Kuasa Hukum Petani: PT ASK Harus Buktikan Kepemilikan Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Somo, salah satu ahli waris Satoewi (almh) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. SP/ NBD
Somo, salah satu ahli waris Satoewi (almh) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. SP/ NBD

i

 

 SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Somo, salah satu ahli waris Satoewi (almh) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hal itu dilakukan pelapor, saat kini Somo tengah berjuang mencari keadilan dengan mengugat Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Somo bersama para ahli waris lainnya, sebenarnya hanya ingin meminta untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diwariskan dari orang tuanya.

Alhasil, Somo terkejut menerima Surat Panggilan Polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Bahkan, tidak hanya sebagai saksi, Somo adalah orang yang dilaporkan ke Polisi tersebut.

Pada sidang di PTUN Surabaya sebelumnya, Tergugat Intervensi, PT Artisan Surya Kreasi (PT ASK), melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti tambahan. Bukti tambahan tersebut salah satunya adalah Laporan Polisi atas nama Somo DKK.

Menurut Immanuel Smebiring, Kuasa Hukum para Ahli Waris, tindakan pelaporan tersebut tidak tepat. Pasalnya, jelas bahwa konteks permasalahan adalah hubungan keperdataan, yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan.

Selain itu, menjadikan Laporan Polisi sebagai bukti di PTUN oleh PT ASK, merupakan tindakan yang secara substansi hukum tidak benar. Karena, proses yang ditempuh para Ahli Waris adalah penerbitan sertifikat.

Immanuel berpendapat, proses sengketa di PTUN yang sejatinya adalah sengketa keperdataan, seakan-akan ingin dialihkan menjadi perkara pidana.

Seakan-akan Laporan Polisi tersebut bisa membuktikan bahwa semua dokumen yang diajukan sebagai bukti oleh Para Ahli Waris merupakan palsu.

“Hal-hal yang tidak dimengerti oleh pihak tergugat intervensi adalah adanya Asas Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) dalam hukum pidana. Sedangkan yang sedang diuji di PTUN ini adalah soal penerbitan SHM yang seharusnya dilakukan pihak tergugat, yaitu Kantah Surabaya I,” ujar Immanuel.

Menurut Immanuel, seharusnya yang dibuktikan adalah apakah pihak Ahli Waris merupakan pihak yang berhak atas tanah tersebut dan memang bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut, bukan malah menempuh jalur pidana yang sama sekali tidak relevan.

“Dari awal sudah kita sebutkan di Persidangan, bahwa Petok dan Persilnya berbeda. Maka, yang harus Kuasa Hukum Tergugat Intervensi buktikan adalah bagaimana bisa tanahnya sama tapi Petok dan Persilnya berbeda. Kayaknya itu mentok, makanya mainnya pidana,” tandas Immanuel.

Sidang selanjutnya masih di tahap pembuktian. Para Ahli Waris bakal mengajukan 3 orang saksi lagi. Mereka meminta Kantah Surabaya I dapat menunjukkan dan membuka Warkah Tanah di muka Pengadilan, agar dapat disaksikan semua orang dan mendapatkan titik terang.

Selain warkah, Tergugat Intervensi juga diminta untuk dapat membuktikan bahwa tanah PT ASK tersebut berbeda dengan tanah dari Para Ahli Waris Almh. Satoewi, karena memang Petok dan Persilnya berbeda.

Menurut Immanuel, terdapat keanehan, Kantah Surabaya I sudah berkali-kali menunda untuk membawa dan membuka Warkah Tanah di Persidangan. Alasan demi alasan diajukan. Merupakan sebuah pertanyaan apakah Kantah Surabaya I memang memiliki dan memegang Warkah Tanah tersebut.

“Tergugat Intervensi mendalilkan bahwa Tanah Ahli Waris dengan Tanah PT ASK adalah tanah yang sama. Maka, sesuai dengan Asas Actori Incumbit Onus Probandi, PT ASK harus membuktikan bahwa tanahnya sama dengan tanah Ahli Waris sekalipun Nomor Petok dan Persilnya berbeda,” imbuh Immanuel.nbd

 

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…