Pakde Karwo Tegaskan DPRD Sebagai Legislatif Bukan Pejabat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Anggota Wantimpres Soekarwo (paling kanan) saat menjadi narasumber dalam Seminar Sinergitas Nasional di Bali, 6/11/2020.
Foto : Anggota Wantimpres Soekarwo (paling kanan) saat menjadi narasumber dalam Seminar Sinergitas Nasional di Bali, 6/11/2020.

i

SURABAYAPAGI, Bali - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Soekarwo, mengingatkan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan hukum tata negara sesuai konstitusi UUD 1945. Dimana pada dasarnya kedudukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota Adalah menjalankan peran sebagai legislatif seperti fungsi legislasi (pembuat aturan), budgeting (pembuat anggaran), controlling (pengawas).

Hal ini dikemukakan Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, saat menjadi narasumber Seminar Sinergitas Nasional Anggota DPRD Se-Indonesia dengan tema “Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Pada Saat Ini” di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Jumat akhir pekan lalu. 

Dalam kesempatan itu, Pakde Karwo menyampaikan bahwa anggota DPRD baik provinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. DPRD juga memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Oleh karena itu meletakan fungsi DPRD menjadi quasi (seperti) eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945,” . Karena anggota DPRD itu adalah Legislatif, bukan pejabat daerah,” kata Pakde Karwo, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara Indonesia (APHTN-HAN).

Pakde Karwo menjelaskan fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 di antaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7. Selain itu, bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VIIA pasal 22D. Untuk itu, Pakde Karwo mengusulkan agar sejumlah aturan teknis baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus meletakan DPRD pada ranah trias politika di legislatif. “Perlu konsistensi penekanan kemurnian pelaksanaan hukum tata negara menurut UUD 1945, jangan ada PP dan Perpres yang bertentangan dengan aturan diatasnya,” terang Gubernur Jatim 2009-2019 itu.

Karena konstitusinya, sudah jelas, bahwa Konsep Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat Daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Padahal DPRD itu legislatif tidak sama dengan eksekutif. “Oleh sebab itu, DPRD tidak bisa disetarakan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terangnya.

Ketua Panitia Seminar yang juga Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio mengemukakan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. “Kami berharap seminar ini bisa memberikan pandangan baru terhadap perspektif otonomi daerah dan desentralisasi,” kata Istu.

Narasumber lain dalam seminar ini adalah anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Seminar yang dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten se-Indonesia ini juga menghadirkan tiga nara sumber lain yang hadir secara virtual yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

Dalam seminar Nasional yang digagas Komisi A DPRD Jatim dan DPRD Bali itu juga muncul wacana dari sejumlah anggota legislatif yang hadir. Salah satunya dari Anita Noeringhati Anggota DPRD Asal Sumatera Selatan. Menurutnya kedudukan DPRD harus dipertegas dan diperkuat sebagai fungsi legislatif. Sehingga tidak bisa disamakan pada hak keuangan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.  rko

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…