Suap Irjen Napoleon, Rp 7 M Dibeberkan di Pra-peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang pra peradilan  Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Suasana sidang pra peradilan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

i

 

Bareskrim Polri Beberkan Alat Bukti Berkesesuaian Suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetyo Utomo ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Irjen Napoleon Bonaparte, mungkir keras dirinya pernah menerima uang Rp 7 miliar, terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra dari Tommy Sumardi maupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon, meyakini bahwa Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap. Apalagi, kata dia, Polri menuduhkan dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra yang mana hal itu di luar dari wewenang jabatannya. “Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.

 

Bareskrim Polri Bersikeras

Penjelasan Napoleon dipertegas oleh kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka. Advokat Raka membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan.

Tapi Polri berkeras menegaskan penyidik Bareskrim telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Bukti-bukti ini berkesuaian. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan tersangka dijerat pasal penerimaan suap.

“Fakta perbuatan pemohon Irjen Napoleon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin (29/9/2020).

 

Bukti Suap ke Irjen Napoleon

Tim hukum Polri dalam pra-peradilan, menjabarkan bukti suap ke Irjen Napoleon. Awalnya, tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon Ir. Napoleon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ingat kuasa hukum Polri lagi, di depan Irjen Napoleon dan tim kuasa hukumnya.

Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon.

Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

“Proses penyelidikan yang dilakukan termohon-Polri diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata kuasa hukum Polri.

Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap. n erc/jk

Berita Terbaru

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…