Cabut Izin Karaoke Bandel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah karaoke Royal KTV pada Selasa (22/9) malam. SP/Julian
Petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah karaoke Royal KTV pada Selasa (22/9) malam. SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang bandel dengan nekat melanggar ketentuan terus menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Aparat Satpol PP terus melakukan pemantauan untuk melaksanakan amanat Perwali.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai Perwali nomor 33 memang tempat semacam itu belum boleh beroperasi di masa pandemi Covid-19.

"Memang di Perwali Pasal 20, rekreasi hiburan umum belum boleh beroperasi," kata Eddy, Rabu (23/9/2020).

Petugas akan terus melakukan monitoring di berbagai lokasi yang tersebar di kota pahlawan. Yang kedapatan melanggar memang akan disegel oleh petugas gabungan.

Upaya tersebut disebut bakal terus dilakukan. Seperti yang ditemui Selasa (22/9/2020) malam Satpol PP Surabaya bersama kepolisian melakukan penyegelan satu tempat yang berada di kawasan Banyu Urip.

Eddy menjelaskan, tindaklanjutnya pihaknya melakukan BAP kemudian disampaikan kepada OPD terkait. Dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

Apakah dicabut izinnya atau tidak, Eddy mengatakan hal itu bergantung dari evaluasi di Disbudpar.

"Dinas Pariwisata nantinya melakukan evaluasi apakah dicabut izinnya," ujar mantan Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut.

Perwali mengatur tentang tatanan new normal baru yang sedang dijalankan untuk membantu masyarakat melakukan kembali aktivitas seperti semula.

"Perwali itu kan mengatur tentang tatanan new normal baru. Kalau disitu tidak ada pembatasan, tidak ada pelarangan tempat hiburan. Cuman ada potensi terjadi klaster baru kalau kita tidak mengkontrol. Kalau perwali 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru sanksi ada. Jadi kemarin ketika dilaksanakan kami sudah melakukan pantauan di lapangan terkait RHU (Rekreasi Hiburan Umum) itu spa, pijat, kolam renang, bilyard, bioskop, karaoke, diskotik, dan sebagainya" terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah melakukan kunjungan untuk meninjau langsung keadaan dan situasi di wilayah Jawa Timur untuk mengetahui bagaimana penanganan dari virus Covid - 19.

Dari kunjungan tersebut diputuskan untuk melakukan revisi pada perwali dengan melakukan langkah-langkah ekstrim dengan mengatur pembatasan waktu jam malam, pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Selama perwali 28 tahun 2020 itu tidak ada pembatasan tidak ada pelarangan, sehingga mereka beraktifitas sesuai dengan waktu yang ada di dalam perijinan. Nanti kalau ada revisi ada pembatasan atau penutupan maka kita lakukan. Selama itu tidak ada maka kami tidak punya wewenang, sementara ini anjuran dari perwalinya sebelum ada revisi itu protokol kesehatan. Kalau mereka sudah penuhi maka dibuat proses assesment ke pariwisata nanti akan dikaji, kalau sudah memenuhi maka mereka boleh beroperasi tanpa pembatasan jam," pungkas Presiden Jokowi. byt

Berita Terbaru

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 03 Feb 2026 15:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kewaspadaan terhadap penyakit menular kembali menguat menyusul meningkatnya perhatian global terhadap Virus Nipah yang memiliki t…

Jutaan Unit Ford F-150 Masuk Penyelidikan Federal, Gegara Masalah Transmisi

Jutaan Unit Ford F-150 Masuk Penyelidikan Federal, Gegara Masalah Transmisi

Selasa, 03 Feb 2026 15:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menyusul laporan pengemudi yang mengalami perpindahan gigi mendadak tanpa peringatan pada unit Ford F-150 model tahun 2015 hingga…

Masuki Era EV, Daihatsu Luncurkan Kendaraan Komersial Mini 'e-Hijet Cargo dan e-Atrai'

Masuki Era EV, Daihatsu Luncurkan Kendaraan Komersial Mini 'e-Hijet Cargo dan e-Atrai'

Selasa, 03 Feb 2026 14:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Membuka babak baru di segmen elektrifikasi (EV), Daihatsu Motor Co., Ltd. secara resmi meluncurkan kendaraan listrik baterai,…

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Honda Thailand kembali menghadirkan Honda Giorno+ di tahun 2026 dengan warna baru yang tentunya meningkatkan citra gaya modern.…

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – BMW Group Indonesia resmi meluncurkan BMW M4 Competition Coupé di Surabaya, bertepatan dengan pembukaan dealer BMW & MINI Plaza Su…

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hong Leong Yamaha Motor (HLYM) meluncurkan model terbaru bernama Yamaha ‘Tracer 9 GT’ serba baru di awal tahun 2026 dengan beberapa …