Dicekoki Miras, Gadis di Jombang Diperkosa Tujuh Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. SP/M.Yusuf
Ilustrasi. SP/M.Yusuf

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Nasib malang menimpa seorang gadis asal Jombang, Jawa Timur. Bagaimana tidak, pelajar SMA berusia 18 tahun itu diperkosa oleh tujuh pemuda.

Korban yaitu IM (18), asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Peristiwa kelabu tersebut terjadi pada 24 April 2020 lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, peristiwa bermula saat IM kenal dengan pelaku melalui facebook.

"Kemudian, korban diajak bertemu dengan pelaku BAK (17), warga Kecamatan Mojowarno. Korban diajak ke area persawahan di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno," katanya, Jumat (25/9/2020).

Di lokasi, terang Agus, sudah ada teman pelaku berjumlah 8 pemuda. Lalu korban diajak oleh BAK pesta miras di lokasi tersebut. Berawal dari situlah, korban kemudian diperkosa oleh 8 orang.

"Setelah minum, lalu korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku. Sedangkan dua orang teman pelaku lainnya, menyaksikan aksi bejat ke tujuh temannya," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku perkosaan. Hasil pemeriksaan sementara ini dua orang tidak terbukti, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka yaitu BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), mereka semua warga Kecamatan Mojowarno. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis, (24/9/2020) dini hari, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Agus mengungkapkan, pada malam itu dilokasi ada sembilan orang. Sementara ini pihaknya sudah menangkap enam orang. Dari pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang dua sementara saksi. Selanjutnya masih kita dalami. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang menyetubuhi korban, ada pula yang hanya mencabuli korban. masing-masing peran pelaku masih kita dalami," ungkapnya.

Agus menjelaskan, selain empat tersangka, ada tiga orang tersangka lainnya. Dan saat ini ketiga orang itu masih diburu oleh polisi. "Tiga ini masih DPO (daftar pencarian orang). Masih kita lidik terus," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 untuk menjerat pelaku persetubuhan dan Pasal 82 untuk pelaku pencabulan. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Mojowarno menerima laporan dari orang tua IM atas dugaan perkosaan pada Rabu, (23/9/2020). Peristiwa pemerkosaan yang menimpa pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Jombang itu terjadi pada April 2020 lalu.

Berdasar laporan tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Dan polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku pada Kamis, (24/9/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.suf

Berita Terbaru

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa f…

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah saat ini mendorong percepatan pengelolaan sampah nasional dengan m…

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kepala BRIN Arif Satria mengatakan ada hasil penelitian yang mau dipamerkan adalah produk teknologi gas Adsorbed Natural Gas (ANG). “Ada pro…

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, ada 14.890 barang temuan di berbagai wilayah operasional sepanjang J…

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…