Palsu Tanda Tangan, Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fajar Ardianto (33), pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan di mapolsek Wonokromo.
Fajar Ardianto (33), pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan di mapolsek Wonokromo.

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang sales warga jalan Dukuh Kupang Gang Lebar harus berurusan dengan kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang diketahui bernama Fajar Ardianto (33) itu menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 600 juta.

Ia ditangkap Polsek Wonokromo setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang berada di Jalan Upajiwa.  Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan sebagai sales wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui oleh perusahaan setelah di audit pada Sabtu (11/07/2020) lalu. Dalam hasil audit menunjukkan jika pelaku telah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko secara berkala selama hampir 2 tahun.

Aksi pelaku berjalan lancar pasalnya, setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.

"Namun oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur/nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," sebut Kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (27/10/2020).

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan kebagian keuangan. "Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," tambahnya.

Begitu korbannya (perusahaan, red) melapor, pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. “Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga Rp 600 juta,” katanya.

Sementara itu, Fajar mengaku jika nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi. Uang hasil penggelapan tersebut, oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sejumlah barang mewah. “Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan,” ungkap pelaku.

Sementara, dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk foya-foya. “Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat seneng-seneng juga,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. tyn/ham

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …