Komplotan Pencetak Uang Palsu 16 M Dibongkar Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka pencetak dan pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). Sp/Septyan
Para tersangka pencetak dan pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). Sp/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, komplotan ini bisa mencetak mengedarkan uang palsu sebesar Rp 16 Miliar.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, berhasilnya pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Berawal dari penangkapan tersangka pada (25/9/2020) di Surabaya, sehingga para pelaku lainnya bisa ditangkap dari berbagai daerah.

“Hingga berhasil mengamankan 11 tersangka. Mereka memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Hartoyo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Mereka yang berhasil diamankan yakni SWD (53), alamat Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34), alamat Jl. Bukit Palma blok C4 no.5 Surabaya, SYF (41), alamat Jl. Cakraningrat no. 16 Kaliwungu Jombang, SUG, alamat Jl. Mangga besar IV-S Tamansari Jakarta Barat, NSTM (62), alamat Jl. Kapuk rawa gabus, Cengkareng, Jakarta Barat, HRDS, alamat Jl Taman pinang indah Blok G no.18 Tangerang, SMRD (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), SMRJ (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), SRKM (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), OLN (ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan), AG (ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto kota, HD (DPO) Pengedar, ED (DPO) Pengedar.

Mereka diamankan karena diduga melanggar Pasal membuat Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Direncanakan November 2019

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran menjelaskan, sejak awal bulan November 2019, SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu.

Kemudian pertengahan November 2019 menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu, serta menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar/sablon.

Selanjutnya bulan April 2020 mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap sehingga biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta.

“Pada bulan Mei 2020 tersangka SGY mulai mencetak uang nominal Rp 100.000 palsu sejumlah Rp 10 Miliar,” sebut Hartoyo, Kamis (5/11/2020).

Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya guna memasarkan uang palsu produksi Jombang tersebut.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta membawa sebanyak 1 milyar, tersangka SMJ dan SMD di Jombang sebesar Rp 1 Miliar. Selanjutnya uang tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp 400.000.000.

Kepada tersangka AG di Mojokerto Rp. 23,000.000, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp. 6.000.000, tersangka OLN di Lamongan Rp. 10.000.000, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp. 14.000.000 dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp. 10.000.000.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Dan ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” tambah Hartoyo.

Sementara, uang palsu yang berhasil disita Polisi sebesar Rp. 9.569.000.000. Dari hasil yang dicetak sebesar Rp 10.000.000.000 termasuk yang belum terpotong senilai Rp. 6.693.000.000.

 

Kerja di Percetakan

AKBP Hartoyo menambahkan, tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari Polres Ngawi yang juga mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” tutup AKBP Hartoyo.

Selain uang puluhan Milyar rupiah, Polrestabes juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Ertiga nopol L-1575-SB, satu unit Honda City nopol S-1385-OF, 5 buah HP, 18 lembar film plastik master cetak uang fix, 18 lembar film offset master cetak uang fix, 106 lembar film plastik revisi master cetak uang, 96 lembar film offset revisi master cetak uang, 2 lembar plat klise master cetak uang revisi, 20 lembar plat offset yang belum terpakai, Mesin offset, mesin pres, mesin pengering, lemari pengering, 6 lembar film yang sudah terpakai, 66 lembar film yang belum terpakai, 2 rem kertas putih bahan untuk cetak uang, 16 tinta bekas pakai, handheld Blacklight, 5 lembar materai 6.000 palsu, 1 set komputer untuk menggambar Uang palsu. tyn/cr3/ham

Berita Terbaru

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…