Suap Irjen Napoleon, Rp 7 M Dibeberkan di Pra-peradilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang pra peradilan  Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Suasana sidang pra peradilan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

i

 

Bareskrim Polri Beberkan Alat Bukti Berkesesuaian Suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetyo Utomo ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Irjen Napoleon Bonaparte, mungkir keras dirinya pernah menerima uang Rp 7 miliar, terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra dari Tommy Sumardi maupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon, meyakini bahwa Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap. Apalagi, kata dia, Polri menuduhkan dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra yang mana hal itu di luar dari wewenang jabatannya. “Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.

 

Bareskrim Polri Bersikeras

Penjelasan Napoleon dipertegas oleh kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka. Advokat Raka membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," kata Gunawan.

Tapi Polri berkeras menegaskan penyidik Bareskrim telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Bukti-bukti ini berkesuaian. Oleh sebab itu, penyidik menetapkan tersangka dijerat pasal penerimaan suap.

“Fakta perbuatan pemohon Irjen Napoleon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin (29/9/2020).

 

Bukti Suap ke Irjen Napoleon

Tim hukum Polri dalam pra-peradilan, menjabarkan bukti suap ke Irjen Napoleon. Awalnya, tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon Ir. Napoleon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ingat kuasa hukum Polri lagi, di depan Irjen Napoleon dan tim kuasa hukumnya.

Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon.

Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

“Proses penyelidikan yang dilakukan termohon-Polri diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata kuasa hukum Polri.

Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap. n erc/jk

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…