Komplotan Pencetak Uang Palsu 16 M Dibongkar Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka pencetak dan pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). Sp/Septyan
Para tersangka pencetak dan pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). Sp/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, komplotan ini bisa mencetak mengedarkan uang palsu sebesar Rp 16 Miliar.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, berhasilnya pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Berawal dari penangkapan tersangka pada (25/9/2020) di Surabaya, sehingga para pelaku lainnya bisa ditangkap dari berbagai daerah.

“Hingga berhasil mengamankan 11 tersangka. Mereka memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Hartoyo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Mereka yang berhasil diamankan yakni SWD (53), alamat Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34), alamat Jl. Bukit Palma blok C4 no.5 Surabaya, SYF (41), alamat Jl. Cakraningrat no. 16 Kaliwungu Jombang, SUG, alamat Jl. Mangga besar IV-S Tamansari Jakarta Barat, NSTM (62), alamat Jl. Kapuk rawa gabus, Cengkareng, Jakarta Barat, HRDS, alamat Jl Taman pinang indah Blok G no.18 Tangerang, SMRD (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), SMRJ (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), SRKM (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), OLN (ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan), AG (ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto kota, HD (DPO) Pengedar, ED (DPO) Pengedar.

Mereka diamankan karena diduga melanggar Pasal membuat Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Direncanakan November 2019

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran menjelaskan, sejak awal bulan November 2019, SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu.

Kemudian pertengahan November 2019 menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu, serta menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar/sablon.

Selanjutnya bulan April 2020 mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap sehingga biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta.

“Pada bulan Mei 2020 tersangka SGY mulai mencetak uang nominal Rp 100.000 palsu sejumlah Rp 10 Miliar,” sebut Hartoyo, Kamis (5/11/2020).

Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya guna memasarkan uang palsu produksi Jombang tersebut.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta membawa sebanyak 1 milyar, tersangka SMJ dan SMD di Jombang sebesar Rp 1 Miliar. Selanjutnya uang tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp 400.000.000.

Kepada tersangka AG di Mojokerto Rp. 23,000.000, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp. 6.000.000, tersangka OLN di Lamongan Rp. 10.000.000, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp. 14.000.000 dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp. 10.000.000.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Dan ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” tambah Hartoyo.

Sementara, uang palsu yang berhasil disita Polisi sebesar Rp. 9.569.000.000. Dari hasil yang dicetak sebesar Rp 10.000.000.000 termasuk yang belum terpotong senilai Rp. 6.693.000.000.

 

Kerja di Percetakan

AKBP Hartoyo menambahkan, tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari Polres Ngawi yang juga mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” tutup AKBP Hartoyo.

Selain uang puluhan Milyar rupiah, Polrestabes juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Ertiga nopol L-1575-SB, satu unit Honda City nopol S-1385-OF, 5 buah HP, 18 lembar film plastik master cetak uang fix, 18 lembar film offset master cetak uang fix, 106 lembar film plastik revisi master cetak uang, 96 lembar film offset revisi master cetak uang, 2 lembar plat klise master cetak uang revisi, 20 lembar plat offset yang belum terpakai, Mesin offset, mesin pres, mesin pengering, lemari pengering, 6 lembar film yang sudah terpakai, 66 lembar film yang belum terpakai, 2 rem kertas putih bahan untuk cetak uang, 16 tinta bekas pakai, handheld Blacklight, 5 lembar materai 6.000 palsu, 1 set komputer untuk menggambar Uang palsu. tyn/cr3/ham

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…