Jangan Beri Opini Bingungkan Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

i

Saran Tiga Advokat Senior dan Pengamat Politik Unair, Terkait Dugaan Manipulasi Data Bed Tidur di Jakarta antara Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kemenkes

  

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Atas terjadinya perbedaan data bed tidur untuk pasien Covid-19 yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat, membuat Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Letjen Doni Monardo serta Menkes Terawan Agus Putranto, untuk langsung menangani Covid-19 di sembilan propinsi salah satunya Jawa Timur, termasuk soal dugaan manipulasi data covid-19.

Semua berawal saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, bahwa tempat tidur isolasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta penuh dan tidak bisa menampung pasien Covid-19. Alhasil, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilaksanakan oleh Anies.  Akan tetapi, Menteri Kesehatan Terawan, saat sidak di lapangan per 13 September 2020, Terawan menyebut ada ribuan ruangan yang belum terisi di sejumlah RS rujukan covid-19 di ibu kota. Kondisi ini membuat panik dan meresahkan warga. Maka itu, siapa pun di era pandemi ini untuk tidak memberikan komentar atau opini yang membuat bingung masyarakat.

Demikian saran dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Besar Surabaya, Abdul Salam, Pengacara Senior, Oemar Ishananto, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik dan  Akademisi Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ali Sahab S. IP. M. Si. Mereka dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, di Surabaya, Kamis (17/9/2020).

 

Cek Ricek Dulu

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Besar Surabaya, Abdul Salam, mengingatkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya, sebelum memberikan pernyataan kepada masyarakat, seharusnya melakukan pengecekan agar mempunyai data yang benar-benar valid.

"Sebelum memberikan informasi, ada baiknya untuk melakukan cek & ricek dulu. Karena itu bisa saja benar bisa saja salah. Karena bila tidak valid, bisa meresahkan dan bisa berdampak hukum juga nantinya," ujar Abdul Salam kepada Surabaya Pagi, Kamis (17/9/2020).

Saat ditanya mengenai adakah hukum yang mengatur bagi pemberi keterangan palsu, Abdul Salam menjawab ada. Namun harus melalui proses pengecekan keterangan tersebut terlebih dahulu.

"Kalau hukum yang mengatur mungkin bisa pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen atau keterangan. Tapi harus dicek dulu keterangannya, kalau tidak melanggar hukum berarti ya tidak bisa dikenakan pasal itu," jelasnya.

Dirinya melanjutkan, siapapun harus hati-hati dalam memberikan keterangan. Jika akan memberikan keterangan, harus mempunyai data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.

Abdul Salam pun berpesan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kompak dalam penyelesaian masalah Covid-19. Segala bentuk kesalahpahaman, menurutnya, hanya akan merugikan masyarakat di kondisi pandemi seperti ini.

"Pesan saya cuma pemerintah pusat dan daerah harus kompak menangani masalah pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai ada miskomunikasi. Karena itu akan merugikan masyarakat. Jangan sampai juga menjadikan hal ini sebagai lahan bisnis ditengah kondisi pandemi," pungkasnya.

 

Bisa Pidana Murni

Sedangkan, advokat Senior Surabaya, Oemar Ishananto mengungkapkan bila jikalau dikatakan adanya pemalsuan, hal tersebut merupakan  perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dengan pengetahuan juga perencanaan.

"Perbuatan pidana murni apalagi yang melakukan pejabat dilakuan dalam jabatan ada tambahan Hukuman. Lalu harus dilakukan kelanjutan pemeriksaan motifnya. Untuk kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain," ungkapnya.

Saat disinggung siapa yang akan dirugikan, Oemar mengatakan bila ada kerugian negara maka bisa di kenakan pasal bertumpuk.

"Juga adakah kerugian negara? Banyak Pasal bertumpuk kalau betul dilakuan law enforcement, bisa dibuang saja ke Nusakambangan," katanya. Tetapi, atas perilaku Anies, tambahnya, yang paling dirugikan besar yakni masyarakat, karena mereka resah dan takut.

 

Harus Beri Solusi

Terpisah, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik lebih meminta tak perlu mempolemikkan perbedaan data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dirinya lebih menekankan, untuk lebih memberikan solusi yang baik di tengah pandemi Covid-19.

"Sudahlah, jangan berdebat masalah seperti ini. Apalagi sampai ke ranah hukum. Yang penting sekarang pemerintah bisa memberikan solusi dan reaksi dari segala permasalahan tersebut," ujar Abdul Malik kepada Surabaya Pagi, Kamis (17/9/2020).

Menurut advokat senior ini, justru Gubernur serta jajarannya lebih mengetahui kondisi daerahnya dibandingkan dengan pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus tetap berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Menurut saya justru pak Anies yang lebih tahu mengenai kondisi DKI Jakarta. Kan juga diawasi bersama Dinas Kesehatan, Pangdam dan Kapolda. Secara regulasi juga itu merupakan wewenang pemerintah daerah," jelas advokat yang juga politisi Partai Gerindra.

Wakil ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini juga mengatakan jika seharusnya siapapun di era pandemi ini tidak memberikan komentar atau opini yang membuat bingung masyarakat.

" Harusnya siapapun itu, jangan memberikan pernyataan atau opini yang membingungkan masyarakat. Lebih baik mengecek kebenaran data dulu baru berpendapat dan menyampaikan ke publik," ujar Abdul Malik.

Abdul Malik juga menambahkan sebaiknya Menteri Kesehatan lebih mampu untuk membantu setiap daerah untuk menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 ini. "Daripada mempermasalahkan hal-hal seperti itu, lebih baik segera menggelontorkan dana untuk penanganan Covid-19. Misalnya dana intensif untuk tenaga kesehatan, atau kebutuhan yang lainnya," pungkasnya.

 

Sistem Data Tunggal

Terpisah, Akademisi Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ali Sahab S. IP. M. Si mengatakan bila dengan adanya momentum Covid - 19 untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

"Covid-19 ini momentum untuk memperbaiki kinerja pemerintah maupun pusat melalui sistem data tunggal real time," katanya. Sehingga setiap mau mengambil kebijakan tinggal mengambil data dari sistem yang tersedia," katanya.

Ali juga menegaskan bila subtansi sistem memang harus meng-update setiap perubahan yang terjadi. "Subtansi sitem setiap hari meng-update setiap perubahan yang terjadi, di era pandemic seperti sekarang menguji kemampuan leadership dan managemen setiap kepala daerah. Jika tidak bisa bertindak cepat akan tergagap," pungkasnya. adt/byt/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…