Perjuangan Buruh Belum Selesai!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur dan Menkopolhukam. SP/ Mochammad Kasyfi Fahmi   
Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur dan Menkopolhukam. SP/ Mochammad Kasyfi Fahmi   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sampai saat ini, perjuangan buruh tak melemah sedikitpun. Berbagai cara dilakukan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menuntut keadilan. Demo telah dilangsungkan, konsolidasi pun sudah dilakukan di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

 Ketua SP/SB se-Jatim sejumlah 25 orang dari berbagai Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengawal Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mendatangi Kemenkopolhukam RI untuk menegaskan sikap terhadap penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja. Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dipimpin langsung oleh Mahfud MD, Menkopolhukam RI.

 "Kami datang kepada Bapak Menkopolhukam bertujuan untuk mengawal surat dari Bu Khofifah tertanggal 8 Oktober 2020 terkait Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law. Kami juga ingin menyampaikan secara langsung pada Pemerintah Pusat aspirasi SP/SB di Jawa Timur yang kami wakili," ungkap Nuruddin,  Wakil Ketua DPWI FSPMI.

 

Caption : Surat Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law

 Keberatan para butuh atas UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja disampaikan secara jelas, baik tersirat maupun tersurat. Diantarnya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang terPHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, dll.

 Para buruh menganggap pembuatan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal.

 Dalam konsolidasi tersebut, perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional yang dilakukan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada yang menunggangi dan mendanai. Aksi demonstrasi semacam ini tidak dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga pernah dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemerintahan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrasi penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS, dll.

 Mahfud MD menanggapi aspirasi dari perwakilan buruh,

 *Pertama*

Mahfud MD  mengakui bahwa terkait aksi demonstrasi SP/SB yang dilangsungkan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 lalu merupakan murni perjuangan kaum buruh, sehingga tidak ada yang menunggangi ataupun yang mendanai.

 *Kedua*

Mahfud MD sepakat kesejahteraan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila nilainya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja maka nilai kesejahteraan tersebut tidak boleh dikurangi.

 *Ketiga*

Bagi pihak-pihak yang tidak sepakat dengan isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, dipersilahkan menempuh jalur Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, dengan mempertimbangkan uji formal dan atau uji materil, atau dapat juga mengusulkan dalam peraturan turunan dari UU tersebut.

 *Keempat*

Terkait nominal/perhitungan kesejahteraan yang direduksi dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, semisal upah minimum, nilai pesangon, dsb, Mahfud MD tidak mengetahui secara detail. Menkopolhukam tersebut akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, yakni Ida Fauziah

 Secara simbolis satu berkas aspirasi SP/SB Jawa Timur telah diserahkan oleh Jazuli, SH. selaku Sekretaris KSPI Jawa Timur kepada Mahfud MD selaku Menjopolhukam RI dengan disaksikan oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.

 Perjuangan melalui lobi/dialog-dialog telah dilakukan, jika seandainya pemerintah tetap memberlakukan UU (Omnibus Law) tetang Cipta Kerja, maka serikat buruh/serikat pekerja akan melanjutkan perjuangan secara KONSTITUSIAL, Yaitu : Melalui jalur Yudikatif Review, Legislatif Review, atau mungkin dengan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstusi, dan bahkan dengan tetap melakukan aksi-aksi Demonstrasi Unjuk Rasa sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. mbi

 

Berita Terbaru

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai…

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjajaki peluang kerja sama…

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Siapa yang tidak tau wisata Telaga Sarangan yang berada di Magetan, Jawa Timur karena menyuguhkan spot foto dengan latar belakang…

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…