Kuli Bangunan Gagal Selundupkan Sabu 3 kg Lewat Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM,  Sidoarjo - Melalui Terminal Kedatangan Bandara Internasional T-2 Juanda, Bea Cukai Juanda  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methampetamin (sabu-sabu) ditengah masa pandemi covid-19 yang tidak menjadikan hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya pelanggaran hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Budi Harjanto selaku KPPBC Juanda menyampaikan kepada sejumlah wartawan pada Jumat (25/9/2020) bahwa Budi Hartono (39) yang merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda pada tanggal 22 September 2020 pukul 10.40 Wib naik pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan membawa barang yang diduga berisi barang haram.

Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penindakan x-ray dan ternyata hasil dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak saklar lampu merek “Bossman”. Dan setelah ditimbang total berat ± 3.045 (tiga ribu empat puluh lima) gram. Usai dilakukan uji laboratorium terhadap bubuk kristal di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya, hasilnya positif Methamphetamine (sabu-sabu), jelas Budi.

Di sela konferensi pers, Budi Hartono yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cor tersebut sempat menceritakan bahwa sebelum kepulangannya ke Indonesia, sia bertemu dengan rekan kerjanya yang bernama Marsui.

"Saya curhat ke Marsui kalau ingin balik ke Indonesia namun tidak mempunyai uang. Lalu Marsui menawarkan untuk membelikan tiket dengan catatan mau membawakan barangnya untuk temannya yang bernama Hery di Surabaya. Kata Marsui barang tersebut berupa saklar. Dan Marsui juga bilang kalau barang tersebut sudah sampai dan diterima Hery, maka Saya akan mendapat 10 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 30 juta," terang Budi Hartono.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hartono dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Budi Harjanto menambahkan bahwa dengan menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dengan total berat ± 3.045 gram ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 2 orang.

"Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkas Budi Harjanto. sg

Berita Terbaru

Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kamis, 06 Agu 2026 13:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:09 WIB

PONOROGO, Surabaya Pagi– Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (…

HUT ke-702, Pemkab Blitar Gelar ‘Pisowanan Agung’ di Pendopo Ronggo Hadi Negoro

HUT ke-702, Pemkab Blitar Gelar ‘Pisowanan Agung’ di Pendopo Ronggo Hadi Negoro

Kamis, 06 Agu 2026 13:06 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar acara inti Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 bertajuk Pisowanan Agung pada Rabu 5 Agustus 2026…

Dipicu Turunnya Harga Hortikultura, Kota Madiun Alami Deflasi 0,12 Persen

Dipicu Turunnya Harga Hortikultura, Kota Madiun Alami Deflasi 0,12 Persen

Kamis, 06 Agu 2026 13:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dipicu penurunan harga sejumlah komoditas hortikultura, terutama bawang merah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mencatat Kota…

Pemkab Madiun Bangun Sumur Bor di 30 Titik Puluhan Desa Terancam Kekeringan

Pemkab Madiun Bangun Sumur Bor di 30 Titik Puluhan Desa Terancam Kekeringan

Kamis, 06 Agu 2026 12:54 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat fenomena kekeringan di musim kemarau panjang, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, tengah fokus membangun sumur bor…

Terkendala Lahan, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Madiun Baru Ada 4 Gerai

Terkendala Lahan, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Madiun Baru Ada 4 Gerai

Kamis, 06 Agu 2026 12:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Hal itu karena masih terkendala ketersediaan…

Musda Demokrat Jatim Belum Jelas, Pengamat: Belum Ada Jaminan Pengurus Saat Ini Aman dari Evaluasi DPP

Musda Demokrat Jatim Belum Jelas, Pengamat: Belum Ada Jaminan Pengurus Saat Ini Aman dari Evaluasi DPP

Kamis, 06 Agu 2026 12:42 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menjadi sorotan. Meski jadwal pelaksanaan Musda…