terukur hingga Imam meninggal dunia," katanya. 

Usai dirasa cukup, hakim Slamet kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa Haririn sempat berdalih ia tidak tahu bahwa barang yang berada dalam kamar kos nya adalah narkoba. Akan tetapi, hal ini mendapat sanggahan dari JPU Nurhayati. 

"Terdakwa, kamu tadi kan bilang kalau keteranganmu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini benar. Kamu tahu itu narkoba, kamu dapat upah karena dititipi kunci dan disuruh menjaga. Kok sekarang beda keteranganmu. Mana yang benar ?" Sergah JPU.

Mendapati pertanyaan JPU, terdakwa langsung meralat keterangannnya dan membenarkan semua fakta yang ada selama persidangan berlangsung sebelumnya. "Iya bu jaksa, benar,"ujar terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Moch Haririn didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Berita Terbaru

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Semalam Selasa (32 Maret 2026) sekitar pukul 19.45 warga di sekitaran Kelurahan/Kec.Wlingi Kab.Blitar di kejutkan suara klakson…