JPU dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang  terdakwa dalam kasus narkotika divonis selama 3 tahun penjara.di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).SP/Budi Mulyono.
Sidang terdakwa dalam kasus narkotika divonis selama 3 tahun penjara.di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Moch. Sohib bin Siyup (26), warga Jl. Wonosari Wetan, Surabaya, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, divonis selama 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansah, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sohib dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim Virza di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Satria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, serta Ronny Balmahri, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima.

"Terima, pak hakim," kata Ronny.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Arie Zaky menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Moch. Siyub titip membeli narkotika sabu sebesar Rp. 100 ribu kepada Dicky (DPO). Belum sempat memakainya, terdakwa kemudian didatangi oleh dua petugas kepolisian Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat brutto 0,25 gram yang disimpan oleh terdakwa didalam kotak lampu.

Selain itu ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat brutto 2,59 gram dan alat hisap sabu (bong).bd

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…