Pakde Karwo Tegaskan DPRD Sebagai Legislatif Bukan Pejabat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 19:27 WIB

Pakde Karwo Tegaskan DPRD Sebagai Legislatif Bukan Pejabat

i

Foto : Anggota Wantimpres Soekarwo (paling kanan) saat menjadi narasumber dalam Seminar Sinergitas Nasional di Bali, 6/11/2020.

SURABAYAPAGI, Bali - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Soekarwo, mengingatkan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan hukum tata negara sesuai konstitusi UUD 1945. Dimana pada dasarnya kedudukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota Adalah menjalankan peran sebagai legislatif seperti fungsi legislasi (pembuat aturan), budgeting (pembuat anggaran), controlling (pengawas).

Hal ini dikemukakan Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, saat menjadi narasumber Seminar Sinergitas Nasional Anggota DPRD Se-Indonesia dengan tema “Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Pada Saat Ini” di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Jumat akhir pekan lalu. 

Baca Juga: Bekali Pengetahuan Aset Perusahaan, PT Pegadaian Gelar Seminar Tata Kelola Tanah Aset di Surabaya

Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo menyampaikan bahwa anggota DPRD baik provinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. DPRD juga memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Oleh karena itu meletakan fungsi DPRD menjadi quasi (seperti) eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945,” . Karena anggota DPRD itu adalah Legislatif, bukan pejabat daerah,” kata Pakde Karwo, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara Indonesia (APHTN-HAN).

Pakde Karwo menjelaskan fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 di antaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7. Selain itu, bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VIIA pasal 22D. Untuk itu, Pakde Karwo mengusulkan agar sejumlah aturan teknis baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus meletakan DPRD pada ranah trias politika di legislatif. “Perlu konsistensi penekanan kemurnian pelaksanaan hukum tata negara menurut UUD 1945, jangan ada PP dan Perpres yang bertentangan dengan aturan diatasnya,” terang Gubernur Jatim 2009-2019 itu.

Karena konstitusinya, sudah jelas, bahwa Konsep Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat Daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Padahal DPRD itu legislatif tidak sama dengan eksekutif. “Oleh sebab itu, DPRD tidak bisa disetarakan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terangnya.

Ketua Panitia Seminar yang juga Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio mengemukakan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. “Kami berharap seminar ini bisa memberikan pandangan baru terhadap perspektif otonomi daerah dan desentralisasi,” kata Istu.

Narasumber lain dalam seminar ini adalah anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Seminar yang dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten se-Indonesia ini juga menghadirkan tiga nara sumber lain yang hadir secara virtual yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

Baca Juga: Pakde Karwo Kunker ke KPU Jatim, Pantau Persiapan Pemilu 2024 di Bumi Mojopahit

Dalam seminar Nasional yang digagas Komisi A DPRD Jatim dan DPRD Bali itu juga muncul wacana dari sejumlah anggota legislatif yang hadir. Salah satunya dari Anita Noeringhati Anggota DPRD Asal Sumatera Selatan. Menurutnya kedudukan DPRD harus dipertegas dan diperkuat sebagai fungsi legislatif. Sehingga tidak bisa disamakan pada hak keuangan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.  rko

 

 

Baca Juga: Pakde Karwo, Balik ke Golkar

 

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU