Suap Irjen Napoleon, Rp 7 M Dibeberkan di Pra-peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang pra peradilan  Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Suasana sidang pra peradilan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

i

 

Bareskrim Polri Beberkan Alat Bukti Berkesesuaian Suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetyo Utomo ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Irjen Napoleon Bonaparte, mungkir keras dirinya pernah menerima uang Rp 7 miliar, terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra dari Tommy Sumardi maupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon, meyakini bahwa Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap. Apalagi, kata dia, Polri menuduhkan dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra yang mana hal itu di luar dari wewenang jabatannya. “Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.

 

Bareskrim Polri Bersikeras

Penjelasan Napoleon dipertegas oleh kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka. Advokat Raka membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan.

Tapi Polri berkeras menegaskan penyidik Bareskrim telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Bukti-bukti ini berkesuaian. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan tersangka dijerat pasal penerimaan suap.

“Fakta perbuatan pemohon Irjen Napoleon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin (29/9/2020).

 

Bukti Suap ke Irjen Napoleon

Tim hukum Polri dalam pra-peradilan, menjabarkan bukti suap ke Irjen Napoleon. Awalnya, tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon Ir. Napoleon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ingat kuasa hukum Polri lagi, di depan Irjen Napoleon dan tim kuasa hukumnya.

Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon.

Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

“Proses penyelidikan yang dilakukan termohon-Polri diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata kuasa hukum Polri.

Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap. n erc/jk

Berita Terbaru

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memperkuat daya beli m…

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…