Perjuangan Buruh Belum Selesai!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur dan Menkopolhukam. SP/ Mochammad Kasyfi Fahmi   
Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur dan Menkopolhukam. SP/ Mochammad Kasyfi Fahmi   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sampai saat ini, perjuangan buruh tak melemah sedikitpun. Berbagai cara dilakukan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menuntut keadilan. Demo telah dilangsungkan, konsolidasi pun sudah dilakukan di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

 Ketua SP/SB se-Jatim sejumlah 25 orang dari berbagai Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengawal Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mendatangi Kemenkopolhukam RI untuk menegaskan sikap terhadap penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja. Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dipimpin langsung oleh Mahfud MD, Menkopolhukam RI.

 "Kami datang kepada Bapak Menkopolhukam bertujuan untuk mengawal surat dari Bu Khofifah tertanggal 8 Oktober 2020 terkait Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law. Kami juga ingin menyampaikan secara langsung pada Pemerintah Pusat aspirasi SP/SB di Jawa Timur yang kami wakili," ungkap Nuruddin,  Wakil Ketua DPWI FSPMI.

 

Caption : Surat Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law

 Keberatan para butuh atas UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja disampaikan secara jelas, baik tersirat maupun tersurat. Diantarnya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang terPHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, dll.

 Para buruh menganggap pembuatan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal.

 Dalam konsolidasi tersebut, perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional yang dilakukan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada yang menunggangi dan mendanai. Aksi demonstrasi semacam ini tidak dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga pernah dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemerintahan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrasi penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS, dll.

 Mahfud MD menanggapi aspirasi dari perwakilan buruh,

 *Pertama*

Mahfud MD  mengakui bahwa terkait aksi demonstrasi SP/SB yang dilangsungkan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 lalu merupakan murni perjuangan kaum buruh, sehingga tidak ada yang menunggangi ataupun yang mendanai.

 *Kedua*

Mahfud MD sepakat kesejahteraan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila nilainya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja maka nilai kesejahteraan tersebut tidak boleh dikurangi.

 *Ketiga*

Bagi pihak-pihak yang tidak sepakat dengan isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, dipersilahkan menempuh jalur Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, dengan mempertimbangkan uji formal dan atau uji materil, atau dapat juga mengusulkan dalam peraturan turunan dari UU tersebut.

 *Keempat*

Terkait nominal/perhitungan kesejahteraan yang direduksi dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, semisal upah minimum, nilai pesangon, dsb, Mahfud MD tidak mengetahui secara detail. Menkopolhukam tersebut akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, yakni Ida Fauziah

 Secara simbolis satu berkas aspirasi SP/SB Jawa Timur telah diserahkan oleh Jazuli, SH. selaku Sekretaris KSPI Jawa Timur kepada Mahfud MD selaku Menjopolhukam RI dengan disaksikan oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.

 Perjuangan melalui lobi/dialog-dialog telah dilakukan, jika seandainya pemerintah tetap memberlakukan UU (Omnibus Law) tetang Cipta Kerja, maka serikat buruh/serikat pekerja akan melanjutkan perjuangan secara KONSTITUSIAL, Yaitu : Melalui jalur Yudikatif Review, Legislatif Review, atau mungkin dengan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstusi, dan bahkan dengan tetap melakukan aksi-aksi Demonstrasi Unjuk Rasa sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. mbi

 

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…