Kuli Bangunan Gagal Selundupkan Sabu 3 kg Lewat Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM,  Sidoarjo - Melalui Terminal Kedatangan Bandara Internasional T-2 Juanda, Bea Cukai Juanda  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methampetamin (sabu-sabu) ditengah masa pandemi covid-19 yang tidak menjadikan hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya pelanggaran hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Budi Harjanto selaku KPPBC Juanda menyampaikan kepada sejumlah wartawan pada Jumat (25/9/2020) bahwa Budi Hartono (39) yang merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda pada tanggal 22 September 2020 pukul 10.40 Wib naik pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan membawa barang yang diduga berisi barang haram.

Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penindakan x-ray dan ternyata hasil dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak saklar lampu merek “Bossman”. Dan setelah ditimbang total berat ± 3.045 (tiga ribu empat puluh lima) gram. Usai dilakukan uji laboratorium terhadap bubuk kristal di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya, hasilnya positif Methamphetamine (sabu-sabu), jelas Budi.

Di sela konferensi pers, Budi Hartono yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cor tersebut sempat menceritakan bahwa sebelum kepulangannya ke Indonesia, sia bertemu dengan rekan kerjanya yang bernama Marsui.

"Saya curhat ke Marsui kalau ingin balik ke Indonesia namun tidak mempunyai uang. Lalu Marsui menawarkan untuk membelikan tiket dengan catatan mau membawakan barangnya untuk temannya yang bernama Hery di Surabaya. Kata Marsui barang tersebut berupa saklar. Dan Marsui juga bilang kalau barang tersebut sudah sampai dan diterima Hery, maka Saya akan mendapat 10 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 30 juta," terang Budi Hartono.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hartono dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Budi Harjanto menambahkan bahwa dengan menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dengan total berat ± 3.045 gram ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 2 orang.

"Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkas Budi Harjanto. sg

Berita Terbaru

Prabowo, Resmikan Proyek LNG Abadi Masela secara Virtual , Minta Maaf

Prabowo, Resmikan Proyek LNG Abadi Masela secara Virtual , Minta Maaf

Jumat, 17 Jul 2026 01:01 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto, kemarin meresmikan pembangunan awal atau groundbreaking proyek LNG Abadi Masela secara virtual dari Istana M…

Pemerintah Akui Warung di desa, Rantai Distribusinya Panjang

Pemerintah Akui Warung di desa, Rantai Distribusinya Panjang

Jumat, 17 Jul 2026 00:59 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menurut Direktur Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, KDKMP dirancang agar seluruh barang yang diproduksi di industri bisa d…

Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak

Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak

Jumat, 17 Jul 2026 00:56 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Media sosial hebohkan para pengelola Kopdeskel Merah Putih. Mereka mengaku kecewa terhadap sistem pengelolaan dan pengupahan yang dijalankan …

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…