Sebarkan Uang Palsu, Dukun Abal-Abal Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Musrilan, dukun uang palsu saat di interogasi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Rahmawati Lailah. SP/Dwy
Musrilan, dukun uang palsu saat di interogasi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Rahmawati Lailah. SP/Dwy

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Musrilan (51), warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang mengaku 'dukun uang' ini ditangkap karena menipu dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribuan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Mohammad Qomari (44) warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi. Saat itu korban baru menyadari jika uang yang didapat dari tersangka adalah uang palsu.

"Korban baru nyadar kalau uang itu palsu saat membeli bensin di salah satu SPBU. Saat itu ia mendapatkan komplain dari pihak SPBU, lantaran uang yang dibuat membayar merupakan uang palsu," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rahmawati Lailah. Senin (12/10/2020).

Mantan Kapolsek Wonoayu ini menegaskan, atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kasusnya ke Polresta Mojokerto. "Kita lakukan lidik kemudian menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Masih kata Lailah, dari penangkapan Musrilan, petugas kepolisian berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebesar Rp. 18.2 juta  dan pecahan uang asli Rp. 2 ribu  senilai Rp. 4 juta. 

"Pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang warga asal Surabaya yang telah diamankan terlebih dahulu oleh petugas Polrestabes Surabaya. Ia membeli upal senilai Rp. 23 juta seharga Rp. 10 juta.  Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek," paparnya. 

Untuk memudahkan penyebaran upal tersebut, pelaku lantas mengelabui korban dengan trik bisa menggandakan uang pecahan dua ribuan menjadi uang ratusan ribu.

"Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan Rp 2 ribu sebesar Rp 4 juta. Uang itu lantas dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran pelaku dengan cara dimasukkan di dalam tumbu. Paling atas dikasih uang 100 ribu, dengan akal bulusnya, uang Rp 2 ribu berubah jadi Rp. 100 ribu padahal uang tetap tidak berubah sama sekali. Uang itu oleh pelaku diganti dengan uang Rp 100 ribuan palsu," bebernya.

Masih kata Lailah, perbedaan uang palsu sangat berbeda dengan uang asli.

"Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli. Jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang," pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari pasal 26 ancaman hukuman penjara 10 tahun juncto pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan. 

"Kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…