Cemburu Buta, Pria di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengamankan Abdul Saman dan barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. SP/Lim
Polisi mengamankan Abdul Saman dan barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Tak terima istri diselingkuhi, seorang warga bernama Abdul Saman (32) warga Dusun Ledok Pati, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang nekat membacok seorang pria bernama Sudiyanto (43) yang tidak lain adalah selingkuhan istrinya bernama Eva.

Peristiwa pembacokan terjadi di rumah kontrakan di Eks Lokalisasi, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat kejadian Abdul Saman masuk ke dalam rumah, ia pun mendapati istrinya sedang asik berduaan di dalam kamar bersama seorang laki-laki bernama Sudiyanto dalam kondisi telanjang.

Tidak tahan melihat perbuatan Sudiyanto dan Eva, pelaku Saman tanpa banyak kata serta langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit, serta membacokannya ke bagian kepala serta jari tangan sebelah kiri lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

“Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok di hujamkan ke arah kepala dan jari tangan. Akibat dari hujaman senjata tajam pelaku, korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan jari tangan kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Setelah menganiaya korbannya pelaku langsung melarikan diri.

Namun, pelarian pelaku berlangsung singkat setelah pelaku diamankan Tim Kuro Polres Lumajang di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Tidak hanya pelaku yang berhasil diamankan melainkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya juga berhasil kami sita,” jelas AKP Masykur.

Hingga saat ini korban Sudiyanto warga Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka Abdul Saman (33) mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Sudiyanto.

Awalnya dirinya mencari rumput di sawah, setelah itu pulang ke kontrakan didalam rumah seperti ada orang.

“Lantas saya masuk ke dalam kamar melihat istri sedang berduaan dengan lelaki lain dengan kondisi telanjang,” ujarnya kepada sejumlah awak media. Lim

 

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…