Kuli Bangunan Gagal Selundupkan Sabu 3 kg Lewat Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM,  Sidoarjo - Melalui Terminal Kedatangan Bandara Internasional T-2 Juanda, Bea Cukai Juanda  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methampetamin (sabu-sabu) ditengah masa pandemi covid-19 yang tidak menjadikan hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya pelanggaran hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Budi Harjanto selaku KPPBC Juanda menyampaikan kepada sejumlah wartawan pada Jumat (25/9/2020) bahwa Budi Hartono (39) yang merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda pada tanggal 22 September 2020 pukul 10.40 Wib naik pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan membawa barang yang diduga berisi barang haram.

Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penindakan x-ray dan ternyata hasil dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak saklar lampu merek “Bossman”. Dan setelah ditimbang total berat ± 3.045 (tiga ribu empat puluh lima) gram. Usai dilakukan uji laboratorium terhadap bubuk kristal di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya, hasilnya positif Methamphetamine (sabu-sabu), jelas Budi.

Di sela konferensi pers, Budi Hartono yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cor tersebut sempat menceritakan bahwa sebelum kepulangannya ke Indonesia, sia bertemu dengan rekan kerjanya yang bernama Marsui.

"Saya curhat ke Marsui kalau ingin balik ke Indonesia namun tidak mempunyai uang. Lalu Marsui menawarkan untuk membelikan tiket dengan catatan mau membawakan barangnya untuk temannya yang bernama Hery di Surabaya. Kata Marsui barang tersebut berupa saklar. Dan Marsui juga bilang kalau barang tersebut sudah sampai dan diterima Hery, maka Saya akan mendapat 10 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 30 juta," terang Budi Hartono.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hartono dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Budi Harjanto menambahkan bahwa dengan menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dengan total berat ± 3.045 gram ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 2 orang.

"Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkas Budi Harjanto. sg

Berita Terbaru

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Memaknai momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 di bulan September ini, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) t…

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, kali ini hadir di Surabaya bukan melalui panggung politik maupun p…

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…