38 Ribu Benur Lobster Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan benur lobster yang hendak diselundupkan.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan benur lobster yang hendak diselundupkan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek – Upaya perdagangan liar benur lobster berhasil digagalkan Polres Trenggalek, Rabu (16/9).

Atas hal itu, sedikitnya 38.200 benur lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JA dan AB, warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

“Ada 38.200 benur lobster yang kami amankan yang diambil dari kawasan Pantai Selatan Trenggalek. Masing-masing 38 ribu jenis pasir dan 200 jenis mutiara,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Jum’at (18/9).

JA dan AB adalah kurir yang bertugas menghimpun benur dari nelayan. Saat ditangkap, keduanya hendak mengirim puluhan ribu benur dari Munjungan ke pengepul berinisial SU yang ada di Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Benur-benur tersebut dikemas dengan boks steorofoam lalu dikirim menggunakan mobil Toyota Avanza AG 1184 YI. Saat melintas di Jl Raya Kecamatan Panggul sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menghentikan mereka.

“Barang tersebut berasal dari wilayah Munjungan dan akan dikirim ke pengepul di Panggul inisial SU dan pengepul besarnya KO,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), untuk sebagian barang bukti. Selain itu saat dilakukan pendalaman, nama yang tertera pada surat penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tidak sesuai dengan asal barang yang diambil oleh JA.

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga hanya melanggar syarat administratif Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Terkait kasus tersebut barang bukti benih lobster ilegal diserahkan ke Dinas Perikanan serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk dilakukan pelepasliaran ke laut.

“Sedangkan untuk sebagian yang resmi dikembalikan ke nelayan. Iya, pelanggarannya administrasi. Untuk nilai barangnya ini Rp 116,5 juta,” imbuhnya.

AKBP Doni menyebut, salah satu pelaku berinisial JA merupakan pemain lama dalam dunia penangkapan benur illegal. Dari catatan kepolisian, ia pernah tersandung kasus yang smaa hingga ditahan dua bulan di rumah tahanan di Surabaya pada 2016.

Setelah bebas, JA kembali melakoni bisnis illegal itu karena tergiur keuntungan.

Kasus ini merupakan penyelundupan benur ketiga yang berhasil digagalkan polisi sejak Agustus 2020 lalu.

Pada awal agustus, polisi membongkar penyelundupan 41.786 ekor benur. Sementara pada akhir Agustus, mereka juga mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 2.367 ekor.

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …