Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Pidana Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang putusan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful ilah menjalani sidang perkara terkait dengan penerimaan uang suap atas empat proyek pembangunan infrastuktur di PUPR Sidoarjo di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan vonis terdakwa atas kasus penerimaan uang suap.

Berlangsungnya persidangan yang diikuti Bupati nonaktif Sidoarjo dengan mengenakan setelan pakaian baju panjang putih, celana panjang hitam dan memakai peci berada di dalam ruang persidangan mendengarkan langsung putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Vonis 3 Tahun pidana penjara terhadap Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah vonis 3 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

Namun, Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan banding dengan Kuasa Hukumnya. Ia bersikukuh tidak pernah meminta uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Sidoarjo.

"Nggak adil. Karena kita tidak terima uang uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Wallahi Demi Tuhan. Itu adalah dari orang-orang sendiri rapat-rapat sendiri terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak. Nanti akan banding, kita lihat," ujarnya

Saiful terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 200 Juta terkait dengan sejumlah proyek infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim sendiri kepada Saiful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Saiful dituntut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap tiga anak buah saiful ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih divonis oleh Majelis Hakim untuk dihukum 1 tahun 6 Bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 6 bulan.

Kemudian, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 6 bulan. Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 Juta subsider 6 bulan.

Ditemui usai sidang putusan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Hermanto mengatakan hari ini perkara sidang kasus korupsi sudah tuntas, yang empat terdakwa yaitu Sunarti Setyaningsing, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah yang telah diputus oleh Majelis Hakim, ” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pada persidangan pada prinsipnya Majelis Hakim sudah mengakomodir, dan sudah diambil alih pertimbangan yang diajukan oleh penuntut umum dengan terbukti dengan pasal 11 menerima suap daripada Ibnu Ghofur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan maupun Eko Wibowo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aries Hermanto juga menanggapi terkait dengan pemblokiran oleh bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah minta dibuka, telah disampaikan oleh majelis hakim bahwa untuk pemblokiran tidak dibuka karena pledoinya telah  ditolak karena masih dalam proses penyidikan atas kasus gratifikasi,”pungkasnya. Pat

 

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…