Produksi Sabu di Apartemen Gunawangsa, Ong Rudi Dkk Divonis 78 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ong Rudi, Jenny, Santos,Farid  dan Supriyanto, menjalani Sidang di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (12/11/2020).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Ong Rudi, Jenny, Santos,Farid  dan Supriyanto, menjalani Sidang di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (12/11/2020).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua waria dan tiga pria, mereka terdakwa pembuatan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B-No 112 Surabaya menjalani sidang dengan agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020).

Para terdakwa itu diantaranya Ong Rudy Ongkowijoyo, 40, warga Dharmahusada Mas BA-16, Surabaya, Jodi Priyanto alias Jenni, 26, warga Jalan Kalikepiting Jaya 6/55, Surabaya, berikutnya terdakwa Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi, 25, warga Jalan Ambengan Batu 1/29-A, Surabaya.

Kemudian Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu, 36, warga Kampung Pasir Badak, RT 04/RW 06, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi dan Supri Yanto, 24, warga Jalan Setro Kecil No 41, Surabaya.

 Perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk tersebut dinilai hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mengadili kata hakim Martin Ginting,  menyatakan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, terdakwa Jodi Priyanto alias Jenni, terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat pembuatan narkotika dan permufakatan jahat membeli narkotika serta tanpa hak menguasai dan menjadi prekursor narkotika. 

Sementara untuk terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

 “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dan Jodi Priyanto alias Jenni serta terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan dan denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan perintah barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. 

Sedangkan untuk terdakwa Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” papar hakim Martin Ginting membacakan vonis para terdakwa. 

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Damang Anubowo,SH, yang menuntut terdakwa masing masing,

Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan. Dan 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Supriyanto

 Melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin, SH, dari LBH Orbit Kelima terdakwa Menyatakan pikir pikir." Kami pikir pikir dulu yang mulia", terang para terdakwa.

Sidang diakhiri oleh hakim ketua Martin Ginting dan menutup dengan ketukan palu.

Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube. bd 

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …