Kirim Foto Kelamin di IG, Cleaning Service Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan
Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil membekuk Bayu Aji Setiawan (23) warga asal Ponorogo yang kos di Jl Tembok Lor, Surabaya, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Cleaning service di tempat fitnes Mall BG Junction itu dibekuk setelah petugas mendapat laporan korban yang merasa dilecehkan karena pernah diintip saat di kamar ganti dan dikirimi foto alat kelamin tersangka melalui media sosial Instagramnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merasa tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi tempatnya fitnes, serta dikirimi alat kelamin.

“Tersangka sempat mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia juga merayu sambil mengatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti,” ujarnya.

AKP Oloan Manulang menambahkan, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk.

“Tersangka mengakui dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto serta memvideo korban saat berdandan yang waktu itu hanya menggunakan sehelai handuk,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui nekat mengintip korban dan mengirim gambar alat kelaminnya melalui media sosial dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan. “Saya nafsu dengannya dan ingin berhubungan,” ucapnya secara singkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ponsel berisi video alat kelamin yang dikirim ke korban.

Guna mempertanggungjawabkan aksi cabulnya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. tyn

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…