Pembunuh Wanita Therapis, Letakkan Mayat Dikardus Lemari Es

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi, perkara pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (13/10/2020).SP/Budi Mulyono.
Terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi, perkara pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (13/10/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Sidang kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditaruh dalam kardus lemari es di Lidah Kulon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Selasa (13/10/2020).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi Bin Jainul Wahidin itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantiyo dalam dakwaannya mengungkapkan Octavia Wodyawati alias Monic, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemijat (terapis) panggilan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 17 Juni 2020.

Diceritakan oleh jaksa , bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Yusron Virlangga mencari informasi jasa pijat panggilan di internet. Kemudian dia menemukan website promosi jasa pijat Pandawa Massage Surabaya disertai nomor WhatsApp.

Kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memilih Octavia Wodyawati alias Monic sebagai orang yang akan melakukan terapis pada dia.

Lalu pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Monic bertemu di POM Bensin Citraland, Surabaya, setelah itu keduanya menuju ke kosan Monic di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Selanjutnya pukul 19.45 WIB terjadi cekcok antara terdakwa dengan Monic. Monic memaksa terdakwa memberikan tips 200 ribu karena dia sudah memberikan layanan plus-plus sambil menyundutkan korek api ke tangan kiri terdakwa ketika terdakwa hendak menyerahkan uang Rp 950 ribu.

Merasa kesakitan akibat tangan kirinya disundut korek api, terdakwa pun  menarik kembali uang yang akan dibayarkan. Melihat itu Monic langsung mencakari tangan kanan terdakwa sambil berteriak-teriak,  sehingga saat itu terdakwa membekap Monic dari belakang dengan tangan kiri sekuat tenaga.

Karena Monic terus meronta dan berteriak minta tolong, akhirnya terdakwa panik. Selanjutnya terdakwa berusaha mencari benda disekitarnya yang dapat membuat Monic diam. Nah, saat terdakwa menoleh ke belakang dia menemukan tas selempang yang didalamnya berisi pisau.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.Bd

 

 

Berita Terbaru

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

567 Orang Terdampak, Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo Meluas ke 19 Lembaga Pendidikan

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus meluas. Hingga Rabu (…

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Freeport Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI). P…

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…