Sebarkan Uang Palsu, Dukun Abal-Abal Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Musrilan, dukun uang palsu saat di interogasi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Rahmawati Lailah. SP/Dwy
Musrilan, dukun uang palsu saat di interogasi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Rahmawati Lailah. SP/Dwy

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Musrilan (51), warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang mengaku 'dukun uang' ini ditangkap karena menipu dan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribuan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Mohammad Qomari (44) warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi. Saat itu korban baru menyadari jika uang yang didapat dari tersangka adalah uang palsu.

"Korban baru nyadar kalau uang itu palsu saat membeli bensin di salah satu SPBU. Saat itu ia mendapatkan komplain dari pihak SPBU, lantaran uang yang dibuat membayar merupakan uang palsu," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rahmawati Lailah. Senin (12/10/2020).

Mantan Kapolsek Wonoayu ini menegaskan, atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kasusnya ke Polresta Mojokerto. "Kita lakukan lidik kemudian menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Masih kata Lailah, dari penangkapan Musrilan, petugas kepolisian berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebesar Rp. 18.2 juta  dan pecahan uang asli Rp. 2 ribu  senilai Rp. 4 juta. 

"Pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang warga asal Surabaya yang telah diamankan terlebih dahulu oleh petugas Polrestabes Surabaya. Ia membeli upal senilai Rp. 23 juta seharga Rp. 10 juta.  Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek," paparnya. 

Untuk memudahkan penyebaran upal tersebut, pelaku lantas mengelabui korban dengan trik bisa menggandakan uang pecahan dua ribuan menjadi uang ratusan ribu.

"Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan Rp 2 ribu sebesar Rp 4 juta. Uang itu lantas dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran pelaku dengan cara dimasukkan di dalam tumbu. Paling atas dikasih uang 100 ribu, dengan akal bulusnya, uang Rp 2 ribu berubah jadi Rp. 100 ribu padahal uang tetap tidak berubah sama sekali. Uang itu oleh pelaku diganti dengan uang Rp 100 ribuan palsu," bebernya.

Masih kata Lailah, perbedaan uang palsu sangat berbeda dengan uang asli.

"Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli. Jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang," pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari pasal 26 ancaman hukuman penjara 10 tahun juncto pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan. 

"Kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…