Cabut Izin Karaoke Bandel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah karaoke Royal KTV pada Selasa (22/9) malam. SP/Julian
Petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah karaoke Royal KTV pada Selasa (22/9) malam. SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang bandel dengan nekat melanggar ketentuan terus menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Aparat Satpol PP terus melakukan pemantauan untuk melaksanakan amanat Perwali.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai Perwali nomor 33 memang tempat semacam itu belum boleh beroperasi di masa pandemi Covid-19.

"Memang di Perwali Pasal 20, rekreasi hiburan umum belum boleh beroperasi," kata Eddy, Rabu (23/9/2020).

Petugas akan terus melakukan monitoring di berbagai lokasi yang tersebar di kota pahlawan. Yang kedapatan melanggar memang akan disegel oleh petugas gabungan.

Upaya tersebut disebut bakal terus dilakukan. Seperti yang ditemui Selasa (22/9/2020) malam Satpol PP Surabaya bersama kepolisian melakukan penyegelan satu tempat yang berada di kawasan Banyu Urip.

Eddy menjelaskan, tindaklanjutnya pihaknya melakukan BAP kemudian disampaikan kepada OPD terkait. Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

Apakah dicabut izinnya atau tidak, Eddy mengatakan hal itu bergantung dari evaluasi di Disbudpar.

"Dinas Pariwisata nantinya melakukan evaluasi apakah dicabut izinnya," ujar mantan Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut.

Perwali mengatur tentang tatanan new normal baru yang sedang dijalankan untuk membantu masyarakat melakukan kembali aktivitas seperti semula.

"Perwali itu kan mengatur tentang tatanan new normal baru. Kalau disitu tidak ada pembatasan, tidak ada pelarangan tempat hiburan. Cuman ada potensi terjadi klaster baru kalau kita tidak mengkontrol. Kalau perwali 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru sanksi ada. Jadi kemarin ketika dilaksanakan kami sudah melakukan pantauan di lapangan terkait RHU (Rekreasi Hiburan Umum) itu spa, pijat, kolam renang, bilyard, bioskop, karaoke, diskotik, dan sebagainya" terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah melakukan kunjungan untuk meninjau langsung keadaan dan situasi di wilayah Jawa Timur untuk mengetahui bagaimana penanganan dari virus Covid - 19.

Dari kunjungan tersebut diputuskan untuk melakukan revisi pada perwali dengan melakukan langkah-langkah ekstrim dengan mengatur pembatasan waktu jam malam, pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Selama perwali 28 tahun 2020 itu tidak ada pembatasan tidak ada pelarangan, sehingga mereka beraktifitas sesuai dengan waktu yang ada di dalam perijinan. Nanti kalau ada revisi ada pembatasan atau penutupan maka kita lakukan. Selama itu tidak ada maka kami tidak punya wewenang, sementara ini anjuran dari perwalinya sebelum ada revisi itu protokol kesehatan. Kalau mereka sudah penuhi maka dibuat proses assesment ke pariwisata nanti akan dikaji, kalau sudah memenuhi maka mereka boleh beroperasi tanpa pembatasan jam," pungkas Presiden Jokowi. byt

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…