Suap Irjen Napoleon, Rp 7 M Dibeberkan di Pra-peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang pra peradilan  Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Suasana sidang pra peradilan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

i

 

Bareskrim Polri Beberkan Alat Bukti Berkesesuaian Suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetyo Utomo ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Irjen Napoleon Bonaparte, mungkir keras dirinya pernah menerima uang Rp 7 miliar, terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra dari Tommy Sumardi maupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon, meyakini bahwa Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap. Apalagi, kata dia, Polri menuduhkan dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra yang mana hal itu di luar dari wewenang jabatannya. “Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.

 

Bareskrim Polri Bersikeras

Penjelasan Napoleon dipertegas oleh kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka. Advokat Raka membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan.

Tapi Polri berkeras menegaskan penyidik Bareskrim telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Bukti-bukti ini berkesuaian. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan tersangka dijerat pasal penerimaan suap.

“Fakta perbuatan pemohon Irjen Napoleon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin (29/9/2020).

 

Bukti Suap ke Irjen Napoleon

Tim hukum Polri dalam pra-peradilan, menjabarkan bukti suap ke Irjen Napoleon. Awalnya, tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon Ir. Napoleon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ingat kuasa hukum Polri lagi, di depan Irjen Napoleon dan tim kuasa hukumnya.

Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon.

Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

“Proses penyelidikan yang dilakukan termohon-Polri diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata kuasa hukum Polri.

Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap. n erc/jk

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …