Hanya Soal Sepele, Dua Bocah Bunuh Teman Bermain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur. SP/M.AIDID
Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur. SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Seorang bocah 13 tahun di Gresik tewas sangat mengenaskan. Betapa tidak, bocah berinisial AAH (13) itu menghembuskan nafas terakhir setelah dibenamkan ke kubangan bekas galian oleh dua pelaku yang masih usia belia.

Sebelum dibuang ke kubangan, kedua pelaku MSK (15) dan SNI (16) mengikat kedua tangan dan kaki korban. Sesampai di TKP, kepala korban dihantam menggunakan balok kayu yang ditemukan pelaku di sekitar TKP.

Tubuh korban yang tak sadarkan diri kemudian mereka seret dan benamkan ke dalam kubangan bekas galian C Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.

"Saat dibenamkan ke kubangan air, kondisi korban masih hidup. Ini dibuktikan dengan hasil visum yang menyatakan ada tanah lumpur di saluran pernapasan korban," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat konferensi pers," Jumat (6/11).

Menurut kapolres, peristiwa pembunuhan pada 28 Oktober malam sekira pukul 20.00 wib itu bermotif cinta monyet dan dendam pelaku terhadap korban.

Antara pelaku dan korban adalah teman bermain di kampung, Kecamatan Bungah. Korban masih berstatus pelajar SMP, sedangkan kedua pelaku putus sekolah.

Kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik, pelaku MSK mengaku kesal pada korban karena kerap menggoda 'pacarnya' via pesan whatsapp. Sementara pelaku SNI mengaku jika korban sering mengolok-olok ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

Dipicu oleh motif sepele itulah kemudian dua anak manusia jadi beringas dan merencanakan pembunuhan.

Diungkapkan AKBP Arief, sebelum dibunuh, korban diminta berkumpul di lapangan bola Kecamatan Bungah untuk mengikuti kegiatan Maulid Nabi SAW. Setelah tiga teman sepermainan ini bersua, mereka kemudian berjalan kaki menuju area Bukit Jamur, jaraknya tidak begitu jauh dari lapangan bola.

Dalam kondisi kegelapan di Bukit Jamur, korban lantas diikat kedua tangan dan kakinya oleh dua pelaku. Tanpa memberi perlawanan korban lantas dipukul kepalanya dengan sebuah balok kayu. Jasad yang sudah tak berdaya itu kemudian dilemparkan ke dalam kubangan air bekas galian C.

Setelah teridentifikasi, petugas kemudian dengan mudah mengendus keberadaan kedua pelaku. MSK diciduk di tempat persembunyiannya di Pasuruan, sementara pelaku SNI dibekuk di tempat kerjanya. Kini, kedua bocah pelaku ditahan di sel khusus bagi anak Mapolres Gresik.

Sementara jenazah AAH yang berada di ruang instalasi forensik RSUD Ibnu Sina Gresik sudah diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres AKBP Arief Fitrianto. 

Ketika menggelar konferensi pers, kapolres tidak menghadirkan kedua tetsangka MSK dan SNI dengan alasan keduanya masih di bawah umur. did

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…