Kirim Foto Kelamin di IG, Cleaning Service Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan
Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil membekuk Bayu Aji Setiawan (23) warga asal Ponorogo yang kos di Jl Tembok Lor, Surabaya, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Cleaning service di tempat fitnes Mall BG Junction itu dibekuk setelah petugas mendapat laporan korban yang merasa dilecehkan karena pernah diintip saat di kamar ganti dan dikirimi foto alat kelamin tersangka melalui media sosial Instagramnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merasa tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi tempatnya fitnes, serta dikirimi alat kelamin.

“Tersangka sempat mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia juga merayu sambil mengatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti,” ujarnya.

AKP Oloan Manulang menambahkan, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk.

“Tersangka mengakui dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto serta memvideo korban saat berdandan yang waktu itu hanya menggunakan sehelai handuk,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui nekat mengintip korban dan mengirim gambar alat kelaminnya melalui media sosial dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan. “Saya nafsu dengannya dan ingin berhubungan,” ucapnya secara singkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ponsel berisi video alat kelamin yang dikirim ke korban.

Guna mempertanggungjawabkan aksi cabulnya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. tyn

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …