Terdakwa Ibu dan Anak Pengedar Pil Double L Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ibu dengan anak terpaksa mendekam di sel berjeruji dalam kasus perkara sidang pengedaran pil double L saat sidang online yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/9/2020). Sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sidang yang digelar online tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa ibu yang bernama kristin dan anak putranya Johan, siap untuk mengikuti persidangan. Majelis Hakim membuka persidangan kasus pengedaran pil double L menanyakan pada terdakwa.

Majelis hakim Safri Abdullah mengatakan pada terdakwa Kristin kenapa anda di tangkap oleh pihak kepolisian? Saat persidangan berlangsung. Terdakwa menjawab ada pihak yang melaporkan saksi yang  bernama hendri hingga dikembangkan ke polisi, “ ungkap Kristin.

Menurut data yang dihimpun oleh Surabaya Pagi, bahwa terdakwa memperoleh barang haram berupa pil double l tersebut berasal dari Marvin dengan cara menghubungi untuk memesan barang tersebut. Selain itu pil double l sistem pengirimannya dari Bandung dan langsung dikirim pada Hendri yang memesan hingga beberapa kali dengan pembayaran melalui transfer sebanyak 20 kali.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Johan benar merupakan anak Kristin, terdakwa Johan mengatakan benar pak” ungkapnya. Johan yang menjadi pengedar saat mengirim barang haram tersebut dengan dihubungi oleh marvin kalo mengambil pil double l.

Pemesanan barang haram tersebut melalui telpon saat ada permintaan untuk kirim barang. Lalu Hendri setor tunai atau transfer ke rekening atas nama Johan. Saat dalam persidangan terdapat barang bukti hp karena minggu lalu udah ada barang bukti double l.

Selain itu terdakwa mengambil barang dari Marvin temannya dengan harga Rp.17.000 lalu mengirim ke Hendri dengan harga Rp. 22.000. Dalam satu bulan terdakwa melakukan pengiriman selama 20 kali pengiriman.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menanyakan lebih dalam ke Ibu Kristin, “Berapa jumlah barang yang dikirim pada bulan februari kepada para saudara, “ungkapnya. Terdakwa menjawab yang terakhir kali pada bulan februari sekitar 10 dus,”ungkap Kristin.

Majelis Hakim menutup persidangan dengan menanyakan pada JPU apa perlu mengajukan saksi dalam persidangan untuk tuntutan terdakwa. JPU mengatakan sidang di lanjutkan minggu depan yang Mulia”pungkas JPU. Pat

 

Berita Terbaru

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…