Terkait Putusan PTUN, Pertanyakan Kinerja Polres Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah mendapat surat Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya perkara penembahan Somala Sumenep, melawan kepala Kepolisian Resort Sumenep menemukan titik terang, namun hingga saat ini masih terkesan belum ada reaksi dari pihak kepolisian Kabupaten Sumenep mengenai tindakan selanjutnya kata Moh. Ali kepada Surabaya pagi Rabu (14/10) 

“Berdasarkan putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY. pada tanggal 28 Juli 2020, menerangkan bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan kepolisian yang tidak melakukan perlindungan hukum atau tidak memberikan bantuan pengamanan pengawalan terhadap penggugat ketika akan menguasai areal asta tinggi di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari kamis tanggal 02 Januari 2020” tegas Ali

Di katakan Ali, dalam putusan tersebut disampaikan, sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kemudian disebutkan dalam item yang lain, justru mewajibkan tergugat agar melakukan tindakan pemerintahan berupa memberikan bantuan pengamanan dan perlindungan kepada penggugat dalam usahanya untuk memperoleh hak-haknya atas areal Asta Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu adanya penanganan serius dari pihak kepolisian di dalam membantu menyelesaikan persoalan, sehingga tercapainya kemufakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan keputusan yang sudah diterima pihak yayasan dari PTUN Surabaya " jelasnya.

 Selain itu Ali, menjelaskan perihal, ketentuan pasal 122 dan pasal 123 tentang undang-undang Nomor 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum banding, dengan ini putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY pada tanggal 28 Juli 2020.

"Berdasarkan ketentuan 115 pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1986 yang berkaitan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya penambahan Somala Kabupaten Sumenep itu memenangkan persoalan sesuai putusan dari PTUN Surabaya" pungkasnya. 

Sementara Kasubag Hukum Polres Kab. Sumenep, Aiptu Mustakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut, bahkan sudah berencana menggelar rapat dengan pak Kapolres. “ Hanya saja dalam satu bulan kemarin pak Kapolres Sumenep jadwalnya padat dan sibuk sehingga ditunda terus” katanya kepada Surabaya pagi Rabu, (14/10).

 "Saya sudah jadwalkan dengan pak Kapolres, mengenai masalah putusan itu, tapi saya belum bisa memutuskan sebelum dirapatkan dengan pak Kapolres " tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya menjadi ranah hukum, makanya polisi juga sangat berhati-hati meredam persoalan ini takutnya nanti bergejolak. “ Jadi bukan berarti polisi tutup mata, tapi mengambil sikap terbaik, sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik" jelasnya 

"Kita akan mengambil langkah secara persuasif, ya kalau terpaksa tidak bisa, ya kita lakukan secara putusan dari PTUN itu" pungkasnya. Ar

 

Berita Terbaru

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…

Evaluasi Satgas MBG Ponorogo, IPAL dan SDM Jadi Catatan

Evaluasi Satgas MBG Ponorogo, IPAL dan SDM Jadi Catatan

Kamis, 24 Sep 2026 15:43 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memimpin langsung rapat evaluasi penting terkait percepatan pembangunan dapur…