Suap Irjen Napoleon, Rp 7 M Dibeberkan di Pra-peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang pra peradilan  Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Suasana sidang pra peradilan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

i

 

Bareskrim Polri Beberkan Alat Bukti Berkesesuaian Suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetyo Utomo ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Irjen Napoleon Bonaparte, mungkir keras dirinya pernah menerima uang Rp 7 miliar, terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra dari Tommy Sumardi maupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon, meyakini bahwa Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap. Apalagi, kata dia, Polri menuduhkan dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra yang mana hal itu di luar dari wewenang jabatannya. “Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.

 

Bareskrim Polri Bersikeras

Penjelasan Napoleon dipertegas oleh kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka. Advokat Raka membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan.

Tapi Polri berkeras menegaskan penyidik Bareskrim telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Bukti-bukti ini berkesuaian. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan tersangka dijerat pasal penerimaan suap.

“Fakta perbuatan pemohon Irjen Napoleon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin (29/9/2020).

 

Bukti Suap ke Irjen Napoleon

Tim hukum Polri dalam pra-peradilan, menjabarkan bukti suap ke Irjen Napoleon. Awalnya, tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon Ir. Napoleon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ingat kuasa hukum Polri lagi, di depan Irjen Napoleon dan tim kuasa hukumnya.

Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon.

Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

“Proses penyelidikan yang dilakukan termohon-Polri diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata kuasa hukum Polri.

Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap. n erc/jk

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…