Terdakwa Ibu dan Anak Pengedar Pil Double L Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Safri Abdullah menanyakan kepada terdakwa Kristin saat sidang perkara pengedaran pil Double L yang di gelar online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ibu dengan anak terpaksa mendekam di sel berjeruji dalam kasus perkara sidang pengedaran pil double L saat sidang online yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/9/2020). Sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sidang yang digelar online tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa ibu yang bernama kristin dan anak putranya Johan, siap untuk mengikuti persidangan. Majelis Hakim membuka persidangan kasus pengedaran pil double L menanyakan pada terdakwa.

Majelis hakim Safri Abdullah mengatakan pada terdakwa Kristin kenapa anda di tangkap oleh pihak kepolisian? Saat persidangan berlangsung. Terdakwa menjawab ada pihak yang melaporkan saksi yang  bernama hendri hingga dikembangkan ke polisi, “ ungkap Kristin.

Menurut data yang dihimpun oleh Surabaya Pagi, bahwa terdakwa memperoleh barang haram berupa pil double l tersebut berasal dari Marvin dengan cara menghubungi untuk memesan barang tersebut. Selain itu pil double l sistem pengirimannya dari Bandung dan langsung dikirim pada Hendri yang memesan hingga beberapa kali dengan pembayaran melalui transfer sebanyak 20 kali.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Johan benar merupakan anak Kristin, terdakwa Johan mengatakan benar pak” ungkapnya. Johan yang menjadi pengedar saat mengirim barang haram tersebut dengan dihubungi oleh marvin kalo mengambil pil double l.

Pemesanan barang haram tersebut melalui telpon saat ada permintaan untuk kirim barang. Lalu Hendri setor tunai atau transfer ke rekening atas nama Johan. Saat dalam persidangan terdapat barang bukti hp karena minggu lalu udah ada barang bukti double l.

Selain itu terdakwa mengambil barang dari Marvin temannya dengan harga Rp.17.000 lalu mengirim ke Hendri dengan harga Rp. 22.000. Dalam satu bulan terdakwa melakukan pengiriman selama 20 kali pengiriman.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menanyakan lebih dalam ke Ibu Kristin, “Berapa jumlah barang yang dikirim pada bulan februari kepada para saudara, “ungkapnya. Terdakwa menjawab yang terakhir kali pada bulan februari sekitar 10 dus,”ungkap Kristin.

Majelis Hakim menutup persidangan dengan menanyakan pada JPU apa perlu mengajukan saksi dalam persidangan untuk tuntutan terdakwa. JPU mengatakan sidang di lanjutkan minggu depan yang Mulia”pungkas JPU. Pat

 

Berita Terbaru

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan ternyata memiliki tempat wisata ala Negeri Sakura, Jepang yang instagramable bernama Genilangit, yang berlokasi…

Raline Shah Kembali Hadiri Festival Film Cannes 2026 Melalui Kolaborasi Bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Bo

Raline Shah Kembali Hadiri Festival Film Cannes 2026 Melalui Kolaborasi Bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Bo

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Raline Shah kembali menghadiri Festival Film Cannes 2026 melalui kolaborasi bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Boucheron dengan …

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ada pemandangan berbeda dalam prosesi keberangkatan ratusan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten S…

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim …

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti peristiwa luapan Sungai Curah Menjangan memicu banjir hingga merendam permukiman warga, membuat Pemerintah…

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyambut perayaan Idul Adha 2026, aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengalami peningkatan…