Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Pidana Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang putusan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful ilah menjalani sidang perkara terkait dengan penerimaan uang suap atas empat proyek pembangunan infrastuktur di PUPR Sidoarjo di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa atas kasus penerimaan uang suap.

Berlangsungnya persidangan yang diikuti Bupati nonaktif Sidoarjo dengan mengenakan setelan pakaian baju panjang putih, celana panjang hitam dan memakai peci berada di dalam ruang persidangan mendengarkan langsung putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Vonis 3 Tahun pidana penjara terhadap Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah vonis 3 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

Namun, Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan banding dengan Kuasa Hukumnya. Ia bersikukuh tidak pernah meminta uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Sidoarjo.

"Nggak adil. Karena kita tidak terima uang uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Wallahi Demi Tuhan. Itu adalah dari orang-orang sendiri rapat-rapat sendiri terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak. Nanti akan banding, kita lihat," ujarnya

Saiful terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 200 Juta terkait dengan sejumlah proyek infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim sendiri kepada Saiful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Saiful dituntut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap tiga anak buah saiful ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih divonis oleh Majelis Hakim untuk dihukum 1 tahun 6 Bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 6 bulan.

Kemudian, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 6 bulan. Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 6 bulan.

Ditemui usai sidang putusan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Hermanto mengatakan hari ini perkara sidang kasus korupsi sudah tuntas, yang empat terdakwa yaitu Sunarti Setyaningsing, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah yang telah diputus oleh Majelis Hakim, ” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pada persidangan pada prinsipnya Majelis Hakim sudah mengakomodir, dan sudah diambil alih pertimbangan yang diajukan oleh penuntut umum dengan terbukti dengan pasal 11 menerima suap daripada Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan maupun Eko Wibowo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Hermanto juga menanggapi terkait dengan pemblokiran oleh bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah minta dibuka, telah disampaikan oleh majelis hakim bahwa untuk pemblokiran tidak dibuka karena pledoinya telah  ditolak karena masih dalam proses penyidikan atas kasus gratifikasi,”pungkasnya. Pat

 

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…