Terkait Putusan PTUN, Pertanyakan Kinerja Polres Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)
Foto : Aiptu Mustakim, Kasubag Hukum Polres Sumenep, foto bersama Kabiro SP kab. Sumenep Ainur Rahman di depan kantornya. (ft. Istimewa)

i

SURABAYA PAGI, Sumenep - Setelah mendapat surat Putusan Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya perkara penembahan Somala Sumenep, melawan kepala Kepolisian Resort Sumenep menemukan titik terang, namun hingga saat ini masih terkesan belum ada reaksi dari pihak kepolisian Kabupaten Sumenep mengenai tindakan selanjutnya kata Moh. Ali kepada Surabaya pagi Rabu (14/10) 

“Berdasarkan putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY. pada tanggal 28 Juli 2020, menerangkan bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perbuatan kepolisian yang tidak melakukan perlindungan hukum atau tidak memberikan bantuan pengamanan pengawalan terhadap penggugat ketika akan menguasai areal asta tinggi di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep pada hari kamis tanggal 02 Januari 2020” tegas Ali

Di katakan Ali, dalam putusan tersebut disampaikan, sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kemudian disebutkan dalam item yang lain, justru mewajibkan tergugat agar melakukan tindakan pemerintahan berupa memberikan bantuan pengamanan dan perlindungan kepada penggugat dalam usahanya untuk memperoleh hak-haknya atas areal Asta Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu adanya penanganan serius dari pihak kepolisian di dalam membantu menyelesaikan persoalan, sehingga tercapainya kemufakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan keputusan yang sudah diterima pihak yayasan dari PTUN Surabaya " jelasnya.

 Selain itu Ali, menjelaskan perihal, ketentuan pasal 122 dan pasal 123 tentang undang-undang Nomor 5 tahun 1986 mengenai tenggang waktu bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum banding, dengan ini putusan perkara nomor : 22/G/ PTUN.SBY pada tanggal 28 Juli 2020.

"Berdasarkan ketentuan 115 pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1986 yang berkaitan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya penambahan Somala Kabupaten Sumenep itu memenangkan persoalan sesuai putusan dari PTUN Surabaya" pungkasnya. 

Sementara Kasubag Hukum Polres Kab. Sumenep, Aiptu Mustakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut, bahkan sudah berencana menggelar rapat dengan pak Kapolres. “ Hanya saja dalam satu bulan kemarin pak Kapolres Sumenep jadwalnya padat dan sibuk sehingga ditunda terus” katanya kepada Surabaya pagi Rabu, (14/10).

 "Saya sudah jadwalkan dengan pak Kapolres, mengenai masalah putusan itu, tapi saya belum bisa memutuskan sebelum dirapatkan dengan pak Kapolres " tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya menjadi ranah hukum, makanya polisi juga sangat berhati-hati meredam persoalan ini takutnya nanti bergejolak. “ Jadi bukan berarti polisi tutup mata, tapi mengambil sikap terbaik, sekiranya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik" jelasnya 

"Kita akan mengambil langkah secara persuasif, ya kalau terpaksa tidak bisa, ya kita lakukan secara putusan dari PTUN itu" pungkasnya. Ar

 

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…