Bawaslu Soroti Wali Kota Risma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Purwanto, salah satu tim kuasa hukum MA-Mujiaman, menunjukkan bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. SP/Alqomar
Purwanto, salah satu tim kuasa hukum MA-Mujiaman, menunjukkan bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. SP/Alqomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya sudah menerima beberapa pengaduan dari pasangan calon (paslon) peserta Pilwali Kota Surabaya. Pengaduan yang masuk ke Bawaslu Surabaya, Rabu (30/9/2020), terkait ketidak netralan pejabat negara, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dalam berkampanye dan menggunakan alat peraga kampanye. Untuk itu, Bawaslu Surabaya secara tegas menghimbau kepada pejabat negara untuk mengajukan surat izin kampanye yang harus disampaikan tiga hari sebelum kegiatan berlangsung.

Hal itu tertuang pada surat Imbauan Bawaslu Kota Surabaya nomor 220 /K.JI-38/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 29 September 2020. Dalam surat Imbauan itu, Bawaslu menyebutkan sejumlah dasar hukum yang melatarbelakangi keharusan kepala daerah untuk mengajukan izin kampanye bila hendak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.

Dalam pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Serentak 2020, terkait tentang keharusan izin kampanye. Ayat pertama pasal itu berbunyi: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, bisa mengikuti kegiatan kampanye asalkan sudah mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu harus disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.

 

Izin Kampanye

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya pun menyinggung tentang aturan ini ketika menanggapi laporan dugaan pelanggaran hadirnya Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim dalam kegiatan bersama Machfud Arifin dan Mujiaman Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 2 yang sedang mengikuti tahapan masa kampanye Pilwali Surabaya 2020.

Agil memang tidak menjelaskan secara detail perkara kapan saja kepala daerah diharuskan mengajukan izin. Sebab, pada 2019 lalu, berdasarkan peraturan yang ada saat itu, Bawaslu RI memang sempat menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu mengajukan izin kampanye ketika mengikuti acara kampanye yang digelar pada hari libur.

Namun, Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan, tidak ada penjelasan detail mengenai aturan tersebut. “Selama ini, tidak jarang kepala daerah sendiri pada hari libur tetap melaksanakan tugas kedinasannya sebagai kepala daerah. Sehingga Bawaslu menganggap memang tidak ada libur spesifik bagi kepala daerah,” tegas Aang Kunaifi, Rabu (30/9/2020).

Sebab itu, menurut Aang, meskipun kegiatan kampanye itu digelar pada hari libur, Bawaslu menekankan agar kepala daerah tetap mengajukan izin kampanye dan menembuskan ke Bawaslu sesuai tingkat masing-masing tiga hari sebelum kegiatan itu berlangsung. Bila hal itu tidak dilakukan, Bawaslu menganggap ini sebagai pelanggaran dan meneruskan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Laporan MAJU ke Bawaslu

Terkait dengan dugaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang dianggap tidak netral dalam Pilwali Kota Surabaya. Rabu (30/9/2020) kemarin, salah satu tim Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto mengadukan ke Bawaslu Surabaya, terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (ErJi).

Salah satunya, melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang dianggap tidak netral sebagai pejabat negara dalam Pilwali ini. Yakni, terpampangnya wajah Risma di setiap alat peraga kampanye (APK) paslon ErJi ini.

"Kami dari tim advokasi pasangan nomor urut dua dan tim kampanye mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh bu Risma selaku ASN pejabat publik, wali kota dan pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ungkap Purwanto di Bawaslu Surabaya, Rabu (30/9/2020).

Ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabya Tri Rismaharini, namun belum ditindak oleh Bawaslu Surabaya. Diantaranya saat deklarasi terima rekom, di ruang publik milik pemerintah kota Taman Harmoni. Kemudian, Wali Kota Tri Rismaharini berorasi politik pada saat jam kerja, memakai baju partai, yang diduga tidak izin lebih dulu. "Salah satunya Penggunaan fasilitas KBS untuk kumpulkan massa, orasi dan kampanye politik. Kemudian turnamen sepakbola Armuji tanpa ijin. Dan orasi politik Armuji  tanpa memenuhi protokol kesehatan dengan penggunaan odong-odong di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikan Eri Cahyadi-Armuji,” beber pria yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya.

 

Dianggap Tak Independen

Menurut Purwanto tak elok masih menjadi wali kota dan kemudian tidak independen. "Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan nanti terserah dari Bawaslu," lanjutnya.

Dalam lapora itu, tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 juga menyertakan beberapa bukti foto dan temuannya, salah satunya bukti foto baliho bergambar Risma dengan paslon Eri-Armuji. Selain itu juga ada video Youtube, dimana pernyataan Armuji yang menyebut harus menuruti Wali Kota Tri Rismaharini.

Terpisah Komisioner Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi menyampaikan pelaporan pointnya menyoal netralitas wali kota Surabaya. "Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," ujar Hadi Margo.

Selanjutnya menurut Hadi persoalan ini akan dirapatkan pada pleno. "Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak dan perlu pendalama lebih lanjut," tuturnya. alq/byt/cr2/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…