Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana turnamen sepak bola Cak Ji (Armuji) Cup 2020 di tengah pandemi Covid-19. SP/ Al Qomaruddin
Suasana turnamen sepak bola Cak Ji (Armuji) Cup 2020 di tengah pandemi Covid-19. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dibiarkannya turnamen sepak bola Cak Ji (Armuji) Cup 2020 di tengah pandemi Covid-19 menulai beragam reaksi dari netizen. Mereka kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang dianggap tebang pilih. Pemkot pun malah terkesan tak tahu menahu ada turnamen tersebut.

Salah satu netizen yang bereaksi terhadap kejadian itu adalah akun Twitter Bonekpedia. “Turnamen sepak bola di Surabaya sudah boleh digelar? tanpa obrakan seperti di warung-warung saat jam malam? Jadi udah boleh bikin event nih? @BanggaSurabaya @SapawargaSby @PolrestabesSby1,” tulis akun Bonekpedia.

Akun dengan pengikut 12,9 ribu itu ditanggapi oleh @BanggaSurabaya yang tak lain akun Humas Pemkot Surabaya. “Hai kak…Boleh tahu turnamennya di lapangan apa ya kak?” tulis Banga Surabaya.

Sontak, jawaban Humas Pemkot Surabaya itu makin membuat netizen meninggi. Mereka menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. “Ikan hiu makan pisang, Goblok!,” tulis akun SAVEPERSEBAYA.

Akun lain bernama Izzi turut berkomentar. “Kyk aku lek ditakoki emesku tupperware mambengi nk ndi, pura2 nggoblok’i ben gk diseneni (Seperti saya kalau ditanya ibu tupperware semalam di mana? Pura-pura bodoh saja biar tidak dimarahi).”

Pantas saja netizen menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. Sebab, sejak Jumat –hari pertama turnamen ini digelar- netizen sudah ramai membicarakan hal ini. Bahkan sejumlah media sudah mengangkat peristiwa ini.

Di kalangan wartawan juga sudah beredar konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Intinya, Eddy menyebut tak ada yang dilanggar dari turnamen itu. Sebab, versi Eddy, turnamen itu termasuk yang dikecualikan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020.

Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya. Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.

Yakni destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barbershop, gelanggang olahraga keculi untuk gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, dan gelanggang/lapangan voli.

Sementara ayat kedua menjelaskan, selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi. Jadi, Eddy menganggap turnamen sepak bola yang diselenggarakan Armuji tak termasuk yang dilarang.

Eddy justru terkesan menyalahkan kepolisian dan Bawaslu. “Terus dari sisi kepolisian seperti apa ini?” katanya, Senin (28/9)

Ia juga menyebut penindakan semestinya dilakukan Bawaslu. Sebab, kata Eddy, waktu penyelenggaraan turnamen itu sudah memasuki masa kampanye. “Ini kewenangan Bawaslu,” lemparnya.

"Kalau turnamen kewenangan ada di Askot PSSI Surabaya. Terkait dengan kegiatan harus mengajukan ijin keramaian ke Polrestabes Surabaya. Untuk kegiatan cawali dan cawawali kewenangan ada di Bawaslu Kota Surabaya diatur Di PKPU 13 tahun 2020," imbuhnya kembali.

Nah, di sinilah letak keanehan Pemkot Surabaya jika tak tahu menahu adanya turnamen sepak bola Cak Ji Cup. Apalagi, panitia Cak Ji Cup telah memasukan pemberitahuan kegiatan pada 24 September 2020.

Surat pemberitahuan itu ditujukan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas. Surat yang sama juga disampaikan ke Kecamatan Lakarsantri. Suratnya diterima sendiri oleh Sekcam Lakarsantri, Saiful Danuri.

Inisiator Acara Armuji Cup Yopi Perwiranusa ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah coba mengajukan surat izin ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya yang terdiri dari Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Namun, izin dari kedua instansi tersebut tak didapatkan. "Kami sudah mengajukan mulai tingkat kecamatan, polsek, Pemkot dan Polrestabes," imbuhnya. Minggu (27/9 /2020). Alq

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…