Kuli Bangunan Gagal Selundupkan Sabu 3 kg Lewat Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM,  Sidoarjo - Melalui Terminal Kedatangan Bandara Internasional T-2 Juanda, Bea Cukai Juanda  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methampetamin (sabu-sabu) ditengah masa pandemi covid-19 yang tidak menjadikan hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya pelanggaran hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Budi Harjanto selaku KPPBC Juanda menyampaikan kepada sejumlah wartawan pada Jumat (25/9/2020) bahwa Budi Hartono (39) yang merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda pada tanggal 22 September 2020 pukul 10.40 Wib naik pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan membawa barang yang diduga berisi barang haram.

Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penindakan x-ray dan ternyata hasil dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak saklar lampu merek “Bossman”. Dan setelah ditimbang total berat ± 3.045 (tiga ribu empat puluh lima) gram. Usai dilakukan uji laboratorium terhadap bubuk kristal di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya, hasilnya positif Methamphetamine (sabu-sabu), jelas Budi.

Di sela konferensi pers, Budi Hartono yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cor tersebut sempat menceritakan bahwa sebelum kepulangannya ke Indonesia, sia bertemu dengan rekan kerjanya yang bernama Marsui.

"Saya curhat ke Marsui kalau ingin balik ke Indonesia namun tidak mempunyai uang. Lalu Marsui menawarkan untuk membelikan tiket dengan catatan mau membawakan barangnya untuk temannya yang bernama Hery di Surabaya. Kata Marsui barang tersebut berupa saklar. Dan Marsui juga bilang kalau barang tersebut sudah sampai dan diterima Hery, maka Saya akan mendapat 10 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 30 juta," terang Budi Hartono.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hartono dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Budi Harjanto menambahkan bahwa dengan menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dengan total berat ± 3.045 gram ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 2 orang.

"Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkas Budi Harjanto. sg

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…