GMPK Nilai Pejabat Dinkes Sampang Linglung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Dewan Pengawas perangi korupsi ( GMPK) kabupaten Sampang, And Aziz Agus Priyanto. SH. SP/ Gan
Ketua Dewan Pengawas perangi korupsi ( GMPK) kabupaten Sampang, And Aziz Agus Priyanto. SH. SP/ Gan

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Ketua dewan pengawas perangi korupsi(GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, ABD Aziz Agus Priyanto SH, menilai pejabat Dinkes setempat linglung  dalam terapkan aturan yang berlaku terkait tujuh pegawai fungsional dari tiga Puskesmas, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, Dinkes Pemkab Sampang  terkait ditariknya beberapa Sumber Daya Manusia (SDM)  Tenaga Kesehatan dari beberapa Puskesmas ke Dinas Kesehatan, sekaligus dugaan tidak jelasnya pengalihan status beberapa PNS yang bersangkutan dari jabatan fungsional  seharusnya publik diberikan pencerahan. 

"Dengan alasan yang miliki sandaran jelas sehingga tidak berkembang  dugaan di luar terjadinya tumpang tindih (over lapping) tunjangan yang diterima atau bahkan di internal tidak terjadi kecemburuan," ungkap Priyanto.

Untuk itu, kata Priyanto  karena dengan tidak jelasnya status apakah Tenaga Kesehatan (Nakes)  yang ditarik masih menerima tunjangan fungsional atau tidak sesuai dengan kompetensinya. Sehingga, sedangkan tugas pokok dan kewajibannya tidak dilaksanakan ini akan mengundang permasalahan baru dikalangan struktural pada Dinas Kesehatan, karena dibiarkan sampai dalam jangka waktu beberapa tahun lamanya.

Priyanto menjelaskan, sedangkan Pindah  Tugas atau Mutasi PNS dari status struktural ke fungsional atau sebaliknya harus berdasarkan kualifikasi,  kompetensi dan penilaian kinerja sebagaimana diatur pada pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  bahkan secara tekhnis diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS  pada pasal 190 ayat (3) dan ayat  (4) dimana mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Selanjutnya Priyanto mengatakan tidak Serta-merta mutasi itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur pada pasal 191.

"Dan bahkan secara khusus lagi mutasi PNS diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," ujarnya. gan

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …