Polres Gresik Tangkap Penyidik KPK Gadungan Diduga Tipu Rp 30,7 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi  Kapolsek Cerme AKP Nur Amin saat menginterogasi tersangka M Ilyas. SP/M AIDID
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi  Kapolsek Cerme AKP Nur Amin saat menginterogasi tersangka M Ilyas. SP/M AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik berhasil meringkus pria yang mengaku sebagai penyidik KPK dan Tipikor polri. Saat ditangkap dia mengaku sudah melakukan tindak penipuan terhadap dua korban yang berbeda.

Adalah M Ilyas, pria baya yang mengaku hanya lulusan SMA ditangkap anggota unit reskrim Polsek Cerme di tempat kediamannya di Lamongan. Dalam praktiknya dia mengaku bernama Vicky Andrianto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, untuk mengelabui korbannya, pelaku kerap mengaku sebagai penyidik KPK atau Tipikor.

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku sering memakai atribut, rompi atau alat pengenal palsu dua instansi antirasuah di Indonesia. Kadangkala dia juga mengaku sebagai seorang advokat, wartawan atau LSM.

"Akibat ulah pelaku, sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan pemilik rumah sewaan di wilayah Kecamatan Cerme menjadi korban," ungkap AKBP Arief didampingi Kapolsek Cerme AKP Nur Amin dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Kepada kepala MI semula dijanjikan oleh pelaku akan diusahakan mendapat anggaran bantuan pendidikan sebesar Rp 35 juta. Namun untuk memuluskan bantuan, si penerima harus melunasi pembayaran pajak sebesar Rp 5,7 juta.

Untuk meyakini pihak sekolah, pelaku juga menunjukkan dua buku tabungan atas namanya. Saldo salah satunya berjumlah Rp 10 miliar. Di samping itu dia juga menunjukkan "uang mainan" bernilai jutaan kepada calon korbannya. Uang-uang itu, akunya, adalah bantuan yang sudah cair bagi sekolah lain.

Pihak sekolah yang berharap untung memperoleh bantuan malah dapat buntung. Uang Rp 5,7 juta pun raib dibawa oleh pelaku. Bantuan yang mereka harapkan tak pernah kunjung datang.

Kepada penyidik, pelaku mengakui jika semua atribut, uang mainan maupun buku tabungan yang dipakai untuk melakukan penipuan, dia beli melalui online.

Sementara korban kedua dialami pemilik sebuah rumah di Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Pelaku membayar sewa rumah dengan menggunakan cek palsu. Nilainya mencapai Rp 25 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka M Ilyas alias Vicky Andrianto dijerat dengan pasal 378 KUHP, yaitu tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. did

Berita Terbaru

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…