Korban Trading GCG Desak Top Leader Surabaya Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 21:19 WIB

Korban Trading GCG Desak Top Leader Surabaya Jadi Tersangka

SurabayaPagi, Surabaya - Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading forex, yang melibatkan pialang ilegal dari Guardian Capital Group (GCG) Asia, dilaporkan ke pihak berwajib. Sebanyak 34.000 member downline GCG menjadi korban atas investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp. 1,8 triliun.
 
Dalam perkara ini, puluhan korban investasi berkedok bisnis emas ini telah melaporkan beberapa agen ke pihak kepolisian, antara lain Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polrestabes Surabaya serta Polda Jatim.
 
Sejumlah korban, pada hari ini Rabu (21/10/2020) terlihat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan laporan kepada pihak penyidik. Saat ditemui, Arif, salah satu perwakilan korban penipuan berbasis Multi Level Marketing (MLM) itu mengatakan bahwa kedatangannya untuk menindak lanjuti surat laporan yang ia buat 4 bulan lalu.
 
"Untuk menanyakan perkembangan kelanjutan proses hukum atas laporan saya. Karena sudah 4 bulan tidak ada perkembangannya," ucap Arif.
 
Arif menambahkan, ia melaporkan leadernya, Robby, karena ia merasa dirugikan sebesar Rp. 300 juta. Karena tanggung jawab atas kasus ini ada diatasnya (leader) yakni Robby.
 
" Saya melaporkan Robby, leader saya," imbuhnya.
 
Irwanto, yang merupakan member GCG sejak Bulan Mei 2019 ini juga mengalami kerugian mencapai 100 Juta. 
 
"Saya belum pernah menerima keuntungan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, hingga ada tersangka" katanya.
 
Lebih lanjut, Arif mengatakan dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah David Hendrawan. Karena David merupakan top leader untuk wilayah Surabaya. 
 
"Kalau yang diatas kita itu yang banyak melaporkan David. Karena dia top leader pemegang Surabaya," ungkapnya.
 
Terkait adanya laporan lain terhadap kasus ini, Irwanto mengaku mengetahuinya. Ia mengatakan sudah banyak laporan yang masuk ke pihak kepolisian. " Banyak, tapi kita kan beda ranting," terangnya. 
 
Kemudian, Irwanto menjelaskan mengapa dirinya sampai berminat sekali terhadap investasi GCG Asia ini. Ia mengaku, dijanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen hingga 25 persen oleh leader. 
 
" Saya tertarik karena janjinya dapat profit 5 sampai 25 persen. Tapi sampai saat ini saya tidak dapat keuntungan apa-apa," jelasnya. 
 
Terpisah, salah satu korban penipuan GCG Asia, yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui menyampaikan bahwa dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan Kajaksaan Tinggi Jatim. 
 
"Sudah saya laporkan ke Polda Jatim. Dan sudah di limpahkan ke Kejati Jatim. Tapi tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Polda," ucapnya. 
 
Untuk diketahui, dalam kasus yang dilaporkan di Polda Jatim, saat ini telah sampai tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Para korban di surabaya berharap, Bapak Kapolda Jatim memberikan atensi khusus atas kasus ini dan menahan para pelaku karena banyak nya korban yang dirugikan.
 
 “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja Polda Jatim yang baik. Kami hanya mengharapkan perlindungan hukum yang  seadil-adilnya dan Bapak Kapolda bersedia mengawal kasus ini sampai pengadilan dan melibatkan PPATK.” ujar salah satu korban saat diwawancara redaksi. 
 
Korban-korban lain saat diwawancara, berharap agar Polda Jatim dapat membuka posko bagi para korban yang ingin melapor. 
 
“Sebetulnya  kami  sudah  pernah mendatangi Polda Jatim pada tahun 2019, dan perwakilan kami sudah diterima Bapak Wakapolda saat itu," katanya.
 
Dari laporan para korban yang masuk sejak akhir tahun 2019 di berbagai daerah, hingga saat ini, baru 2 orang leader GCG yang ditetapkan  sebagai  tersangka, 3 laporan yang  telah dikembalikan kerugiannya, sedangkan laporan-laporan lainnya masih menunggu proses penyidikan pihak kepolisian.
 
Para korban berharap, Pemerintah membentuk Tim Satgas gabungan dari pihak Kepolisian, OJK, Badan Pengawas Keuangan dan PPATK yang dapat dengan cepat dan sigap mengambil tindakan hukum untuk
menyelamatkan dana masyarakat  sebesar triliun rupiah, sebelum dana  tersebut disembunyikan  atau dikirimkan para Top Leader tersebut keluar negeri melalui black market money changer (MC).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU