Kasat Shabara Ajukan Mundur dari Polri, Dituding Bencong!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP Agus Hendro Tri Susetyo, menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian RI di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) kemarin. SP/Antok
AKP Agus Hendro Tri Susetyo, menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian RI di Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) kemarin. SP/Antok

i

 

Tragedi di Polres Blitar

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ironis dan mengejutkan. Ada  bawahan melaporkan atasan atas tindakan yang kurang patut. Pelapor Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo. Ia resmi mengundurkan diri sebagai anggota kepolisian. Antara lain dituding bencong oleh Kapolres Blitar.

 

====

 

Pengunduran dirinya dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo. AKP Agus, datang di Mapolda Jl. A. Yani Surabaya, sudah membawa surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri. "Jadi saya datang ke Polda Jatim saya sengaja mengirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi hari ini saya resmi mengundurkan diri kepada Bapak Kapolda, nanti tembusannya Bapak Kapolri dan lain-lain. Hari ini sudah saya ajukan tinggal tunggu proses lebih lanjut," kata Agus saat ditemui di Polda Jatim, Surabaya, Kamis kemarin (1/10/2020).

Pama tiga balok menambahkan hatinya tidak bisa menerima dengan perlakuan arogansi Kapolres kepada anak buahnya.

"Alasan saya mengundurkan diri karena saya tidak terima, hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi Kapolres saya. Sebenarnya saya ini sudah akumulasi dari senior saya. Akumulasi kasat yang lain," imbuhnya.

 

Tak terima Umpatan

Tak hanya itu, Agus mengakui dalam bertugas memang setiap anggota polisi tidak selalu sempurna. Namun, dia tidak terima dengan setiap umpatan kasar yang dilontarkan kepadanya dan anggota lain.

"Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok itu maki-makian kasar yang diucapkan. Mohon maaf, kadang sampai menyebut binatang, bajingan dan lain-lain. Yang terakhir, sama saya sebenarnya tidak separah itu. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," ungkap Agus.

Hal tersebut, lanjut Agus, bukan mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Bahkan, Agus menyebut Kapolres sering mencopot jabatan seorang anggota jika ada yang melakukan kesalahan, tanpa dilakukan pembinaan.

"Yang jelas iya (ada tekanan psikis). Kita kan sudah sama-sama bekerja setiap hari siang dan malam demi masyarakat kita dalam memutus mata rantai COVID-19," ujar Agus.

"Bahkan Kapolres tidak ada arahan apapun, tapi jika tidak benar langsung seperti itu. Sebenernya kan kalau salah dibina, bukan dimaki terus-terusan. Kadang main copot jabatan. Emangnya kalau copot orang itu bisa lebih baik? Belum tentu kan?," jlentrehnya.

  

Anggap Kapolres Arogan

Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, mengakui pernah memarahi Kasat Sabhara, AKP Agus Tri. Perwira dengan dua melati itu melayangkan teguran, karena ada anggota  Sabhara yang rambutnya panjang. Kemudian AKP Agus tidak terima dan menilainya arogan.  "Dia itu saya tegur karena anggotanya itu rambutnya panjang. Dia gak terima anggap saya arogansi," ujarnya dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Disinggung soal ditegurnya Kasat Sabhara tidak lagi masuk kerja, Fanani menuturkan kalau Agus tidak masuk kerja sejak 21 September lalu. Artinya terhitung 10 hari ini dia dengan sengaja tidak masuk dinas. "Dari mulai tanggal 21 (September) sampai hari ini (1 Oktober)," kata dia. Menurutnya teguran yang diberikannya ialah hal wajar. "Sebagai pimpinan kalau tegur anggota gimana. (Teguran sesuai) batas kewajaran, namanya pimpinan sama bawahan begitu," Fanani menegaskan.

Kapolres juga menyebutkan Kasat Sabhara tak tahu tugas pokoknya ketika di Polda Jatim. AKP Agus mengaku persoalannya dengan Kapolres bukan hanya itu saja. Sayangnya, Fanani enggan merinci apa saja persoalannya. Dia hanya menegaskan kalau Agus sebagai Kasat Sabhara tidak tahu tugas pokoknya.  "Kasat Sabhara tugas pokoknya tidak tahu, bagaimana mau melayani masyarakat. Anggotanya berbuat di luar kedinasan," tegasnya.

Perwira menengah ini ditanya terkait tambang pasir, Polres enggan menindak sumber pendapatan warga, pasalnya, kalau pihaknya bukan membiarkan. Tambang yang dimaksud ialah milik warga setempat. Sehingga Kapolres Blitar tidak mau menindaknya. Nah, sikap itu bertentangan dengan kemauan Agus.

 

Kapolres: Kasat Sabhara Punya Bisnis Tambang

"Kalau penambangnya masyarakat apa harus ditindak. Masyarakat mencari makan melalui pasir masak jadi masalah besar. Kecuali masyarakat situ tidak melakukan kegiatan dan sementara Pak Kasat Sabhara mau nambang di situ, tapi tidak dikasih oleh masyarakat mau ngomong apa Pak Kasat Sabhara," ungkap dia.

"Ya Pak Kasat Sabhara mau nambang tapi tidak direstui, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Karena masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia. Bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau nambang juga gak diterima, karena arogansi dari Kasat Sabhara" tambahnya.

Karena sudah masuk polda, Fanani menyerahkan keputusan ke Polda Jatim. Dia bersedia datang langsung ke Polda untuk memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi di Polres Blitar.

 

Dipindah ke Polda Jatim

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Prasetyo saat dikonfirmasi, sudah mengetahui permasalahan di Polres Blitar ini dan menugaskan Propam Polda Jatim untuk menurunkan tim Paminal guna menelusuri perkara tersebut. "Sudah saya hubungi Kabidpropam Polda Jatim, akan diturunkan paminal ke Blitar untuk klarifikasi masalah tersebut," kata Brigjen Awi Prasetyo, Kamis (1/10/2020).

Sedangkan, AKP Agus Hendro Tri, tambah Awi, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran untuk dipindahtugaskan ke Polda Jatim. “Sementara, Kasat Sabhara Polres Blitar, sesuai perintah Kapolda Jatim, ditarik ke Polda Jatim,” tegas Awi. nt/erk/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…