GMPK Nilai Pejabat Dinkes Sampang Linglung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Dewan Pengawas perangi korupsi ( GMPK) kabupaten Sampang, And Aziz Agus Priyanto. SH. SP/ Gan
Ketua Dewan Pengawas perangi korupsi ( GMPK) kabupaten Sampang, And Aziz Agus Priyanto. SH. SP/ Gan

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Ketua dewan pengawas perangi korupsi(GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, ABD Aziz Agus Priyanto SH, menilai pejabat Dinkes setempat linglung  dalam terapkan aturan yang berlaku terkait tujuh pegawai fungsional dari tiga Puskesmas, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, Dinkes Pemkab Sampang  terkait ditariknya beberapa Sumber Daya Manusia (SDM)  Tenaga Kesehatan dari beberapa Puskesmas ke Dinas Kesehatan, sekaligus dugaan tidak jelasnya pengalihan status beberapa PNS yang bersangkutan dari jabatan fungsional  seharusnya publik diberikan pencerahan. 

"Dengan alasan yang miliki sandaran jelas sehingga tidak berkembang  dugaan di luar terjadinya tumpang tindih (over lapping) tunjangan yang diterima atau bahkan di internal tidak terjadi kecemburuan," ungkap Priyanto.

Untuk itu, kata Priyanto  karena dengan tidak jelasnya status apakah Tenaga Kesehatan (Nakes)  yang ditarik masih menerima tunjangan fungsional atau tidak sesuai dengan kompetensinya. Sehingga, sedangkan tugas pokok dan kewajibannya tidak dilaksanakan ini akan mengundang permasalahan baru dikalangan struktural pada Dinas Kesehatan, karena dibiarkan sampai dalam jangka waktu beberapa tahun lamanya.

Priyanto menjelaskan, sedangkan Pindah  Tugas atau Mutasi PNS dari status struktural ke fungsional atau sebaliknya harus berdasarkan kualifikasi,  kompetensi dan penilaian kinerja sebagaimana diatur pada pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  bahkan secara tekhnis diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS  pada pasal 190 ayat (3) dan ayat  (4) dimana mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Selanjutnya Priyanto mengatakan tidak Serta-merta mutasi itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur pada pasal 191.

"Dan bahkan secara khusus lagi mutasi PNS diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," ujarnya. gan

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…