Produksi Sabu di Apartemen Gunawangsa, Ong Rudi Dkk Divonis 78 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ong Rudi, Jenny, Santos,Farid  dan Supriyanto, menjalani Sidang di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (12/11/2020).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Ong Rudi, Jenny, Santos,Farid  dan Supriyanto, menjalani Sidang di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (12/11/2020).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua waria dan tiga pria, mereka terdakwa pembuatan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B-No 112 Surabaya menjalani sidang dengan agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020).

Para terdakwa itu diantaranya Ong Rudy Ongkowijoyo, 40, warga Dharmahusada Mas BA-16, Surabaya, Jodi Priyanto alias Jenni, 26, warga Jalan Kalikepiting Jaya 6/55, Surabaya, berikutnya terdakwa Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi, 25, warga Jalan Ambengan Batu 1/29-A, Surabaya.

Kemudian Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu, 36, warga Kampung Pasir Badak, RT 04/RW 06, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi dan Supri Yanto, 24, warga Jalan Setro Kecil No 41, Surabaya.

 Perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk tersebut dinilai hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mengadili kata hakim Martin Ginting,  menyatakan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, terdakwa Jodi Priyanto alias Jenni, terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat pembuatan narkotika dan permufakatan jahat membeli narkotika serta tanpa hak menguasai dan menjadi prekursor narkotika. 

Sementara untuk terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

 “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dan Jodi Priyanto alias Jenni serta terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dan terdakwa Farid alias Ruslan dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan dan denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan perintah barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. 

Sedangkan untuk terdakwa Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” papar hakim Martin Ginting membacakan vonis para terdakwa. 

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Damang Anubowo,SH, yang menuntut terdakwa masing masing,

Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan. Dan 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Supriyanto

 Melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin, SH, dari LBH Orbit Kelima terdakwa Menyatakan pikir pikir." Kami pikir pikir dulu yang mulia", terang para terdakwa.

Sidang diakhiri oleh hakim ketua Martin Ginting dan menutup dengan ketukan palu.

Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube. bd 

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…