Dicekoki Miras, Gadis di Jombang Diperkosa Tujuh Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. SP/M.Yusuf
Ilustrasi. SP/M.Yusuf

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Nasib malang menimpa seorang gadis asal Jombang, Jawa Timur. Bagaimana tidak, pelajar SMA berusia 18 tahun itu diperkosa oleh tujuh pemuda.

Korban yaitu IM (18), asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Peristiwa kelabu tersebut terjadi pada 24 April 2020 lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, peristiwa bermula saat IM kenal dengan pelaku melalui facebook.

"Kemudian, korban diajak bertemu dengan pelaku BAK (17), warga Kecamatan Mojowarno. Korban diajak ke area persawahan di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno," katanya, Jumat (25/9/2020).

Di lokasi, terang Agus, sudah ada teman pelaku berjumlah 8 pemuda. Lalu korban diajak oleh BAK pesta miras di lokasi tersebut. Berawal dari situlah, korban kemudian diperkosa oleh 8 orang.

"Setelah minum, lalu korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku. Sedangkan dua orang teman pelaku lainnya, menyaksikan aksi bejat ke tujuh temannya," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku perkosaan. Hasil pemeriksaan sementara ini dua orang tidak terbukti, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka yaitu BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), mereka semua warga Kecamatan Mojowarno. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis, (24/9/2020) dini hari, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Agus mengungkapkan, pada malam itu dilokasi ada sembilan orang. Sementara ini pihaknya sudah menangkap enam orang. Dari pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang dua sementara saksi. Selanjutnya masih kita dalami. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang menyetubuhi korban, ada pula yang hanya mencabuli korban. masing-masing peran pelaku masih kita dalami," ungkapnya.

Agus menjelaskan, selain empat tersangka, ada tiga orang tersangka lainnya. Dan saat ini ketiga orang itu masih diburu oleh polisi. "Tiga ini masih DPO (daftar pencarian orang). Masih kita lidik terus," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 untuk menjerat pelaku persetubuhan dan Pasal 82 untuk pelaku pencabulan. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Mojowarno menerima laporan dari orang tua IM atas dugaan perkosaan pada Rabu, (23/9/2020). Peristiwa pemerkosaan yang menimpa pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Jombang itu terjadi pada April 2020 lalu.

Berdasar laporan tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Dan polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku pada Kamis, (24/9/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.suf

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…