Dicekoki Miras, Gadis di Jombang Diperkosa Tujuh Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. SP/M.Yusuf
Ilustrasi. SP/M.Yusuf

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Nasib malang menimpa seorang gadis asal Jombang, Jawa Timur. Bagaimana tidak, pelajar SMA berusia 18 tahun itu diperkosa oleh tujuh pemuda.

Korban yaitu IM (18), asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Peristiwa kelabu tersebut terjadi pada 24 April 2020 lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, peristiwa bermula saat IM kenal dengan pelaku melalui facebook.

"Kemudian, korban diajak bertemu dengan pelaku BAK (17), warga Kecamatan Mojowarno. Korban diajak ke area persawahan di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno," katanya, Jumat (25/9/2020).

Di lokasi, terang Agus, sudah ada teman pelaku berjumlah 8 pemuda. Lalu korban diajak oleh BAK pesta miras di lokasi tersebut. Berawal dari situlah, korban kemudian diperkosa oleh 8 orang.

"Setelah minum, lalu korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku. Sedangkan dua orang teman pelaku lainnya, menyaksikan aksi bejat ke tujuh temannya," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku perkosaan. Hasil pemeriksaan sementara ini dua orang tidak terbukti, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka yaitu BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), mereka semua warga Kecamatan Mojowarno. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis, (24/9/2020) dini hari, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Agus mengungkapkan, pada malam itu dilokasi ada sembilan orang. Sementara ini pihaknya sudah menangkap enam orang. Dari pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang dua sementara saksi. Selanjutnya masih kita dalami. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang menyetubuhi korban, ada pula yang hanya mencabuli korban. masing-masing peran pelaku masih kita dalami," ungkapnya.

Agus menjelaskan, selain empat tersangka, ada tiga orang tersangka lainnya. Dan saat ini ketiga orang itu masih diburu oleh polisi. "Tiga ini masih DPO (daftar pencarian orang). Masih kita lidik terus," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 untuk menjerat pelaku persetubuhan dan Pasal 82 untuk pelaku pencabulan. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Mojowarno menerima laporan dari orang tua IM atas dugaan perkosaan pada Rabu, (23/9/2020). Peristiwa pemerkosaan yang menimpa pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Jombang itu terjadi pada April 2020 lalu.

Berdasar laporan tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Dan polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku pada Kamis, (24/9/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.suf

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…