Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi saat dibacakan putusan vonis di ruang Candra, Senin (09/10).SP/Budi Mulyono.
Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi saat dibacakan putusan vonis di ruang Candra, Senin (09/10).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis selama  tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra, Senin (09/10).

Selain hukuman badan, terdakwa Selamet Riyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan  narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima. "Terima yang mulia," ujar Fardiansyah.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh JPU dari Kejari Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong als Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan jenis sabu serta Happy Five yang di ranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali.

Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos Dsn. Semaji Rt. 015 Rw. 004 Ds. Kemasan Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk dibagi dengan tujuan untuk dijual.

Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi.nbd

 

 

Berita Terbaru

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia Perpanjang Kampanye “Rejeki Langsung” Hingga Juni 2026

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:00 WIB

Surabayapagi.com:  PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia (PT AMBPI) resmi mengumumkan peluncuran kampanye “Rejeki Langsung” pada Februari 2026. Kamp…

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…