Palsu Tanda Tangan, Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fajar Ardianto (33), pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan di mapolsek Wonokromo.
Fajar Ardianto (33), pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan di mapolsek Wonokromo.

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang sales warga jalan Dukuh Kupang Gang Lebar harus berurusan dengan kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang diketahui bernama Fajar Ardianto (33) itu menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 600 juta.

Ia ditangkap Polsek Wonokromo setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang berada di Jalan Upajiwa.  Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan sebagai sales wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui oleh perusahaan setelah di audit pada Sabtu (11/07/2020) lalu. Dalam hasil audit menunjukkan jika pelaku telah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko secara berkala selama hampir 2 tahun.

Aksi pelaku berjalan lancar pasalnya, setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.

"Namun oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur/nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," sebut Kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (27/10/2020).

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan kebagian keuangan. "Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," tambahnya.

Begitu korbannya (perusahaan, red) melapor, pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. “Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga Rp 600 juta,” katanya.

Sementara itu, Fajar mengaku jika nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi. Uang hasil penggelapan tersebut, oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sejumlah barang mewah. “Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan,” ungkap pelaku.

Sementara, dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk foya-foya. “Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat seneng-seneng juga,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. tyn/ham

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…