Terdakwa Ibu dan Anak Pengedar Pil Double L Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ibu dengan anak terpaksa mendekam di sel berjeruji dalam kasus perkara sidang pengedaran pil double L saat sidang online yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/9/2020). Sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sidang yang digelar online tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa ibu yang bernama kristin dan anak putranya Johan, siap untuk mengikuti persidangan. Majelis Hakim membuka persidangan kasus pengedaran pil double L menanyakan pada terdakwa.

Majelis hakim Safri Abdullah mengatakan pada terdakwa Kristin kenapa anda di tangkap oleh pihak kepolisian? Saat persidangan berlangsung. Terdakwa menjawab ada pihak yang melaporkan saksi yang  bernama hendri hingga dikembangkan ke polisi, “ ungkap Kristin.

Menurut data yang dihimpun oleh Surabaya Pagi, bahwa terdakwa memperoleh barang haram berupa pil double l tersebut berasal dari Marvin dengan cara menghubungi untuk memesan barang tersebut. Selain itu pil double l sistem pengirimannya dari Bandung dan langsung dikirim pada Hendri yang memesan hingga beberapa kali dengan pembayaran melalui transfer sebanyak 20 kali.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Johan benar merupakan anak Kristin, terdakwa Johan mengatakan benar pak” ungkapnya. Johan yang menjadi pengedar saat mengirim barang haram tersebut dengan dihubungi oleh marvin kalo mengambil pil double l.

Pemesanan barang haram tersebut melalui telpon saat ada permintaan untuk kirim barang. Lalu Hendri setor tunai atau transfer ke rekening atas nama Johan. Saat dalam persidangan terdapat barang bukti hp karena minggu lalu udah ada barang bukti double l.

Selain itu terdakwa mengambil barang dari Marvin temannya dengan harga Rp.17.000 lalu mengirim ke Hendri dengan harga Rp. 22.000. Dalam satu bulan terdakwa melakukan pengiriman selama 20 kali pengiriman.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menanyakan lebih dalam ke Ibu Kristin, “Berapa jumlah barang yang dikirim pada bulan februari kepada para saudara, “ungkapnya. Terdakwa menjawab yang terakhir kali pada bulan februari sekitar 10 dus,”ungkap Kristin.

Majelis Hakim menutup persidangan dengan menanyakan pada JPU apa perlu mengajukan saksi dalam persidangan untuk tuntutan terdakwa. JPU mengatakan sidang di lanjutkan minggu depan yang Mulia”pungkas JPU. Pat

 

Berita Terbaru

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Shodiq SH, MH, MKn dan Zaenal  Abidin, SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) …

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…