Kakek Cabul di Surabaya Dipolisikan Emak-Emak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsudin (63) kakek yang berprofesi sebagai tukang rombeng keliling yang dilaporkan sejumlah orang tua korban atas aksi cabul. SP/Septyan
Samsudin (63) kakek yang berprofesi sebagai tukang rombeng keliling yang dilaporkan sejumlah orang tua korban atas aksi cabul. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kakek berotak mesum bernama, Samsudin (63) warga Jalan Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya terpaksa menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

Laki-laki yang merupakan tukang rombeng keliling itu dilaporkan oleh beberapa orang tua korban yang tak terima terhadap ulah kakek tersebut.

Korban dari otak mesum kakek itu sedikitnya ada 4 anak perempuan dibawah umur. Mereka diantaranya, DA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 Tahun, APW pelajar berusia 9 Tahun dan SPW pelajar berusia 8 Tahun.

Pelaku yang merupakan tukang rombeng keliling ini biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya di daerah Pacar Keling Surabaya.

Aksi cabul kakek ini dilakukannya sekitar pertengahan bulan September 2020, saat itulah awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya.

Sang kakek, saat itu melihat korban EA berada di gang 11 dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan memegang pantat kanan korban.

Kemudian di hari berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang pantat korban APW, juga saat korban berada di Gang 11 ketika kondisi jalan sedang sepi.

Pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang payudara korban SPW, saat itu korban berada di Gang 12.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi nakal pelaku ini tidak berhenti disitu. Pada, Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku lewat di gang 12.

Saat itu berpapasan dengan korban NDA. Pelaku langsung memegang payudara/dada korban sebelah kanan hingga korban berteriak. “Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah,” sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020).

Ibu korban yang melihat langsung saat pelaku memegang dada anaknya, seketika itu pula ibu korban berteriak memarahi pelaku.Namun pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.

Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. tyn

 

Berita Terbaru

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…