Tak Bermasker, 64 Pengendara di Jombang Terjaring Razia Gabungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelanggar yang tak memakai masker saat jalani sidang ditempat. (SP/M. Yusuf)
Para pelanggar yang tak memakai masker saat jalani sidang ditempat. (SP/M. Yusuf)

i

 SURABAYAPAGI.com, Jombang - Petugas gabungan dari Polres Jombag dan Satpol PP Jombang, menggelar razia penertiban protokol kesehatan di Jalan A Yani, Jombang, Jawa Timur, pada Senin, (14/9/2020) sore.

Dalam razia tersebut, pengendara sebanyak 64 orang kedapatan tak mengenakan masker. Akibatnya, para pelanggar langsung dikenakan sanksi denda berupa uang tunai dalam sidang ditempat yang dilakukan oleh Hakim Panitera Pengadilan Negeri Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, razia tersebut merupakan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

Perda itu merupakan perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kita hari ini bekerjasama dengan pengadilan dan satpol PP, yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya, kepada jurnalis.

Agung menjelaskan, bahwa pada perda itu disebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administratif maksimal Rp 500 ribu.

"Hasil kesepakatan kita sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, bahwa denda maksimalnya Rp 500 ribu. Namun, pelaksanaannya kita sepakati sesuai kearifan lokal di Jombang. Yakni Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," jelasnya.

Agung menegaskan, pelanggar yang tidak membawa uang untuk bayar denda, akan diberikan surat tilang dan menyita KTP nya.

"Dan pelanggar bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang pada esok hari oleh bapak panitera," tegasnya.

Untuk itu Agung berharap, pada razia pertama ini bisa langsung berdampak kepada masyarakat agar lebih taat lagi dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Hari ini kita jaring sebanyak 64 pelanggar. Semoga kegiatan ini membawa efek jera bagi masyarakat di Jombang agar lebih disiplin lagi," pungkasnya.(Suf)

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…