Warkah Tak Dibuka, Pengadilan akan Sidang Setempat di BPN Surabaya I

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus keluarga petani mencari keadilan melalui PTUN Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020. SP/Budi Mulyono.
Sidang kasus keluarga petani mencari keadilan melalui PTUN Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020. SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus keluarga petani mencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya hari ini, 13 Oktober 2020 beragendakan mendengar keterangan dua saksi yang sangat disayangkan tidak kunjung hadir.

Meski telah dipanggil secara patut, mantan lurah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat yakni Suwarsih tidak hadir tanpa alasan. Harun dan Suwarsih dipanggil oleh majelis hakim untuk menjelaskan persoalan pencoretan surat Letter C milik Penggugat. Harun tidak hanya sekali ini saja wara wiri di pengadilan, ada banyak kasus lain yang menyeret Namanya di masa lalu.

Sementara itu, perintah pengadilan agar Tergugat, Kantor Pertanahan Surabaya I, untuk menghadirkan dan membuka warkah tanah yang terkait dengan tanah yang diklaim Tergugat Intervensi, tidak kunjung juga dihadirkan dan dibuka oleh Tergugat pada sidang hari ini. Nihilnya itikad baik Tergugat untuk menaati perintah pengadilan telah berulang kali terjadi. Alasan tidak membawa warkah tidak lain adalah lupa atau karena warkah belum ditemukan.

“Untuk Tergugat, apakah hari ini bawa warkahnya?” tanya Ketua Majelis. Dijawab oleh Tergugat dengan “Warkah belum ditemukan, Yang Mulia.” Terhadap persoalan klasik yang berulang-ulang kali terjadi ini, Majelis Hakim memutuskan pada sidang tanggal 27 Oktober 2020 akan dilakukan Sidang Ditempat dengan mana Majelis Hakim akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait.

Merespon dua hal di atas, perwakilan Kuasa Hukum Penggugat, Immanuel Sembiring, berpendapat bahwa hakim seharusnya bisa memanggil paksa saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir.

“Itu sebenarnya hukum acara membolehkan. Pasal 85 ayat 2 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi ya hakim memutuskan tidak mau mengabulkan penggunaan Pasal tersebut. Sangat kami sayangkan sebenarnya,” ujar Immanuel Sembiring.

Sementara itu, terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I, Immanuel menyampaikan bahwa hal ini memang tepat adanya. Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan.

“Terkait sidang setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I itu, jelas Majelis Hakim terlihat setengah berang atas kelalaian Tergugat yang selalu lupa menghadirkan warkah ke persidangan. Tergugat ini lembaga negara lho. Lupa dan tidak ketemu warkahnya kok berkali-kali?,” pungkasnya. nbd

 

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…