Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi saat dibacakan putusan vonis di ruang Candra, Senin (09/10).SP/Budi Mulyono.
Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi saat dibacakan putusan vonis di ruang Candra, Senin (09/10).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis selama  tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra, Senin (09/10).

Selain hukuman badan, terdakwa Selamet Riyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan  narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima. "Terima yang mulia," ujar Fardiansyah.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh JPU dari Kejari Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong als Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan jenis sabu serta Happy Five yang di ranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali.

Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos Dsn. Semaji Rt. 015 Rw. 004 Ds. Kemasan Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk dibagi dengan tujuan untuk dijual.

Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi.nbd

 

 

Berita Terbaru

Masker jenis KN95, Menghilang di Jakarta

Masker jenis KN95, Menghilang di Jakarta

Selasa, 08 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – Warga Jakarta menyebut masker jenis KN95 sulit ditemukan. Salah satu warga, Kholid, mengaku sudah berkeliling beberapa toko di Pasar P…

Demokrat dan PDIP Sependapat Kekuasaan bukan Milik Seseorang Selamanya

Demokrat dan PDIP Sependapat Kekuasaan bukan Milik Seseorang Selamanya

Selasa, 08 Sep 2026 07:27 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com – Urusan kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya, digulirkan Demokrat dan diamini PDIP. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Y…

Calon Penumpang Pesawat Terbang, Cari Bus Premium

Calon Penumpang Pesawat Terbang, Cari Bus Premium

Selasa, 08 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Den gan banyaknya jadwal penerbangan disetop, maka yang paling terkena dampaknya adalah konsumen. Calon penumpang pesawat terbang pun harus m…

12 Penerbangan di Bandara Juanda, Alami Pembatalan

12 Penerbangan di Bandara Juanda, Alami Pembatalan

Selasa, 08 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Sebanyak 12 penerbangan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, mengalami pembatalan (cancel flight) pada Senin (7/9/2026). Pembatalan p…

BAKAL TERJADI LETUSAN GUNUNG ANAK KRAKATAU LAGI

BAKAL TERJADI LETUSAN GUNUNG ANAK KRAKATAU LAGI

Selasa, 08 Sep 2026 07:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan perkembangan terbaru terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau. BADAN GEOLOGI mengatakan Anak K…

Tercium Ada yang Diduga Manfaatkan Direskrimum Lakukan Manipulasi Akte

Tercium Ada yang Diduga Manfaatkan Direskrimum Lakukan Manipulasi Akte

Selasa, 08 Sep 2026 07:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:18 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Kasus Pemred Raditya, hingga ditahan oleh aparat hukum Direskrimum Polda Jatim, saya telusuri cenderung…