Terkait Putusan PTUN, Pertanyakan Kinerja Polres Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah mendapat surat Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya perkara penembahan Somala Sumenep, melawan kepala Kepolisian Resort Sumenep menemukan titik terang, namun hingga saat ini masih terkesan belum ada reaksi dari pihak kepolisian Kabupaten Sumenep mengenai tindakan selanjutnya kata Moh. Ali kepada Surabaya pagi Rabu (14/10) 

“Berdasarkan putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY. pada tanggal 28 Juli 2020, menerangkan bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan kepolisian yang tidak melakukan perlindungan hukum atau tidak memberikan bantuan pengamanan pengawalan terhadap penggugat ketika akan menguasai areal asta tinggi di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari kamis tanggal 02 Januari 2020” tegas Ali

Di katakan Ali, dalam putusan tersebut disampaikan, sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kemudian disebutkan dalam item yang lain, justru mewajibkan tergugat agar melakukan tindakan pemerintahan berupa memberikan bantuan pengamanan dan perlindungan kepada penggugat dalam usahanya untuk memperoleh hak-haknya atas areal Asta Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu adanya penanganan serius dari pihak kepolisian di dalam membantu menyelesaikan persoalan, sehingga tercapainya kemufakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan keputusan yang sudah diterima pihak yayasan dari PTUN Surabaya " jelasnya.

 Selain itu Ali, menjelaskan perihal, ketentuan pasal 122 dan pasal 123 tentang undang-undang Nomor 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum banding, dengan ini putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY pada tanggal 28 Juli 2020.

"Berdasarkan ketentuan 115 pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1986 yang berkaitan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya penambahan Somala Kabupaten Sumenep itu memenangkan persoalan sesuai putusan dari PTUN Surabaya" pungkasnya. 

Sementara Kasubag Hukum Polres Kab. Sumenep, Aiptu Mustakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut, bahkan sudah berencana menggelar rapat dengan pak Kapolres. “ Hanya saja dalam satu bulan kemarin pak Kapolres Sumenep jadwalnya padat dan sibuk sehingga ditunda terus” katanya kepada Surabaya pagi Rabu, (14/10).

 "Saya sudah jadwalkan dengan pak Kapolres, mengenai masalah putusan itu, tapi saya belum bisa memutuskan sebelum dirapatkan dengan pak Kapolres " tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya menjadi ranah hukum, makanya polisi juga sangat berhati-hati meredam persoalan ini takutnya nanti bergejolak. “ Jadi bukan berarti polisi tutup mata, tapi mengambil sikap terbaik, sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik" jelasnya 

"Kita akan mengambil langkah secara persuasif, ya kalau terpaksa tidak bisa, ya kita lakukan secara putusan dari PTUN itu" pungkasnya. Ar

 

Berita Terbaru

Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis

Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis

Kamis, 26 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Destinasi wisata alam, Pantai Pelang yang terletak di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memang wajib di…

Daya Saing Ekspor Mobil Indonesia Capai Level Tertinggi, Tembus 93 Negara

Daya Saing Ekspor Mobil Indonesia Capai Level Tertinggi, Tembus 93 Negara

Kamis, 26 Feb 2026 14:28 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sepanjang 2025, pengiriman kendaraan buatan dalam negeri ke pasar internasional justru menorehkan capaian tertinggi, tentu saja…

Jadi Puncak Mobilitas Tahunan, Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik Dikuasai China

Jadi Puncak Mobilitas Tahunan, Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik Dikuasai China

Kamis, 26 Feb 2026 14:19 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Tesla sempat memamerkan sistem yang mampu mengganti baterai Model S dalam waktu sekitar 90 detik, namun konsep…

Heboh! Wali Murid di Sampang Ngeluh, Menu Buah di MBG Sreseh Membusuk

Heboh! Wali Murid di Sampang Ngeluh, Menu Buah di MBG Sreseh Membusuk

Kamis, 26 Feb 2026 13:00 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Baru-baru ini, heboh lagi terkait menu di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bundeh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang…

Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik

Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik

Kamis, 26 Feb 2026 12:59 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Harga sejumlah komoditas bahan pokok diantaranya cabai dan daging ayam di Kabupaten Sampang melonjak di awal Bulan Ramadhan. Daging…

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Berdasarkan catatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Banyuwangi peningkatan permintaan mencapai 50% di mana sejak awal…