Dicekoki Miras, Gadis di Jombang Diperkosa Tujuh Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. SP/M.Yusuf
Ilustrasi. SP/M.Yusuf

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Nasib malang menimpa seorang gadis asal Jombang, Jawa Timur. Bagaimana tidak, pelajar SMA berusia 18 tahun itu diperkosa oleh tujuh pemuda.

Korban yaitu IM (18), asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Peristiwa kelabu tersebut terjadi pada 24 April 2020 lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, peristiwa bermula saat IM kenal dengan pelaku melalui facebook.

"Kemudian, korban diajak bertemu dengan pelaku BAK (17), warga Kecamatan Mojowarno. Korban diajak ke area persawahan di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno," katanya, Jumat (25/9/2020).

Di lokasi, terang Agus, sudah ada teman pelaku berjumlah 8 pemuda. Lalu korban diajak oleh BAK pesta miras di lokasi tersebut. Berawal dari situlah, korban kemudian diperkosa oleh 8 orang.

"Setelah minum, lalu korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku. Sedangkan dua orang teman pelaku lainnya, menyaksikan aksi bejat ke tujuh temannya," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku perkosaan. Hasil pemeriksaan sementara ini dua orang tidak terbukti, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka yaitu BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), mereka semua warga Kecamatan Mojowarno. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis, (24/9/2020) dini hari, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Agus mengungkapkan, pada malam itu dilokasi ada sembilan orang. Sementara ini pihaknya sudah menangkap enam orang. Dari pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang dua sementara saksi. Selanjutnya masih kita dalami. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang menyetubuhi korban, ada pula yang hanya mencabuli korban. masing-masing peran pelaku masih kita dalami," ungkapnya.

Agus menjelaskan, selain empat tersangka, ada tiga orang tersangka lainnya. Dan saat ini ketiga orang itu masih diburu oleh polisi. "Tiga ini masih DPO (daftar pencarian orang). Masih kita lidik terus," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 untuk menjerat pelaku persetubuhan dan Pasal 82 untuk pelaku pencabulan. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Mojowarno menerima laporan dari orang tua IM atas dugaan perkosaan pada Rabu, (23/9/2020). Peristiwa pemerkosaan yang menimpa pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Jombang itu terjadi pada April 2020 lalu.

Berdasar laporan tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Dan polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku pada Kamis, (24/9/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.suf

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…