Produksi Sabu di Apartemen Gunawangsa, Ong Rudi Dkk Divonis 78 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ong Rudi, Jenny, Santos,Farid  dan Supriyanto, menjalani Sidang di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (12/11/2020).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Ong Rudi, Jenny, Santos,Farid  dan Supriyanto, menjalani Sidang di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (12/11/2020).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua waria dan tiga pria, mereka terdakwa pembuatan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B-No 112 Surabaya menjalani sidang dengan agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020).

Para terdakwa itu diantaranya Ong Rudy Ongkowijoyo, 40, warga Dharmahusada Mas BA-16, Surabaya, Jodi Priyanto alias Jenni, 26, warga Jalan Kalikepiting Jaya 6/55, Surabaya, berikutnya terdakwa Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi, 25, warga Jalan Ambengan Batu 1/29-A, Surabaya.

Kemudian Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu, 36, warga Kampung Pasir Badak, RT 04/RW 06, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi dan Supri Yanto, 24, warga Jalan Setro Kecil No 41, Surabaya.

 Perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk tersebut dinilai hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mengadili kata hakim Martin Ginting,  menyatakan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, terdakwa Jodi Priyanto alias Jenni, terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat pembuatan narkotika dan permufakatan jahat membeli narkotika serta tanpa hak menguasai dan menjadi prekursor narkotika. 

Sementara untuk terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

 “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dan Jodi Priyanto alias Jenni serta terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan dan denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan perintah barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. 

Sedangkan untuk terdakwa Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” papar hakim Martin Ginting membacakan vonis para terdakwa. 

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Damang Anubowo,SH, yang menuntut terdakwa masing masing,

Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan. Dan 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Supriyanto

 Melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin, SH, dari LBH Orbit Kelima terdakwa Menyatakan pikir pikir." Kami pikir pikir dulu yang mulia", terang para terdakwa.

Sidang diakhiri oleh hakim ketua Martin Ginting dan menutup dengan ketukan palu.

Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube. bd 

Berita Terbaru

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kelanjutan fenomena ribuan ikan di keramba danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah Kabupaten…

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Perketat Keamanan, Dinkes Kota Malang Pastikan 71 SPPG Kantongi SLHS

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait menu yang akan di…

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Kasus HIV Bertambah, Pemkot Malang Mulai Optimalisasi Layanan VCT

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Seiring bertambahnya kasus HIV di wilayah Kota Malang, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tengah mengoptimalkan kesadaran…

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Didukung Lima Sektor, Pemkab Catat Ekonomi Madiun 2025 Capai 5,33 Persen

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Seiring pembangunan SDM, infrastruktur, serta lima sektor unggulan yang dilakukan pemda setempat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…