JPU dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang  terdakwa dalam kasus narkotika divonis selama 3 tahun penjara.di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).SP/Budi Mulyono.
Sidang terdakwa dalam kasus narkotika divonis selama 3 tahun penjara.di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Moch. Sohib bin Siyup (26), warga Jl. Wonosari Wetan, Surabaya, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, divonis selama 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansah, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sohib dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim Virza di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Satria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, serta Ronny Balmahri, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima.

"Terima, pak hakim," kata Ronny.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Arie Zaky menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Moch. Siyub titip membeli narkotika sabu sebesar Rp. 100 ribu kepada Dicky (DPO). Belum sempat memakainya, terdakwa kemudian didatangi oleh dua petugas kepolisian Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat brutto 0,25 gram yang disimpan oleh terdakwa didalam kotak lampu.

Selain itu ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat brutto 2,59 gram dan alat hisap sabu (bong).bd

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …