Dokter tak Temukan Gangguan Jiwa Pada Tersangka Alpin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria.
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria.

i

 

Hasil Terbaru Penelusuran Penusuk Syekh Ali Jaber

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Misteri soal kondisi kejiwaan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria, makin terkuak. Sebelumnya, orang tua Alpin menyatakan  anaknya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016. Tapi, pengakuan itu diduga hoax.

Tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan indikasi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria mengalami gangguan jiwa. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih bisa diajak komunikasi.

“Kita belum bisa pastikan dia gangguan jiwa atau tidak, harus tetap observasi termasuk melihat konsistensi jawaban dia," ujar dokter RSJ Tendri Septa, Selasa (14/9/2020).

Menurut Tendri, butuh observasi lanjutan secara bertahap selama 14 hari untuk menentukan apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa. Saat ini tim dokter RSJ Lampung sedang menunggu surat visum dari kepolisian.

"Kalau polisi sudah berikan surat visum, kita akan langsung lakukan pemeriksaan dan observasi itu," tuturnya.

RSJ Lampung juga sudah menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Hasilnya, tidak ditemukan rekam medis pelaku.

“Sudah kita cari, dan ternyata tidak ada nama yang bersangkutan, kita cek mundur data dari 2020 sampai mundur ke 4 tahun belakangan. Namun, bisa saja pelaku berobat di tempat lain, mungkin bisa dikroscek lagi ke orang tuanya,” ujar Humas RSJ Provinsj Lampung David.

Sebelumnya, ayah Alpin, M Rudy (45) menyebutkan, putranya mengalami gangguan jiwa sejak 2016 lalu. Namun, beberapa tetangga menyangkal. Mereka mengaku melihat Alpin sehat-sehat saja.

Syekh Ali Jabber ditusuk pelaku saat mengisi pengajian di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) siang. Akibat peristiwa itu, pendakwah kelahiran Madina, Arab Saudi ini mengalami luka di bagian lengan kanan hingga harus dijahit 10 jahitan.

Sementara itu, penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Alpin Andria. Saat ini, tim psikiatri dan dokter psikolog rumah sakit jiwa Provinsi Lampung masih periksa kejiwaan Alpin.

Proses pemeriksaan kejiwaan Alpin berlangsung tertutup di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga 48 jam pemeriksaan secara intensif, dan polisi belum mendapatkan hasil signifikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan secara menyeluruh kepada tersangka.

“Kami melakukan penyidikan hal-hal lain, mengumpulkan barang bukti yang ada, dan keseharian apa yang dilakukan tersangka AA ini tentu menjadi pendalaman bagi kami,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Polisi menyanggah tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan tersangka. “Kita juga akan gunakan saksi ahli,” pungkasnya.

Meski demikian polisi terus mendorong penuntasan kasus secara hukum. Berdasarkan fakta yuridis, Alpin dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.jk/bw

Berita Terbaru

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…

15 Ijin BPR Dicabut OJK

15 Ijin BPR Dicabut OJK

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 20…