Nyamar jadi Pembeli, 4 Pria Gasak 35 Karung Gabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Heri P saat menginterogasi keempat tersangka pencurian gabah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Heri P saat menginterogasi keempat tersangka pencurian gabah.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Para petani di bojonegoro akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, para pelaku pencuri gabah yang selama ini meresahkan berhasil diringkus polisi.

Sebanyak empat orang diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian gabah para petani di Bojonegoro ini.

Mereka adalah M. Isfak Ilahiya warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; serta tiga di antaranya warga Kecamatan Kapas yaitu Damri Susilo warga Dusun Semen RT 04 RW 02, Desa Semen Pinggir; Hita Setiawan warga RT 04 RW 01 Desa Sembung; dan Sandi Aric Mahendra warga Desa Sembung.

Para tersangka itu diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, sebelum beraksi para pelaku berkumpul di sebuah angkringan di Ruko Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bejonegoro pada hari Senin (10/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Para tersangka ini telah merencanakan aksinya terlebih dahulu.

Setelah rencananya matang, pada hari Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB keempat tersangka akhirnya bergerak dengan menggunakan kendaraan roda 4. Tersangka melihat ada 35 karung gabah di pinggir jalan sawah, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Kemudian gabah-gabah itu langsung diangkut dari lokasi.

Begitu pemiliknya mengetahui gabah tersebut hilang akhirnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro. “Untuk modusnya pura-pura menjadi pembeli. Para pelaku menjalankan operasinya dengan menaikkan gabah ke kendaraan pick up dan membawanya kabur,” terang Kapolres AKBP Budi saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan Heri P dalam konferensi persnya di Mapolres Bojonegoro, Rabu (7/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatan mereka. Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 35 karung gabah, serta 2 unit mobil pick up dan minibus,” jelasnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…