Dokter tak Temukan Gangguan Jiwa Pada Tersangka Alpin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria.
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria.

i

 

Hasil Terbaru Penelusuran Penusuk Syekh Ali Jaber

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Misteri soal kondisi kejiwaan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria, makin terkuak. Sebelumnya, orang tua Alpin menyatakan  anaknya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016. Tapi, pengakuan itu diduga hoax.

Tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan indikasi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria mengalami gangguan jiwa. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih bisa diajak komunikasi.

“Kita belum bisa pastikan dia gangguan jiwa atau tidak, harus tetap observasi termasuk melihat konsistensi jawaban dia," ujar dokter RSJ Tendri Septa, Selasa (14/9/2020).

Menurut Tendri, butuh observasi lanjutan secara bertahap selama 14 hari untuk menentukan apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa. Saat ini tim dokter RSJ Lampung sedang menunggu surat visum dari kepolisian.

"Kalau polisi sudah berikan surat visum, kita akan langsung lakukan pemeriksaan dan observasi itu," tuturnya.

RSJ Lampung juga sudah menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Hasilnya, tidak ditemukan rekam medis pelaku.

“Sudah kita cari, dan ternyata tidak ada nama yang bersangkutan, kita cek mundur data dari 2020 sampai mundur ke 4 tahun belakangan. Namun, bisa saja pelaku berobat di tempat lain, mungkin bisa dikroscek lagi ke orang tuanya,” ujar Humas RSJ Provinsj Lampung David.

Sebelumnya, ayah Alpin, M Rudy (45) menyebutkan, putranya mengalami gangguan jiwa sejak 2016 lalu. Namun, beberapa tetangga menyangkal. Mereka mengaku melihat Alpin sehat-sehat saja.

Syekh Ali Jabber ditusuk pelaku saat mengisi pengajian di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) siang. Akibat peristiwa itu, pendakwah kelahiran Madina, Arab Saudi ini mengalami luka di bagian lengan kanan hingga harus dijahit 10 jahitan.

Sementara itu, penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Alpin Andria. Saat ini, tim psikiatri dan dokter psikolog rumah sakit jiwa Provinsi Lampung masih periksa kejiwaan Alpin.

Proses pemeriksaan kejiwaan Alpin berlangsung tertutup di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga 48 jam pemeriksaan secara intensif, dan polisi belum mendapatkan hasil signifikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan secara menyeluruh kepada tersangka.

“Kami melakukan penyidikan hal-hal lain, mengumpulkan barang bukti yang ada, dan keseharian apa yang dilakukan tersangka AA ini tentu menjadi pendalaman bagi kami,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Polisi menyanggah tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan tersangka. “Kita juga akan gunakan saksi ahli,” pungkasnya.

Meski demikian polisi terus mendorong penuntasan kasus secara hukum. Berdasarkan fakta yuridis, Alpin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.jk/bw

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…