Polres Gresik Tangkap Penyidik KPK Gadungan Diduga Tipu Rp 30,7 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi  Kapolsek Cerme AKP Nur Amin saat menginterogasi tersangka M Ilyas. SP/M AIDID
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi  Kapolsek Cerme AKP Nur Amin saat menginterogasi tersangka M Ilyas. SP/M AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik berhasil meringkus pria yang mengaku sebagai penyidik KPK dan Tipikor polri. Saat ditangkap dia mengaku sudah melakukan tindak penipuan terhadap dua korban yang berbeda.

Adalah M Ilyas, pria baya yang mengaku hanya lulusan SMA ditangkap anggota unit reskrim Polsek Cerme di tempat kediamannya di Lamongan. Dalam praktiknya dia mengaku bernama Vicky Andrianto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, untuk mengelabui korbannya, pelaku kerap mengaku sebagai penyidik KPK atau Tipikor.

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku sering memakai atribut, rompi atau alat pengenal palsu dua instansi antirasuah di Indonesia. Kadangkala dia juga mengaku sebagai seorang advokat, wartawan atau LSM.

"Akibat ulah pelaku, sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan pemilik rumah sewaan di wilayah Kecamatan Cerme menjadi korban," ungkap AKBP Arief didampingi Kapolsek Cerme AKP Nur Amin dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Kepada kepala MI semula dijanjikan oleh pelaku akan diusahakan mendapat anggaran bantuan pendidikan sebesar Rp 35 juta. Namun untuk memuluskan bantuan, si penerima harus melunasi pembayaran pajak sebesar Rp 5,7 juta.

Untuk meyakini pihak sekolah, pelaku juga menunjukkan dua buku tabungan atas namanya. Saldo salah satunya berjumlah Rp 10 miliar. Di samping itu dia juga menunjukkan "uang mainan" bernilai jutaan kepada calon korbannya. Uang-uang itu, akunya, adalah bantuan yang sudah cair bagi sekolah lain.

Pihak sekolah yang berharap untung memperoleh bantuan malah dapat buntung. Uang Rp 5,7 juta pun raib dibawa oleh pelaku. Bantuan yang mereka harapkan tak pernah kunjung datang.

Kepada penyidik, pelaku mengakui jika semua atribut, uang mainan maupun buku tabungan yang dipakai untuk melakukan penipuan, dia beli melalui online.

Sementara korban kedua dialami pemilik sebuah rumah di Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Pelaku membayar sewa rumah dengan menggunakan cek palsu. Nilainya mencapai Rp 25 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka M Ilyas alias Vicky Andrianto dijerat dengan pasal 378 KUHP, yaitu tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. did

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…