Kirim Foto Kelamin di IG, Cleaning Service Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan
Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil membekuk Bayu Aji Setiawan (23) warga asal Ponorogo yang kos di Jl Tembok Lor, Surabaya, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Cleaning service di tempat fitnes Mall BG Junction itu dibekuk setelah petugas mendapat laporan korban yang merasa dilecehkan karena pernah diintip saat di kamar ganti dan dikirimi foto alat kelamin tersangka melalui media sosial Instagramnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merasa tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi tempatnya fitnes, serta dikirimi alat kelamin.

“Tersangka sempat mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia juga merayu sambil mengatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti,” ujarnya.

AKP Oloan Manulang menambahkan, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk.

“Tersangka mengakui dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto serta memvideo korban saat berdandan yang waktu itu hanya menggunakan sehelai handuk,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui nekat mengintip korban dan mengirim gambar alat kelaminnya melalui media sosial dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan. “Saya nafsu dengannya dan ingin berhubungan,” ucapnya secara singkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ponsel berisi video alat kelamin yang dikirim ke korban.

Guna mempertanggungjawabkan aksi cabulnya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. tyn

Berita Terbaru

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…