Puluhan Petani Jember Gelar Aksi Demo Tolak Komnas HAM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demo Sekti yang digelar di depan Pemkab Jember. PS/ JT
Aksi demo Sekti yang digelar di depan Pemkab Jember. PS/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kantor Pemkab Jember di penuhi oleh puluhan petani yang mengalami kasus sengketa tanah. Para petani tersebut menggeruduk dan berdemonstrasi ke Kantor Pemkab Jember untuk menolak kedatangan utusan Komnas HAM di Jember. 

Hal tersebut di tegaskan oleh Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Jember M Jumain, bahwa persoalan kasus sengketa tanah di Jember tidak kunjung selesai. Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak becus dalam memediasi dan merekomendasi penyelesaian kasus sengketa tanah yang ada di Jember. 

"Sebenarnya sudah ada rekomendasi final dari Komnas HAM pada tahun 2012 dan juga tahun 2015 terhadap proses penyelesaian sengketa tanah Curahnongko Kecamatan Tempurejo, intinya tanah harus segera diresdistribusikan ke warga, luas lahan tanah sengketa ini ratusan bahkan ada yang ribuan hektar," tandas M Jumain, Rabu (21/10/2020) di sela-sela demonstrasi puluhan petani ke Kantor Pemkab Jember.

Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Jember kembali menjelaskan bahwa Komnas HAM meminta proses penyelesaian sengketa tanah mulai dari awal lagi. Terlebih, petani sudah belasan tahun mengharapkan tanah mereka bisa kembali dan dikelola untuk kesejahteraan petani maka sudah jelas akan mengecewakan perjuangan petani.

Beberapa kasus sengketa tanah yang menurut Sekti Jember merasa dikecewakan Komnas HAM antara lain, kasus sengketa tanah Curagnongko dan PTPN XII, kasus tanah Curahnongko dan Curahtakir dengan PTPN XII Kebun Kalisanen, kasus tanah Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, serta kasus tanah Mangaran dengan PTPN XII Kecamatan Ajung.

Sekti Jember mendesak bertemu Plt Bupati Jember agar segera mengumumkan personil GTRA Jember untuk upaya percepatan penyelesaian banyaknya kasus sengketa tanah. 

Jumain menambahkan, dalam penyelesaian kasus sengketa tanah, ternyata ada ketidaksingkronan internal Komnas HAM dan tidak ada tindak lanjut yang pasti terhadap penyelesaian kasus tanah. "Yang jelas, tindakan Komnas HAM saat ini berpotensi merusak pondasi pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA di Jember yang telah diatur dalam Perpres no 86 Tahun 2018," tandasnya. Dsy10

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…