Dokter tak Temukan Gangguan Jiwa Pada Tersangka Alpin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria.
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria.

i

 

Hasil Terbaru Penelusuran Penusuk Syekh Ali Jaber

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Misteri soal kondisi kejiwaan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria, makin terkuak. Sebelumnya, orang tua Alpin menyatakan  anaknya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016. Tapi, pengakuan itu diduga hoax.

Tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan indikasi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria mengalami gangguan jiwa. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih bisa diajak komunikasi.

“Kita belum bisa pastikan dia gangguan jiwa atau tidak, harus tetap observasi termasuk melihat konsistensi jawaban dia," ujar dokter RSJ Tendri Septa, Selasa (14/9/2020).

Menurut Tendri, butuh observasi lanjutan secara bertahap selama 14 hari untuk menentukan apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa. Saat ini tim dokter RSJ Lampung sedang menunggu surat visum dari kepolisian.

"Kalau polisi sudah berikan surat visum, kita akan langsung lakukan pemeriksaan dan observasi itu," tuturnya.

RSJ Lampung juga sudah menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Hasilnya, tidak ditemukan rekam medis pelaku.

“Sudah kita cari, dan ternyata tidak ada nama yang bersangkutan, kita cek mundur data dari 2020 sampai mundur ke 4 tahun belakangan. Namun, bisa saja pelaku berobat di tempat lain, mungkin bisa dikroscek lagi ke orang tuanya,” ujar Humas RSJ Provinsj Lampung David.

Sebelumnya, ayah Alpin, M Rudy (45) menyebutkan, putranya mengalami gangguan jiwa sejak 2016 lalu. Namun, beberapa tetangga menyangkal. Mereka mengaku melihat Alpin sehat-sehat saja.

Syekh Ali Jabber ditusuk pelaku saat mengisi pengajian di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) siang. Akibat peristiwa itu, pendakwah kelahiran Madina, Arab Saudi ini mengalami luka di bagian lengan kanan hingga harus dijahit 10 jahitan.

Sementara itu, penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Alpin Andria. Saat ini, tim psikiatri dan dokter psikolog rumah sakit jiwa Provinsi Lampung masih periksa kejiwaan Alpin.

Proses pemeriksaan kejiwaan Alpin berlangsung tertutup di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga 48 jam pemeriksaan secara intensif, dan polisi belum mendapatkan hasil signifikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan secara menyeluruh kepada tersangka.

“Kami melakukan penyidikan hal-hal lain, mengumpulkan barang bukti yang ada, dan keseharian apa yang dilakukan tersangka AA ini tentu menjadi pendalaman bagi kami,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Polisi menyanggah tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan tersangka. “Kita juga akan gunakan saksi ahli,” pungkasnya.

Meski demikian polisi terus mendorong penuntasan kasus secara hukum. Berdasarkan fakta yuridis, Alpin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.jk/bw

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…