Terkait Putusan PTUN, Pertanyakan Kinerja Polres Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah mendapat surat Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya perkara penembahan Somala Sumenep, melawan kepala Kepolisian Resort Sumenep menemukan titik terang, namun hingga saat ini masih terkesan belum ada reaksi dari pihak kepolisian Kabupaten Sumenep mengenai tindakan selanjutnya kata Moh. Ali kepada Surabaya pagi Rabu (14/10) 

“Berdasarkan putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY. pada tanggal 28 Juli 2020, menerangkan bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan kepolisian yang tidak melakukan perlindungan hukum atau tidak memberikan bantuan pengamanan pengawalan terhadap penggugat ketika akan menguasai areal asta tinggi di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari kamis tanggal 02 Januari 2020” tegas Ali

Di katakan Ali, dalam putusan tersebut disampaikan, sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kemudian disebutkan dalam item yang lain, justru mewajibkan tergugat agar melakukan tindakan pemerintahan berupa memberikan bantuan pengamanan dan perlindungan kepada penggugat dalam usahanya untuk memperoleh hak-haknya atas areal Asta Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu adanya penanganan serius dari pihak kepolisian di dalam membantu menyelesaikan persoalan, sehingga tercapainya kemufakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan keputusan yang sudah diterima pihak yayasan dari PTUN Surabaya " jelasnya.

 Selain itu Ali, menjelaskan perihal, ketentuan pasal 122 dan pasal 123 tentang undang-undang Nomor 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum banding, dengan ini putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY pada tanggal 28 Juli 2020.

"Berdasarkan ketentuan 115 pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1986 yang berkaitan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya penambahan Somala Kabupaten Sumenep itu memenangkan persoalan sesuai putusan dari PTUN Surabaya" pungkasnya. 

Sementara Kasubag Hukum Polres Kab. Sumenep, Aiptu Mustakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut, bahkan sudah berencana menggelar rapat dengan pak Kapolres. “ Hanya saja dalam satu bulan kemarin pak Kapolres Sumenep jadwalnya padat dan sibuk sehingga ditunda terus” katanya kepada Surabaya pagi Rabu, (14/10).

 "Saya sudah jadwalkan dengan pak Kapolres, mengenai masalah putusan itu, tapi saya belum bisa memutuskan sebelum dirapatkan dengan pak Kapolres " tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya menjadi ranah hukum, makanya polisi juga sangat berhati-hati meredam persoalan ini takutnya nanti bergejolak. “ Jadi bukan berarti polisi tutup mata, tapi mengambil sikap terbaik, sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik" jelasnya 

"Kita akan mengambil langkah secara persuasif, ya kalau terpaksa tidak bisa, ya kita lakukan secara putusan dari PTUN itu" pungkasnya. Ar

 

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…