Nyamar jadi Pembeli, 4 Pria Gasak 35 Karung Gabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Heri P saat menginterogasi keempat tersangka pencurian gabah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Heri P saat menginterogasi keempat tersangka pencurian gabah.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Para petani di bojonegoro akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, para pelaku pencuri gabah yang selama ini meresahkan berhasil diringkus polisi.

Sebanyak empat orang diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian gabah para petani di Bojonegoro ini.

Mereka adalah M. Isfak Ilahiya warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; serta tiga di antaranya warga Kecamatan Kapas yaitu Damri Susilo warga Dusun Semen RT 04 RW 02, Desa Semen Pinggir; Hita Setiawan warga RT 04 RW 01 Desa Sembung; dan Sandi Aric Mahendra warga Desa Sembung.

Para tersangka itu diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, sebelum beraksi para pelaku berkumpul di sebuah angkringan di Ruko Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bejonegoro pada hari Senin (10/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Para tersangka ini telah merencanakan aksinya terlebih dahulu.

Setelah rencananya matang, pada hari Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB keempat tersangka akhirnya bergerak dengan menggunakan kendaraan roda 4. Tersangka melihat ada 35 karung gabah di pinggir jalan sawah, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Kemudian gabah-gabah itu langsung diangkut dari lokasi.

Begitu pemiliknya mengetahui gabah tersebut hilang akhirnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro. “Untuk modusnya pura-pura menjadi pembeli. Para pelaku menjalankan operasinya dengan menaikkan gabah ke kendaraan pick up dan membawanya kabur,” terang Kapolres AKBP Budi saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan Heri P dalam konferensi persnya di Mapolres Bojonegoro, Rabu (7/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatan mereka. Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 35 karung gabah, serta 2 unit mobil pick up dan minibus,” jelasnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…