Plt Kepala DKRTH dan Armuji Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurul Hidayat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya untuk melaporkan Plt kepala dinas DKRTH Surabaya dan Armuji. SP/Alqomar
Nurul Hidayat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya untuk melaporkan Plt kepala dinas DKRTH Surabaya dan Armuji. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nurul Hidayat salah satu warga Surabaya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Kedatangannya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dan Ketidaknetralan ASN Pemkot Surabaya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin.

Menurut Nurul Hidayat dirinya melaporkan Plt kepala dinas DKRTH Surabaya karena memfasilitasi kampanye Calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Itu menyalahi undang-undang terkait netralitas ASN yakni Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye.

Selain iti Nurul Hidayat juga melaporkan Armuji atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Peristiwa itu terjadi di RT 7 RW 3 Asemrowo. Dimana Armuji melakukan kontrak politik dengan warga dengan memenuhi permintaan pemasangan lampu penerangan.

"Jadi warga minta lampu penerangan dipenuhi sama Armuji, tapi lampu LED itu diduga langsung diberi dari DKRTH, karena pemasangnya mobil DKRTH," ungkapnya, Jumat (6/11).

Menurutnya, Armuji diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dugaan itu muncul dari bukti chat ketua RW 3 dengan Armuji. "Jadi ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Armuji, disini jelas ada pelanggaran kuat," tegasnya.

Laporan ke Bawaslu, kata Hidayat, juga disertai beberapa bukti pendukung. Diantaranya foto mobil DKRTH saat memasang lampu penerangan jalan, dan bukti chat Ketua RW 3 dengan Armuji, dan lainnya.

Nurul Hidayat menambahkan, pihaknya juga melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terhadap Bawaslu Kota Surabaya, karena dinilai melakukan kampanye tanpa izin gubernur Jawa Timur.

Sebagai wali kota aktif, keterlibatan Risma dalam acara daring yang bertajuk "Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” disinyalir menyalahi aturan, dikarenakan belum mendapat ijin cuti dari gubernur, baru mengajukan permohonan, tapi sudah melakukan kampanye. Risma sebagai walikota harusnya memberi contoh pemimpin yang baik pada warganya, bukan malah sebaliknya seenaknya sendiri,” ungkapnya.

"Bu Risma kampanye pada 18 Oktober itu, dari informasi yang bisa dipercaya belum mendapatkan izin cuti dari gubernur," ujar Nurul Hidayat saat melaporkan Risma ke Bawaslu, Jumat (6/11).

Hidayat mengungkapkan, aturan yang dilanggar Risma adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU nomor 11 tahun 2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. 

"Di PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur,  izin gubernur disampaikan ke Bawaslu dan KPU dulu maksimal 3 hari sebelum kampanye. Dari sumber yang kami dapat, bu Risma baru mengajukan permohonan izin cuti tanggal 13 Oktober, kalau dihitung mundur Sebelum tanggal 18 Oktober, harusnya tanggal 14 tembusan izin cutinya sudah masuk ke Bawaslu dan KPU, tapi dalam waktu sehari saya yakin izin cuti belum keluar dari gubernur," ungkapnya.

Hidayat mengatakan, dari sumber yang dapat dipercaya izin kampanye Risma masih tanggal 10 November 2020. Sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam Roadshow Online Surabaya Berenerji tidak berizin.

Hidayat menegaskan, dirinya sebagai warga surabaya yang menginginkan demokrasi di surabaya bisa berjalan jujur dan adil meminta Bawaslu menindak tegas laporannya, dan jangan sampai melakukan pembiaran, dikarenakan yang dilaporkan adalah aparatur daerah yang masih menjabat.

“Saya berharap Bawaslu bersikap netral, tidak mengikuti arus Ketidaknetralan sejumlah ASN Pemkot Surabaya yang dikomandoi walikota Surabaya Tri Rismaharini, saya berharap ada yang menegakkan keadilan di kota tercinta ini,” tegasnya. Alq

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…