Kuli Bangunan Gagal Selundupkan Sabu 3 kg Lewat Juanda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).
Tersangka dan barang bukti dirilis dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Jumat (25/9/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM,  Sidoarjo - Melalui Terminal Kedatangan Bandara Internasional T-2 Juanda, Bea Cukai Juanda  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methampetamin (sabu-sabu) ditengah masa pandemi covid-19 yang tidak menjadikan hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya pelanggaran hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar BC Juanda, Budi Harjanto selaku KPPBC Juanda menyampaikan kepada sejumlah wartawan pada Jumat (25/9/2020) bahwa Budi Hartono (39) yang merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda pada tanggal 22 September 2020 pukul 10.40 Wib naik pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan membawa barang yang diduga berisi barang haram.

Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penindakan x-ray dan ternyata hasil dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak saklar lampu merek “Bossman”. Dan setelah ditimbang total berat ± 3.045 (tiga ribu empat puluh lima) gram. Usai dilakukan uji laboratorium terhadap bubuk kristal di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya, hasilnya positif Methamphetamine (sabu-sabu), jelas Budi.

Di sela konferensi pers, Budi Hartono yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cor tersebut sempat menceritakan bahwa sebelum kepulangannya ke Indonesia, sia bertemu dengan rekan kerjanya yang bernama Marsui.

"Saya curhat ke Marsui kalau ingin balik ke Indonesia namun tidak mempunyai uang. Lalu Marsui menawarkan untuk membelikan tiket dengan catatan mau membawakan barangnya untuk temannya yang bernama Hery di Surabaya. Kata Marsui barang tersebut berupa saklar. Dan Marsui juga bilang kalau barang tersebut sudah sampai dan diterima Hery, maka Saya akan mendapat 10 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 30 juta," terang Budi Hartono.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hartono dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Budi Harjanto menambahkan bahwa dengan menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dengan total berat ± 3.045 gram ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 2 orang.

"Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I)," pungkas Budi Harjanto. sg

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…